Tahanan KPK Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas Lebaran di Rumah 

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 24 Maret 2026 - 12:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_0

Oplus_0

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengalihkan status penahanan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menjadi tahanan rumah. Yaqut menjalani masa Lebaran Idul Fitri di rumah.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan bahwa keluarga mengajukan permohonan kepada penyidik untuk pengalihan penahanan.

“Permohonan dari pihak keluarga,” ujar Budi saat dikonfirmasi, Sabtu (21/3/2026).

Budi menjelaskan, keluarga mengajukan permohonan pada Selasa (17/3/2026). KPK menyetujui permohonan tersebut dua hari kemudian.

Penyidik KPK mengalihkan status penahanan Yaqut pada Kamis (19/3/2026) malam. Status Yaqut berubah dari tahanan rutan menjadi tahanan rumah.

Baca Juga :  Imigrasi Siaga, Penumpang Tetap Terlayani

Budi merujuk Pasal 108 ayat (1) dan (11) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP dalam keputusan tersebut. Ia juga menegaskan bahwa pengalihan penahanan berlaku sementara.

“Kami memastikan proses pengalihan penahanan berjalan sesuai prosedur penyidikan dan aturan yang berlaku,” kata Budi.

KPK tetap mengawasi Yaqut selama menjalani tahanan rumah. Lembaga anti rasuah itu juga menjaga pengamanan selama masa penahanan.

“Selama pengalihan penahanan, kami tetap melakukan pengawasan melekat dan pengamanan,” ujarnya.

Baca Juga :  Rahasia Sehat di Balik Puasa Ramadan

Sebelumnya, sejumlah tahanan mengaku tidak lagi melihat Yaqut di Rutan KPK sejak Kamis malam.

Eks Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer melalui istrinya, Silvia Harefa, menyampaikan bahwa Yaqut tidak terlihat di lingkungan rutan. Ia juga menyebut Yaqut tidak mengikuti kegiatan bersama tahanan lain, termasuk salat Idul Fitri di Masjid KPK.

Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan di kalangan penghuni rutan sebelum KPK menjelaskan pengalihan status penahanan.

KPK menegaskan seluruh proses berjalan sesuai aturan hukum dan berada dalam pengawasan lembaga.

Berita Terkait

Kuota Internet Hangus Digugat Lagi ke MK, Polemik Konsumen Kembali Jadi Sorotan
Tak Jadi Guru, Sarjana Pendidikan Ini Pilih Jalur Koperasi Demi Nafkah Keluarga
Mahasiswa Gugat Kuota Internet Hangus ke MK, Dorong Keadilan Hak Konsumen
Fly Over Jambi–Sumbar Diusulkan, Sungai Penuh Bidik Jalur Cepat, Ini Dampaknya
Tak Bisa Pindah? ASN Gugat Aturan Ini ke MK, Ini Pemicunya
Ekonomi Desa Jadi Penopang Utama, Prabowo Soroti Kekuatan Domestik di Tengah Tekanan Rupiah
Mahasiswa Keguruan Daerah Ini Resah, Jalur Menjadi Guru Kian Tidak Pasti
BGN Wajibkan Telur Lokal di Program MBG, Perkuat Peternak
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 22 Mei 2026 - 07:00 WIB

Kuota Internet Hangus Digugat Lagi ke MK, Polemik Konsumen Kembali Jadi Sorotan

Jumat, 22 Mei 2026 - 04:00 WIB

Tak Jadi Guru, Sarjana Pendidikan Ini Pilih Jalur Koperasi Demi Nafkah Keluarga

Kamis, 21 Mei 2026 - 15:00 WIB

Mahasiswa Gugat Kuota Internet Hangus ke MK, Dorong Keadilan Hak Konsumen

Kamis, 21 Mei 2026 - 13:00 WIB

Fly Over Jambi–Sumbar Diusulkan, Sungai Penuh Bidik Jalur Cepat, Ini Dampaknya

Selasa, 19 Mei 2026 - 18:00 WIB

Tak Bisa Pindah? ASN Gugat Aturan Ini ke MK, Ini Pemicunya

Berita Terbaru