Kasus Makan Minum Damkar Sungai Penuh Naik Penyidikan 

Avatar photo

- Jurnalis

Sabtu, 7 Februari 2026 - 05:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sungai Penuh – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sungai Penuh menaikkan status kasus dugaan penyalahgunaan anggaran operasional Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) Kota Sungai Penuh ke tahap penyidikan. Kasus ini terkait penggunaan anggaran tahun 2022 hingga 2024. Dengan langkah ini, Kejari memasuki fase proses hukum yang lebih serius.

 

Tim Penyidik Mulai Mengumpulkan Data Sejak 2025

 

Kepala Kejari Sungai Penuh, Robi Harianto, SH, MH, menyampaikan kabar ini dalam konferensi pers. Ia didampingi Kepala Seksi Intelijen Moehargung, SH, dan Kepala Seksi Pidana Khusus Yogi Purnomo, SH, Jumat (6/2/2026).

Baca Juga :  Mengamalkan Ayat, Menguatkan Hafalan dan Karakter Santri

Menurut Yogi Purnomo, tim penyidik mengumpulkan data sejak 2025. Dari hasil penyelidikan awal, tim menemukan dugaan pelanggaran hukum dalam pengelolaan anggaran operasional Damkar.

 

“Kami menemukan adanya dugaan perbuatan melawan hukum terkait pengelolaan anggaran. Oleh karena itu, kami tingkatkan kasus ini ke penyidikan,” jelas Yogi. Langkah ini membantu Kejari menelusuri pihak-pihak yang bertanggung jawab.

 

Dugaan Kerugian Negara dan SPJ Fiktif

 

Yogi menambahkan, dugaan penyimpangan ini mungkin menimbulkan kerugian keuangan negara. Pada tahap penyidikan, penyidik akan menelusuri siapa yang bertanggung jawab.

Selain itu, Yogi menyebut tim memeriksa berbagai komponen anggaran, termasuk belanja makan dan minum. Lebih jauh, tim menemukan indikasi laporan pertanggungjawaban (SPJ) yang fiktif.

Baca Juga :  DPRD Sungai Penuh Gelar Paripurna LKPJ 2025

 

Kejari Tegaskan Penanganan Kasus Profesional dan Transparan

 

Kepala Kejari Sungai Penuh, Robi Harianto, menegaskan bahwa tim akan terus menindaklanjuti kasus ini hingga pihak yang bertanggung jawab jelas.

 

“Indikasi pelanggaran sudah ada. Sekarang, penyidik menelusuri pihak mana yang harus dimintai pertanggungjawaban,” ujar Robi.

 

Dengan demikian, Kejari Sungai Penuh menegaskan mereka menangani kasus ini secara profesional, transparan, dan sesuai aturan hukum yang berlaku.hb

Berita Terkait

Jelang Penilaian Provinsi, TP PKK Sungai Penuh Kebut Persiapan Rumah DILAN dan Perkuat UMKM Desa Permanti
PKBM Jadi Senjata Sungai Penuh Tekan Anak Putus Sekolah, Dinas Pendidikan Genjot Mutu dan Tata Kelola
BPK Bongkar Dugaan Kelebihan Bayar Seragam Sekolah Gratis Sungai Penuh, Nilainya Capai Ratusan Juta
Terbongkar! Komplotan Perampok Bermodus Hipnotis di Sungai Liuk Dibekuk, Satu Pelaku Masih Buron
Disdik Sungai Penuh Ubah Cara Guru Belajar, Kelompok Kerja Resmi Dimulai dari SMPN 6
Antrean Pikap di SPBU Pelayang Raya Mendadak Hilang Saat Sidak, DPRD Sungai Penuh Ungkap Dugaan Pelangsiran Solar Subsidi
Gen Auto Care Resmi Hadir di Sungai Penuh, Alfin Sebut Usaha Baru Jadi Mesin Penggerak Ekonomi Warga
Alfin Lawan Stunting Sejak Kehamilan, Libatkan Ratusan Ibu Hamil Demi Lahirkan Generasi Sehat
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 30 Juli 2026 - 16:00 WIB

Jelang Penilaian Provinsi, TP PKK Sungai Penuh Kebut Persiapan Rumah DILAN dan Perkuat UMKM Desa Permanti

Kamis, 30 Juli 2026 - 15:00 WIB

PKBM Jadi Senjata Sungai Penuh Tekan Anak Putus Sekolah, Dinas Pendidikan Genjot Mutu dan Tata Kelola

Selasa, 28 Juli 2026 - 19:10 WIB

BPK Bongkar Dugaan Kelebihan Bayar Seragam Sekolah Gratis Sungai Penuh, Nilainya Capai Ratusan Juta

Selasa, 28 Juli 2026 - 18:00 WIB

Terbongkar! Komplotan Perampok Bermodus Hipnotis di Sungai Liuk Dibekuk, Satu Pelaku Masih Buron

Selasa, 28 Juli 2026 - 17:00 WIB

Disdik Sungai Penuh Ubah Cara Guru Belajar, Kelompok Kerja Resmi Dimulai dari SMPN 6

Berita Terbaru