PMI Buka Lowongan Staf Manajemen Risiko 2026, Simak Syarat dan Cara Daftarnya

Avatar photo

- Jurnalis

Sabtu, 21 Maret 2026 - 14:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_0

Oplus_0

JAKARTA – Palang Merah Indonesia (PMI) membuka rekrutmen untuk posisi Staf Manajemen Risiko. Lowongan ini menyasar kandidat profesional yang memiliki latar belakang serta pengalaman di bidang manajemen risiko atau bidang terkait.

Posisi ini menempatkan kandidat di Markas Pusat PMI dengan kebutuhan satu orang. PMI mencari kandidat yang siap bekerja dalam situasi dinamis, termasuk kondisi darurat yang menuntut ketahanan kerja tinggi.

PMI menetapkan sejumlah kualifikasi bagi pelamar. Kandidat harus menempuh pendidikan minimal S1 di bidang Manajemen Risiko atau jurusan lain yang relevan. Pelamar juga harus memiliki pengalaman kerja sekitar 1–3 tahun di bidang yang sama atau bidang terkait.

Baca Juga :  BPJS Kesehatan Terapkan Aturan Baru Kontrol 2026, Pasien Wajib Ikuti Jadwal Ketat Mulai Berlaku Juni

Lowongan ini terbuka untuk pria dan wanita. Pelamar perlu menguasai Microsoft Office atau Google Workspace, mampu bekerja di bawah tekanan, memiliki kemampuan berpikir logis, disiplin, serta bertanggung jawab. Pelamar juga perlu menguasai komunikasi dan penyusunan laporan dalam bahasa Inggris sebagai nilai tambah.

Baca Juga :  PT Djarum Buka Lowongan Kerja April 2026, Posisi Computer User Support Hingga Mechanical Engineer

Untuk melamar, kandidat harus mengirimkan CV dan surat lamaran melalui email ke hrd@pmi.or.id dengan format subjek: Nama Lengkap_Posisi.

PMI membuka pendaftaran hingga 31 Maret 2026. Rekrutmen ini memberi peluang bagi profesional muda maupun berpengalaman yang ingin berkarier di lembaga kemanusiaan serta terlibat langsung dalam pengelolaan risiko operasional dan dukungan program penanggulangan bencana di Indonesia.

Penulis : Idp

Editor : Ichwan Diaspora

Berita Terkait

Babak Baru Kasus Korupsi Langkat, KPK Tetapkan Bupati Syah Afandin Tersangka, Dugaan Gratifikasi Rp3,5 Miliar Ikut Terungkap
Skandal MBG Kian Terkuak, Brigjen LMI Jadi Tersangka, Peran Kolonel BU dalam Proyek Rp1,03 Triliun Ikut Disorot
Terbongkar! 833 Pendamping PKH Rangkap Kerja, Kemensos Tagih Pengembalian Gaji Capai Rp7,9 Miliar
PermenPANRB Nomor 9 Tahun 2026 Buka Peluang PPPK Paruh Waktu Naik Status, Ini Syaratnya
Nasib Bupati Langkat Syah Afandin Ditentukan Hari Ini, KPK Dalami Dugaan Suap Proyek dan Aliran Uang
Koperasi Siap Kuasai Bisnis Sawit dari Hulu ke Hilir, Pemerintah Bidik Produksi CPO hingga Minyak Goreng
SMA Taruna Nusantara Cari 60 Pamong Baru, Rekrutmen P3 2026 Dibuka hingga 9 Juli, Cek Syarat Lengkapnya
Perpres KopDes Merah Putih Dikebut, Pengamat Ungkap Tantangan Terbesar Justru Bukan Soal Regulasi
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 4 Juli 2026 - 14:00 WIB

Babak Baru Kasus Korupsi Langkat, KPK Tetapkan Bupati Syah Afandin Tersangka, Dugaan Gratifikasi Rp3,5 Miliar Ikut Terungkap

Sabtu, 4 Juli 2026 - 13:00 WIB

Skandal MBG Kian Terkuak, Brigjen LMI Jadi Tersangka, Peran Kolonel BU dalam Proyek Rp1,03 Triliun Ikut Disorot

Sabtu, 4 Juli 2026 - 12:00 WIB

Terbongkar! 833 Pendamping PKH Rangkap Kerja, Kemensos Tagih Pengembalian Gaji Capai Rp7,9 Miliar

Jumat, 3 Juli 2026 - 19:00 WIB

PermenPANRB Nomor 9 Tahun 2026 Buka Peluang PPPK Paruh Waktu Naik Status, Ini Syaratnya

Jumat, 3 Juli 2026 - 18:00 WIB

Nasib Bupati Langkat Syah Afandin Ditentukan Hari Ini, KPK Dalami Dugaan Suap Proyek dan Aliran Uang

Berita Terbaru