JAKARTA – Seiring eskalasi konflik militer di Timur Tengah, Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi meningkatkan kesiapsiagaan di seluruh Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Udara. Akibat konflik ini, beberapa negara, termasuk Qatar, Uni Emirat Arab, Bahrain, dan Iran, menutup wilayah udara sementara. Hal ini mengganggu penerbangan internasional dari dan menuju Indonesia.
Dampak Batal dan Tertundanya Penerbangan
Hingga Sabtu (28/02/2026) pukul 21.00 WIB, otoritas bandara membatalkan atau menunda delapan penerbangan internasional di tiga bandara utama—Soekarno-Hatta, Ngurah Rai, dan Kualanamu. Dengan demikian, 2.228 penumpang terdampak, terdiri dari 1.644 WNA dan 584 WNI.
Plt. Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman, menyatakan bahwa jajarannya langsung membatalkan perlintasan bagi penumpang dan kru maskapai yang terdampak, baik secara manual maupun melalui sistem.
Jaminan Pelayanan dan Kepastian Prosedur
“Ditjen Imigrasi menjamin pelayanan keimigrasian di bandara tetap optimal dan kondusif. Selain itu, kami menjaga kelancaran layanan, ketertiban pemeriksaan, dan kepastian prosedur bagi setiap penumpang,” tegas Yuldi.
Langkah Tanggap Ditjen Imigrasi
Ditjen Imigrasi mengarahkan petugas bandara untuk menindaklanjuti situasi penerbangan dengan langkah-langkah berikut:
Petugas menyesuaikan penempatan personel di area kedatangan dan keberangkatan internasional sesuai dinamika penerbangan.
Kemudian, petugas berkoordinasi intensif dengan otoritas bandara, maskapai, dan instansi terkait untuk menghadapi perubahan jadwal, rute, dan pembatalan penerbangan.
Selain itu, petugas memantau perkembangan penerbangan secara berkelanjutan melalui kanal resmi dan sumber data yang kredibel.
Kebijakan Penanganan Penumpang Terdampak dan Overstay
Ditjen Imigrasi menerbitkan Surat Direktur Jenderal Nomor IMI-GR.01.01-133 tanggal 1 Maret 2026. Dengan surat ini, kantor imigrasi di bandara menerima arahan untuk:
Pertama, petugas memberikan Izin Tinggal Keadaan Terpaksa (ITKT) dengan masa berlaku maksimal 30 hari. Petugas memperpanjang izin jika penumpang membutuhkan.
Selain itu, petugas menetapkan biaya Rp 0,00 bagi orang asing yang mengalami overstay akibat kondisi ini. Petugas meminta penumpang melampirkan surat keterangan dari Aviation Civil Authority (maskapai/otoritas bandara).
Imbauan untuk Penumpang
“Kami mengingatkan penumpang internasional, khususnya rute yang terdampak transit Timur Tengah, untuk selalu mengecek status penerbangan melalui aplikasi resmi maskapai. Selain itu, penumpang harus segera berkoordinasi dengan maskapai atau petugas bandara jika mereka membutuhkan pendampingan keimigrasian,” tutup Yuldi Yusman.
Penulis : Idp
Editor : Ichwan Diaspora