Gaji ke-13 ASN Cair Mulai Juni 2026, Tanpa Potongan

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 3 April 2026 - 18:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_0

Oplus_0

JAKARTA – Pemerintah memastikan pencairan gaji ke-13 bagi aparatur sipil negara (ASN) mulai Juni 2026. Aturan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026.

Pemerintah menyalurkan gaji ke-13 kepada PNS, CPNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, dan pejabat negara.

Pemerintah menyebut gaji ke-13 sebagai bentuk penghargaan atas pengabdian kepada negara. Selain itu, Pemerintah juga menyesuaikan kebijakan ini dengan kondisi keuangan negara.

Baca Juga :  Menkeu Purbaya Buka Peluang Efisiensi Gaji ke-13 ASN

Komponen gaji ke-13 meliputi gaji pokok, tunjangan melekat, dan tunjangan kinerja.

“Gaji ke-13 tidak dikenakan potongan,” bunyi aturan tersebut, Selasa (31/3/2026).

Pemerintah menetapkan aturan khusus bagi PPPK. PPPK dengan masa kerja kurang dari satu tahun tetap menerima gaji ke-13 secara proporsional.

Namun, PPPK dengan masa kerja kurang dari satu bulan sebelum hari raya tidak menerima THR. PPPK dengan masa kerja kurang dari satu bulan sebelum 1 Juni 2026 juga tidak menerima gaji ke-13.

Baca Juga :  ASN Kerinci Absen Pulang di Pasar Ramadan

Pemerintah juga mengatur hak CPNS. CPNS dari APBN menerima 80 persen gaji pokok. Mereka juga mendapat tunjangan dan fasilitas lain.

CPNS dari APBD menerima komponen serupa. Pemerintah daerah dapat menambah penghasilan sesuai kemampuan fiskal.

Kebijakan ini diharapkan menjaga daya beli ASN. Pemerintah juga ingin mendorong pertumbuhan ekonomi.

Penulis : Idp

Editor : Ichwan Diaspora

Berita Terkait

Mahasiswa Keguruan Daerah Ini Resah, Jalur Menjadi Guru Kian Tidak Pasti
BGN Wajibkan Telur Lokal di Program MBG, Perkuat Peternak
Presiden Prabowo Turunkan Bunga Kredit Mekaar Jadi 8 Persen
Driver Ojol Kini Bisa Bernapas Lega, Potongan Aplikasi Resmi Turun Jadi 8 Persen
Audiensi dengan BPK, LBH Nadi Serahkan Kajian Hukum Soal Audit
Dolar AS Tembus Rp17.421, Rupiah Tertekan akibat Penguatan Pasar Global
Bansos Digital Mulai Juni 2026, Pemerintah Benahi Data Penerima
Kemendagri Minta e-KTP Tak Lagi Difotokopi, Dorong Layanan Lebih Praktis dan Digital
Berita ini 21 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 17 Mei 2026 - 11:00 WIB

BGN Wajibkan Telur Lokal di Program MBG, Perkuat Peternak

Minggu, 17 Mei 2026 - 09:00 WIB

Presiden Prabowo Turunkan Bunga Kredit Mekaar Jadi 8 Persen

Kamis, 14 Mei 2026 - 18:00 WIB

Driver Ojol Kini Bisa Bernapas Lega, Potongan Aplikasi Resmi Turun Jadi 8 Persen

Selasa, 12 Mei 2026 - 10:40 WIB

Audiensi dengan BPK, LBH Nadi Serahkan Kajian Hukum Soal Audit

Selasa, 12 Mei 2026 - 08:00 WIB

Dolar AS Tembus Rp17.421, Rupiah Tertekan akibat Penguatan Pasar Global

Berita Terbaru