JAKARTA – Pemerintah mendorong perbankan untuk ikut menopang program prioritas nasional, mulai dari perumahan rakyat, ketahanan pangan, hingga pembiayaan UMKM. Langkah ini langsung memicu perdebatan publik. Sebagian pihak menilai kebijakan ini mempercepat pembangunan, sementara sebagian lain mempertanyakan batas antara dana publik dan kepentingan negara.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan tidak ada kewajiban maupun paksaan bagi bank untuk mengikuti program tersebut. OJK menyebut bank tetap menjalankan prinsip kehati-hatian dalam menyalurkan kredit.
Namun, di balik penegasan itu, arah kebijakan perbankan Indonesia perlahan berubah. Perubahan ini tidak terjadi secara tiba-tiba, tetapi bergerak pelan dan sistematis.
Bank tak lagi sekadar lembaga intermediasi
Selama ini, bank berperan sebagai perantara keuangan. Bank menghimpun dana masyarakat, lalu menyalurkannya sebagai kredit berdasarkan analisis risiko dan potensi keuntungan.
Kini, peran itu mulai meluas. Pemerintah dan regulator mendorong bank untuk ikut menyelaraskan pembiayaan dengan agenda pembangunan nasional.
Melalui penyesuaian Rencana Bisnis Bank (RBB), OJK mendorong bank memasukkan program pemerintah ke dalam rencana penyaluran kredit. OJK tidak mewajibkan, tetapi memberi arah kebijakan.
Di titik ini, bank tidak hanya mengejar profit. Bank juga mulai mempertimbangkan prioritas negara, seperti pembangunan rumah rakyat, ketahanan pangan, dan penguatan sektor usaha kecil.
Kredit mulai mengikuti prioritas negara
Pergeseran ini membuat arah kredit tidak sepenuhnya ditentukan pasar. Kebijakan publik mulai ikut membentuk keputusan perbankan.
Istilah yang muncul dalam praktik ini adalah “alignment” atau penyelarasan. Namun secara substansi, banyak pihak menilai bank mulai mengarahkan kredit sesuai agenda negara.
Dorongan kebutuhan pembangunan
Pemerintah mengambil langkah ini karena kebutuhan pembiayaan pembangunan terus meningkat. Program seperti pembangunan 3 juta rumah, penguatan sektor pangan, dan pembiayaan UMKM membutuhkan dana dalam jumlah besar.
Di sisi lain, kemampuan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tidak bisa terus menjadi satu-satunya sumber pembiayaan.
Karena itu, pemerintah mulai memanfaatkan likuiditas perbankan sebagai sumber tambahan pendanaan pembangunan.
Menuju pola yang pernah terjadi di negara lain
Model seperti ini bukan hal baru di dunia. Korea Selatan, Jepang, hingga China pernah menggunakan sistem serupa dalam fase awal pembangunan mereka. Negara ikut mengarahkan kredit perbankan untuk sektor strategis.
Namun, perdebatan di Indonesia kini muncul pada satu titik utama: sejauh mana negara boleh mengarahkan perbankan tanpa mengganggu independensi dan prinsip kehati-hatian industri keuangan.
Penulis : Idp
Editor : Ichwan Diaspora









