Sungai Penuh – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sungai Penuh menaikkan status kasus dugaan penyalahgunaan anggaran operasional Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) Kota Sungai Penuh ke tahap penyidikan. Kasus ini terkait penggunaan anggaran tahun 2022 hingga 2024. Dengan langkah ini, Kejari memasuki fase proses hukum yang lebih serius.
Tim Penyidik Mulai Mengumpulkan Data Sejak 2025
Kepala Kejari Sungai Penuh, Robi Harianto, SH, MH, menyampaikan kabar ini dalam konferensi pers. Ia didampingi Kepala Seksi Intelijen Moehargung, SH, dan Kepala Seksi Pidana Khusus Yogi Purnomo, SH, Jumat (6/2/2026).
Menurut Yogi Purnomo, tim penyidik mengumpulkan data sejak 2025. Dari hasil penyelidikan awal, tim menemukan dugaan pelanggaran hukum dalam pengelolaan anggaran operasional Damkar.
“Kami menemukan adanya dugaan perbuatan melawan hukum terkait pengelolaan anggaran. Oleh karena itu, kami tingkatkan kasus ini ke penyidikan,” jelas Yogi. Langkah ini membantu Kejari menelusuri pihak-pihak yang bertanggung jawab.
Dugaan Kerugian Negara dan SPJ Fiktif
Yogi menambahkan, dugaan penyimpangan ini mungkin menimbulkan kerugian keuangan negara. Pada tahap penyidikan, penyidik akan menelusuri siapa yang bertanggung jawab.
Selain itu, Yogi menyebut tim memeriksa berbagai komponen anggaran, termasuk belanja makan dan minum. Lebih jauh, tim menemukan indikasi laporan pertanggungjawaban (SPJ) yang fiktif.
Kejari Tegaskan Penanganan Kasus Profesional dan Transparan
Kepala Kejari Sungai Penuh, Robi Harianto, menegaskan bahwa tim akan terus menindaklanjuti kasus ini hingga pihak yang bertanggung jawab jelas.
“Indikasi pelanggaran sudah ada. Sekarang, penyidik menelusuri pihak mana yang harus dimintai pertanggungjawaban,” ujar Robi.
Dengan demikian, Kejari Sungai Penuh menegaskan mereka menangani kasus ini secara profesional, transparan, dan sesuai aturan hukum yang berlaku.hb








