SUNGAI PENUH – Seorang warga kurang mampu di Kecamatan Sungai Penuh, Kota Sungai Penuh, mengeluhkan harga elpiji 3 kilogram yang tidak sesuai dengan papan informasi di pangkalan. Ia merasa dirugikan saat membeli gas.
Peristiwa itu terjadi di salah satu pangkalan di Kelurahan Sungai Penuh, tidak jauh dari MAN 2 Sungai Penuh. Papan di dinding pangkalan mencantumkan harga Rp 20 ribu per tabung. Namun saat transaksi berlangsung, pedagang meminta Rp 30 ribu.
“Saya lihat jelas tertulis Rp 20 ribu. Setelah saya bayar sesuai tulisan, pedagang malah minta tambah jadi Rp 30 ribu,” ujarnya, Senin (3/3/2026).
Karena merasa janggal, ia langsung mempertanyakan selisih Rp 10 ribu tersebut. Namun pedagang menjawab santai dan menyebut harga di pangkalan sama dengan harga di warung, yakni Rp 30 ribu per tabung.
Jawaban itu memunculkan pertanyaan baru. Jika pedagang menetapkan harga Rp 30 ribu, mengapa mereka tetap menuliskan Rp 20 ribu di papan informasi? Kondisi ini membingungkan konsumen dan merugikan warga kurang mampu yang bergantung pada gas subsidi.
Elpiji 3 kilogram merupakan barang bersubsidi. Pemerintah memperuntukkan gas tersebut bagi rumah tangga miskin dan pelaku usaha mikro. Karena itu, pemerintah daerah menetapkan Harga Eceran Tertinggi (HET) agar harga tetap terjangkau.
Pangkalan wajib mematuhi HET dan mencantumkan harga secara jujur serta terbuka. Jika pedagang menjual di atas ketentuan, mereka melanggar aturan distribusi barang subsidi. Jika mereka tidak menyesuaikan papan harga dengan harga jual, mereka menyesatkan konsumen.
Sampai berita ini terbit, pihak pangkalan belum memberi klarifikasi. Warga berharap instansi terkait segera turun tangan, memperketat pengawasan, dan memastikan penyaluran elpiji 3 kilogram di Kota Sungai Penuh berjalan sesuai aturan serta tidak membebani masyarakat kecil.
Penulis : Idp
Editor : Ichwan Diaspora









