58 Persen Dana Desa untuk Kopdes Merah Putih

Avatar photo

- Jurnalis

Minggu, 22 Februari 2026 - 05:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_0

Oplus_0

Jakarta – Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, menetapkan 58 persen dari total dana desa untuk mendukung program Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih. Pemerintah menargetkan kebijakan ini mampu mendorong pengelolaan dana desa secara produktif dan memperkuat ekonomi masyarakat.

58 Persen Dana Desa Menggerakkan Koperasi

Pemerintah ingin mengubah pola penggunaan dana desa yang selama ini lebih banyak terserap untuk belanja jangka pendek. Melalui Kopdes Merah Putih, pemerintah mengarahkan sebagian besar dana desa ke kegiatan usaha berbasis koperasi.

Langkah ini membuat dana desa tidak hanya habis untuk konsumsi, tetapi berputar dalam aktivitas ekonomi yang memberi nilai tambah.

Baca Juga :  Menkeu Purbaya Tekan DJP Kejar Target Pajak 2026

Koperasi Olah Bahan dan Perluas Pasar

Program ini mendorong koperasi desa memenuhi kebutuhan dasar warga sekaligus membangun usaha berkelanjutan. Koperasi membeli bahan baku dari luar desa. Pengurus lalu mengolah bahan tersebut menjadi produk jadi di dalam desa.

Setelah itu, koperasi memasarkan produk ke desa lain hingga ke wilayah perkotaan. Strategi ini memperluas pasar sekaligus memperkuat perputaran ekonomi antarwilayah.

Pemerintah Targetkan Efisiensi 15 Persen

Purbaya menyebut skema ini mampu menciptakan efisiensi anggaran hingga 15 persen. Ia menghitung potensi tersebut berdasarkan total dana desa sejak 2015 yang mencapai Rp1.151 triliun.

Jika pemerintah menerapkan model ini secara nasional, negara bisa menghemat sekitar Rp172,65 triliun. Pemerintah dapat mengalihkan dana itu untuk memperkuat program pembangunan lainnya.

Baca Juga :  Pemerintah Ubah Sistem PPPK, Kontrak Kini Berbasis Kinerja

Uji Coba Berjalan di Sejumlah Desa

Purbaya sudah menjalankan uji coba Kopdes Merah Putih di beberapa desa, termasuk di Klaten. Tim pelaksana menguji kesiapan aparatur desa serta mekanisme pengelolaan koperasi.

Hasil awal menunjukkan potensi pengembangan model ini ke lebih banyak wilayah.

Kopdes Jadi Motor Pertumbuhan Desa

Pemerintah ingin menjadikan Kopdes Merah Putih sebagai motor pertumbuhan ekonomi desa. Melalui pengelolaan dana yang terarah dan produktif, pemerintah mendorong desa menciptakan lapangan kerja baru dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara berkelanjutan.

Penulis : Idp

Editor : Ichwan Diaspora

Berita Terkait

Babak Baru Kasus Korupsi Langkat, KPK Tetapkan Bupati Syah Afandin Tersangka, Dugaan Gratifikasi Rp3,5 Miliar Ikut Terungkap
Skandal MBG Kian Terkuak, Brigjen LMI Jadi Tersangka, Peran Kolonel BU dalam Proyek Rp1,03 Triliun Ikut Disorot
Terbongkar! 833 Pendamping PKH Rangkap Kerja, Kemensos Tagih Pengembalian Gaji Capai Rp7,9 Miliar
PermenPANRB Nomor 9 Tahun 2026 Buka Peluang PPPK Paruh Waktu Naik Status, Ini Syaratnya
Nasib Bupati Langkat Syah Afandin Ditentukan Hari Ini, KPK Dalami Dugaan Suap Proyek dan Aliran Uang
Koperasi Siap Kuasai Bisnis Sawit dari Hulu ke Hilir, Pemerintah Bidik Produksi CPO hingga Minyak Goreng
SMA Taruna Nusantara Cari 60 Pamong Baru, Rekrutmen P3 2026 Dibuka hingga 9 Juli, Cek Syarat Lengkapnya
Perpres KopDes Merah Putih Dikebut, Pengamat Ungkap Tantangan Terbesar Justru Bukan Soal Regulasi
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 4 Juli 2026 - 14:00 WIB

Babak Baru Kasus Korupsi Langkat, KPK Tetapkan Bupati Syah Afandin Tersangka, Dugaan Gratifikasi Rp3,5 Miliar Ikut Terungkap

Sabtu, 4 Juli 2026 - 13:00 WIB

Skandal MBG Kian Terkuak, Brigjen LMI Jadi Tersangka, Peran Kolonel BU dalam Proyek Rp1,03 Triliun Ikut Disorot

Sabtu, 4 Juli 2026 - 12:00 WIB

Terbongkar! 833 Pendamping PKH Rangkap Kerja, Kemensos Tagih Pengembalian Gaji Capai Rp7,9 Miliar

Jumat, 3 Juli 2026 - 19:00 WIB

PermenPANRB Nomor 9 Tahun 2026 Buka Peluang PPPK Paruh Waktu Naik Status, Ini Syaratnya

Jumat, 3 Juli 2026 - 18:00 WIB

Nasib Bupati Langkat Syah Afandin Ditentukan Hari Ini, KPK Dalami Dugaan Suap Proyek dan Aliran Uang

Berita Terbaru