Imigrasi Siaga, Penumpang Tetap Terlayani

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 4 Maret 2026 - 23:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA – Seiring eskalasi konflik militer di Timur Tengah, Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi meningkatkan kesiapsiagaan di seluruh Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Udara. Akibat konflik ini, beberapa negara, termasuk Qatar, Uni Emirat Arab, Bahrain, dan Iran, menutup wilayah udara sementara. Hal ini mengganggu penerbangan internasional dari dan menuju Indonesia.

Dampak Batal dan Tertundanya Penerbangan

Hingga Sabtu (28/02/2026) pukul 21.00 WIB, otoritas bandara membatalkan atau menunda delapan penerbangan internasional di tiga bandara utama—Soekarno-Hatta, Ngurah Rai, dan Kualanamu. Dengan demikian, 2.228 penumpang terdampak, terdiri dari 1.644 WNA dan 584 WNI.
Plt. Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman, menyatakan bahwa jajarannya langsung membatalkan perlintasan bagi penumpang dan kru maskapai yang terdampak, baik secara manual maupun melalui sistem.

Jaminan Pelayanan dan Kepastian Prosedur

“Ditjen Imigrasi menjamin pelayanan keimigrasian di bandara tetap optimal dan kondusif. Selain itu, kami menjaga kelancaran layanan, ketertiban pemeriksaan, dan kepastian prosedur bagi setiap penumpang,” tegas Yuldi.

Langkah Tanggap Ditjen Imigrasi

Ditjen Imigrasi mengarahkan petugas bandara untuk menindaklanjuti situasi penerbangan dengan langkah-langkah berikut:
Petugas menyesuaikan penempatan personel di area kedatangan dan keberangkatan internasional sesuai dinamika penerbangan.
Kemudian, petugas berkoordinasi intensif dengan otoritas bandara, maskapai, dan instansi terkait untuk menghadapi perubahan jadwal, rute, dan pembatalan penerbangan.
Selain itu, petugas memantau perkembangan penerbangan secara berkelanjutan melalui kanal resmi dan sumber data yang kredibel.

Kebijakan Penanganan Penumpang Terdampak dan Overstay

Ditjen Imigrasi menerbitkan Surat Direktur Jenderal Nomor IMI-GR.01.01-133 tanggal 1 Maret 2026. Dengan surat ini, kantor imigrasi di bandara menerima arahan untuk:
Pertama, petugas memberikan Izin Tinggal Keadaan Terpaksa (ITKT) dengan masa berlaku maksimal 30 hari. Petugas memperpanjang izin jika penumpang membutuhkan.
Selain itu, petugas menetapkan biaya Rp 0,00 bagi orang asing yang mengalami overstay akibat kondisi ini. Petugas meminta penumpang melampirkan surat keterangan dari Aviation Civil Authority (maskapai/otoritas bandara).

Imbauan untuk Penumpang

“Kami mengingatkan penumpang internasional, khususnya rute yang terdampak transit Timur Tengah, untuk selalu mengecek status penerbangan melalui aplikasi resmi maskapai. Selain itu, penumpang harus segera berkoordinasi dengan maskapai atau petugas bandara jika mereka membutuhkan pendampingan keimigrasian,” tutup Yuldi Yusman.
Baca Juga :  Jangan Sampai Salah Lokasi, Ini 35 Titik CAT PPPK Guru Sekolah Rakyat 2026

Penulis : Idp

Editor : Ichwan Diaspora

Berita Terkait

Babak Baru Kasus Korupsi Langkat, KPK Tetapkan Bupati Syah Afandin Tersangka, Dugaan Gratifikasi Rp3,5 Miliar Ikut Terungkap
Skandal MBG Kian Terkuak, Brigjen LMI Jadi Tersangka, Peran Kolonel BU dalam Proyek Rp1,03 Triliun Ikut Disorot
Terbongkar! 833 Pendamping PKH Rangkap Kerja, Kemensos Tagih Pengembalian Gaji Capai Rp7,9 Miliar
PermenPANRB Nomor 9 Tahun 2026 Buka Peluang PPPK Paruh Waktu Naik Status, Ini Syaratnya
Nasib Bupati Langkat Syah Afandin Ditentukan Hari Ini, KPK Dalami Dugaan Suap Proyek dan Aliran Uang
Koperasi Siap Kuasai Bisnis Sawit dari Hulu ke Hilir, Pemerintah Bidik Produksi CPO hingga Minyak Goreng
SMA Taruna Nusantara Cari 60 Pamong Baru, Rekrutmen P3 2026 Dibuka hingga 9 Juli, Cek Syarat Lengkapnya
Perpres KopDes Merah Putih Dikebut, Pengamat Ungkap Tantangan Terbesar Justru Bukan Soal Regulasi
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 4 Juli 2026 - 14:00 WIB

Babak Baru Kasus Korupsi Langkat, KPK Tetapkan Bupati Syah Afandin Tersangka, Dugaan Gratifikasi Rp3,5 Miliar Ikut Terungkap

Sabtu, 4 Juli 2026 - 13:00 WIB

Skandal MBG Kian Terkuak, Brigjen LMI Jadi Tersangka, Peran Kolonel BU dalam Proyek Rp1,03 Triliun Ikut Disorot

Sabtu, 4 Juli 2026 - 12:00 WIB

Terbongkar! 833 Pendamping PKH Rangkap Kerja, Kemensos Tagih Pengembalian Gaji Capai Rp7,9 Miliar

Jumat, 3 Juli 2026 - 19:00 WIB

PermenPANRB Nomor 9 Tahun 2026 Buka Peluang PPPK Paruh Waktu Naik Status, Ini Syaratnya

Jumat, 3 Juli 2026 - 18:00 WIB

Nasib Bupati Langkat Syah Afandin Ditentukan Hari Ini, KPK Dalami Dugaan Suap Proyek dan Aliran Uang

Berita Terbaru