JAKARTA – Pemerintah mulai mempersiapkan rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk tahun anggaran 2026. Sebagai langkah awal, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB), Rini Widyantini, menerbitkan surat pada 12 Maret 2026. Surat itu meminta seluruh instansi pemerintah mengajukan segera usulan kebutuhan Aparatur Sipil Negara (ASN).
Surat bernomor B/1553/M.SM.01.00/2026 menjadi dasar pemerintah untuk menetapkan formasi CPNS dan PPPK 2026.
Dengan demikian, instansi pusat dan daerah harus memetakan kebutuhan pegawai. Mereka menyesuaikan pemetaan dengan perubahan Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) di Kabinet Merah Putih periode 2024–2029.
Pengajuan Usulan Formasi ASN Lewat e-Formasi
Setiap instansi harus mengajukan usulan ASN. Mereka menentukan jumlah pegawai, jenis jabatan, dan kebutuhan pegawai berdasarkan peta jabatan. Instansi mengirim usulan melalui aplikasi e-Formasi, yang dikelola Kementerian PAN-RB, agar pemerintah dapat mengintegrasikan kebutuhan ASN secara terpusat.
Pemerintah menetapkan batas pengajuan usulan hingga 31 Maret 2026. Jika instansi melewati batas waktu, pemerintah menganggap mereka tidak melaksanakan pengadaan ASN pada tahun anggaran 2026.
Prinsip Zero Growth dan Prioritas Sektor Publik
Pemerintah menerapkan prinsip zero growth dalam penyusunan kebutuhan ASN 2026. Artinya, jumlah ASN secara keseluruhan tidak akan meningkat signifikan. Namun demikian, pemerintah tetap menambah formasi untuk sektor pendidikan dan kesehatan.
Pemerintah menilai kedua sektor ini krusial untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik.
Oleh karena itu, instansi yang menangani sektor ini tetap menerima penambahan formasi meski jumlah ASN dibatasi secara umum.









