Rekrutmen CPNS & PPPK 2026 Dimulai, Formasi Baru Dibuka

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 17 Maret 2026 - 10:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_0

Oplus_0

JAKARTA – Pemerintah mulai mempersiapkan rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk tahun anggaran 2026. Sebagai langkah awal, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB), Rini Widyantini, menerbitkan surat pada 12 Maret 2026. Surat itu meminta seluruh instansi pemerintah mengajukan segera usulan kebutuhan Aparatur Sipil Negara (ASN).

Surat bernomor B/1553/M.SM.01.00/2026 menjadi dasar pemerintah untuk menetapkan formasi CPNS dan PPPK 2026.

Dengan demikian, instansi pusat dan daerah harus memetakan kebutuhan pegawai. Mereka menyesuaikan pemetaan dengan perubahan Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) di Kabinet Merah Putih periode 2024–2029.

Baca Juga :  CPNS 2026 Akan Dibuka? Cek Formasi dan Syaratnya

Pengajuan Usulan Formasi ASN Lewat e-Formasi

Setiap instansi harus mengajukan usulan ASN. Mereka menentukan jumlah pegawai, jenis jabatan, dan kebutuhan pegawai berdasarkan peta jabatan. Instansi mengirim usulan melalui aplikasi e-Formasi, yang dikelola Kementerian PAN-RB, agar pemerintah dapat mengintegrasikan kebutuhan ASN secara terpusat.

Pemerintah menetapkan batas pengajuan usulan hingga 31 Maret 2026. Jika instansi melewati batas waktu, pemerintah menganggap mereka tidak melaksanakan pengadaan ASN pada tahun anggaran 2026.

Baca Juga :  CPNS 2026 Diprediksi Dibuka Juni–Agustus, Ini Bocoran Jadwal dan Formasi ASN

Prinsip Zero Growth dan Prioritas Sektor Publik

Pemerintah menerapkan prinsip zero growth dalam penyusunan kebutuhan ASN 2026. Artinya, jumlah ASN secara keseluruhan tidak akan meningkat signifikan. Namun demikian, pemerintah tetap menambah formasi untuk sektor pendidikan dan kesehatan.

Pemerintah menilai kedua sektor ini krusial untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik.

Oleh karena itu, instansi yang menangani sektor ini tetap menerima penambahan formasi meski jumlah ASN dibatasi secara umum.

Berita Terkait

Rupiah Awal Pekan 2026 Terkoreksi, BI Perkuat Intervensi Hadapi Tekanan Dolar AS
Harga BBM 11 Mei 2026: Solar Kian Mahal, Warga Cemas, Pertamax Masih Bertahan
Rupiah Stabil di Kisaran Rp17.300 per Dolar AS, Pasar Waspadai Tekanan Global
Pemisahan Pemilu Nasional dan Lokal Dinilai Perkuat Otonomi Daerah
Honor Tumbuh Pesat di Pasar Global, Saat Xiaomi dan Oppo Hadapi Tantangan
Mahasiswa UNJA Desak Percepatan Jalan Dua Jalur Mendalo
Pemerintah Buka Rekrutmen TEP, Ribuan Lulusan D4/S1 Dikirim ke 53 Wilayah Transmigrasi
Grab Buka Suara soal Potongan Ojol 8%, Driver Bisa Kantongi 92% Tarif
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 18 Mei 2026 - 09:00 WIB

Rupiah Awal Pekan 2026 Terkoreksi, BI Perkuat Intervensi Hadapi Tekanan Dolar AS

Senin, 11 Mei 2026 - 10:00 WIB

Harga BBM 11 Mei 2026: Solar Kian Mahal, Warga Cemas, Pertamax Masih Bertahan

Senin, 11 Mei 2026 - 08:00 WIB

Rupiah Stabil di Kisaran Rp17.300 per Dolar AS, Pasar Waspadai Tekanan Global

Senin, 11 Mei 2026 - 05:00 WIB

Pemisahan Pemilu Nasional dan Lokal Dinilai Perkuat Otonomi Daerah

Sabtu, 9 Mei 2026 - 13:00 WIB

Honor Tumbuh Pesat di Pasar Global, Saat Xiaomi dan Oppo Hadapi Tantangan

Berita Terbaru