Gaji ke-13 ASN Cair Mulai Juni 2026, Tanpa Potongan

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 3 April 2026 - 18:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_0

Oplus_0

JAKARTA – Pemerintah memastikan pencairan gaji ke-13 bagi aparatur sipil negara (ASN) mulai Juni 2026. Aturan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026.

Pemerintah menyalurkan gaji ke-13 kepada PNS, CPNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, dan pejabat negara.

Pemerintah menyebut gaji ke-13 sebagai bentuk penghargaan atas pengabdian kepada negara. Selain itu, Pemerintah juga menyesuaikan kebijakan ini dengan kondisi keuangan negara.

Baca Juga :  MK Tolak Gugatan Ubah Nama Provinsi Sumatera Selatan

Komponen gaji ke-13 meliputi gaji pokok, tunjangan melekat, dan tunjangan kinerja.

“Gaji ke-13 tidak dikenakan potongan,” bunyi aturan tersebut, Selasa (31/3/2026).

Pemerintah menetapkan aturan khusus bagi PPPK. PPPK dengan masa kerja kurang dari satu tahun tetap menerima gaji ke-13 secara proporsional.

Namun, PPPK dengan masa kerja kurang dari satu bulan sebelum hari raya tidak menerima THR. PPPK dengan masa kerja kurang dari satu bulan sebelum 1 Juni 2026 juga tidak menerima gaji ke-13.

Baca Juga :  Alarm Cukai Rokok Dimulai, Purbaya Pasang Mesin Penghitung Otomatis, Data Produksi Langsung Terkirim ke Bea Cukai

Pemerintah juga mengatur hak CPNS. CPNS dari APBN menerima 80 persen gaji pokok. Mereka juga mendapat tunjangan dan fasilitas lain.

CPNS dari APBD menerima komponen serupa. Pemerintah daerah dapat menambah penghasilan sesuai kemampuan fiskal.

Kebijakan ini diharapkan menjaga daya beli ASN. Pemerintah juga ingin mendorong pertumbuhan ekonomi.

Penulis : Idp

Editor : Ichwan Diaspora

Berita Terkait

CPNS 2027 Buka Peluang Baru! PPPK Guru Bisa Ikut Seleksi PNS, Ini Proyeksinya
DPR Ketuk Palu! Nuzran Joher Resmi Pimpin Ombudsman RI, Gantikan Hery Susanto
66 Kepala Dapur MBG Dipecat, BGN Bongkar Kasus Judi Online, Penipuan hingga Minta Uang
Febrie Adriansyah Diperiksa Kejagung 7 Jam, Kuasa Hukum Ungkap 20 Pertanyaan Penyidik
Babak Baru Kasus Febrie Adriansyah, Kejagung Potong Gaji 50 Persen hingga Putusan Inkrah
Dokumen Dugaan TPPU Jadi Temuan Penting saat Kejagung Geledah Rumah Febrie Adriansyah
Gelombang Pensiun Komjen Polri Dimulai, Karyoto dan Fadil Imran Masuk Daftar, Wakapolri Jadi Sorotan
MK Larang Anggaran Pendidikan untuk MBG, Sudaryono Langsung Tegaskan BGN Siap Ikuti Keputusan Negara
Berita ini 26 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 19 Agustus 2026 - 21:00 WIB

CPNS 2027 Buka Peluang Baru! PPPK Guru Bisa Ikut Seleksi PNS, Ini Proyeksinya

Selasa, 18 Agustus 2026 - 18:00 WIB

DPR Ketuk Palu! Nuzran Joher Resmi Pimpin Ombudsman RI, Gantikan Hery Susanto

Jumat, 7 Agustus 2026 - 22:34 WIB

66 Kepala Dapur MBG Dipecat, BGN Bongkar Kasus Judi Online, Penipuan hingga Minta Uang

Jumat, 7 Agustus 2026 - 21:27 WIB

Febrie Adriansyah Diperiksa Kejagung 7 Jam, Kuasa Hukum Ungkap 20 Pertanyaan Penyidik

Rabu, 5 Agustus 2026 - 19:54 WIB

Babak Baru Kasus Febrie Adriansyah, Kejagung Potong Gaji 50 Persen hingga Putusan Inkrah

Berita Terbaru