Gaji ke-13 ASN Cair Mulai Juni 2026, Tanpa Potongan

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 3 April 2026 - 18:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_0

Oplus_0

JAKARTA – Pemerintah memastikan pencairan gaji ke-13 bagi aparatur sipil negara (ASN) mulai Juni 2026. Aturan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026.

Pemerintah menyalurkan gaji ke-13 kepada PNS, CPNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, dan pejabat negara.

Pemerintah menyebut gaji ke-13 sebagai bentuk penghargaan atas pengabdian kepada negara. Selain itu, Pemerintah juga menyesuaikan kebijakan ini dengan kondisi keuangan negara.

Baca Juga :  Tommy Soeharto Lepas Seluruh Saham

Komponen gaji ke-13 meliputi gaji pokok, tunjangan melekat, dan tunjangan kinerja.

“Gaji ke-13 tidak dikenakan potongan,” bunyi aturan tersebut, Selasa (31/3/2026).

Pemerintah menetapkan aturan khusus bagi PPPK. PPPK dengan masa kerja kurang dari satu tahun tetap menerima gaji ke-13 secara proporsional.

Namun, PPPK dengan masa kerja kurang dari satu bulan sebelum hari raya tidak menerima THR. PPPK dengan masa kerja kurang dari satu bulan sebelum 1 Juni 2026 juga tidak menerima gaji ke-13.

Baca Juga :  DPRD Sungai Penuh Minta Pemkot Kaji Ulang Formasi CPNS, Fokus Tenaga Kesehatan

Pemerintah juga mengatur hak CPNS. CPNS dari APBN menerima 80 persen gaji pokok. Mereka juga mendapat tunjangan dan fasilitas lain.

CPNS dari APBD menerima komponen serupa. Pemerintah daerah dapat menambah penghasilan sesuai kemampuan fiskal.

Kebijakan ini diharapkan menjaga daya beli ASN. Pemerintah juga ingin mendorong pertumbuhan ekonomi.

Penulis : Idp

Editor : Ichwan Diaspora

Berita Terkait

Babak Baru Kasus Korupsi Langkat, KPK Tetapkan Bupati Syah Afandin Tersangka, Dugaan Gratifikasi Rp3,5 Miliar Ikut Terungkap
Skandal MBG Kian Terkuak, Brigjen LMI Jadi Tersangka, Peran Kolonel BU dalam Proyek Rp1,03 Triliun Ikut Disorot
Terbongkar! 833 Pendamping PKH Rangkap Kerja, Kemensos Tagih Pengembalian Gaji Capai Rp7,9 Miliar
PermenPANRB Nomor 9 Tahun 2026 Buka Peluang PPPK Paruh Waktu Naik Status, Ini Syaratnya
Nasib Bupati Langkat Syah Afandin Ditentukan Hari Ini, KPK Dalami Dugaan Suap Proyek dan Aliran Uang
Koperasi Siap Kuasai Bisnis Sawit dari Hulu ke Hilir, Pemerintah Bidik Produksi CPO hingga Minyak Goreng
SMA Taruna Nusantara Cari 60 Pamong Baru, Rekrutmen P3 2026 Dibuka hingga 9 Juli, Cek Syarat Lengkapnya
Perpres KopDes Merah Putih Dikebut, Pengamat Ungkap Tantangan Terbesar Justru Bukan Soal Regulasi
Berita ini 21 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 4 Juli 2026 - 14:00 WIB

Babak Baru Kasus Korupsi Langkat, KPK Tetapkan Bupati Syah Afandin Tersangka, Dugaan Gratifikasi Rp3,5 Miliar Ikut Terungkap

Sabtu, 4 Juli 2026 - 12:00 WIB

Terbongkar! 833 Pendamping PKH Rangkap Kerja, Kemensos Tagih Pengembalian Gaji Capai Rp7,9 Miliar

Jumat, 3 Juli 2026 - 19:00 WIB

PermenPANRB Nomor 9 Tahun 2026 Buka Peluang PPPK Paruh Waktu Naik Status, Ini Syaratnya

Jumat, 3 Juli 2026 - 18:00 WIB

Nasib Bupati Langkat Syah Afandin Ditentukan Hari Ini, KPK Dalami Dugaan Suap Proyek dan Aliran Uang

Jumat, 3 Juli 2026 - 17:00 WIB

Koperasi Siap Kuasai Bisnis Sawit dari Hulu ke Hilir, Pemerintah Bidik Produksi CPO hingga Minyak Goreng

Berita Terbaru