JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengalihkan status penahanan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menjadi tahanan rumah. Yaqut menjalani masa Lebaran Idul Fitri di rumah.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan bahwa keluarga mengajukan permohonan kepada penyidik untuk pengalihan penahanan.
“Permohonan dari pihak keluarga,” ujar Budi saat dikonfirmasi, Sabtu (21/3/2026).
Budi menjelaskan, keluarga mengajukan permohonan pada Selasa (17/3/2026). KPK menyetujui permohonan tersebut dua hari kemudian.
Penyidik KPK mengalihkan status penahanan Yaqut pada Kamis (19/3/2026) malam. Status Yaqut berubah dari tahanan rutan menjadi tahanan rumah.
Budi merujuk Pasal 108 ayat (1) dan (11) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP dalam keputusan tersebut. Ia juga menegaskan bahwa pengalihan penahanan berlaku sementara.
“Kami memastikan proses pengalihan penahanan berjalan sesuai prosedur penyidikan dan aturan yang berlaku,” kata Budi.
KPK tetap mengawasi Yaqut selama menjalani tahanan rumah. Lembaga anti rasuah itu juga menjaga pengamanan selama masa penahanan.
“Selama pengalihan penahanan, kami tetap melakukan pengawasan melekat dan pengamanan,” ujarnya.
Sebelumnya, sejumlah tahanan mengaku tidak lagi melihat Yaqut di Rutan KPK sejak Kamis malam.
Eks Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer melalui istrinya, Silvia Harefa, menyampaikan bahwa Yaqut tidak terlihat di lingkungan rutan. Ia juga menyebut Yaqut tidak mengikuti kegiatan bersama tahanan lain, termasuk salat Idul Fitri di Masjid KPK.
Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan di kalangan penghuni rutan sebelum KPK menjelaskan pengalihan status penahanan.
KPK menegaskan seluruh proses berjalan sesuai aturan hukum dan berada dalam pengawasan lembaga.









