Pemerintah Ubah Sistem PPPK, Kontrak Kini Berbasis Kinerja

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 19 Februari 2026 - 19:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_0

Oplus_0

Jakarta – Pemerintah Indonesia mulai mengubah sistem pengelolaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Mulai 2026, pemerintah tidak lagi memakai kondisi anggaran daerah sebagai acuan perpanjangan kontrak PPPK. Pemerintah akan menilai kelanjutan kontrak melalui kinerja pegawai.

Latar Belakang Perubahan Sistem PPPK

Selama ini, banyak PPPK menghadapi ketidakpastian masa kerja. Banyak pemerintah daerah mengaitkan perpanjangan kontrak dengan kemampuan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Kondisi tersebut memicu perbedaan kebijakan antar daerah.

Karena itu, pemerintah mengubah pendekatan. Ke depan, instansi akan menilai kontrak PPPK melalui hasil kerja pegawai.

Bagian dari Reformasi Manajemen ASN

Selain itu, kebijakan ini menjadi bagian dari reformasi manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN). Pemerintah mengarahkan sistem kerja agar lebih profesional dan adil. Pemerintah juga menekankan prinsip merit dalam pengelolaan pegawai.

Melalui sistem merit, instansi menilai pegawai berdasarkan kompetensi dan kinerja. Instansi tidak lagi hanya melihat masa kerja atau faktor administratif.

Baca Juga :  Bakri Reses di Muaro Jambi

Dasar Hukum Kebijakan

Dari sisi regulasi, pemerintah mengacu pada beberapa aturan nasional, yaitu:

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN

Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK

Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja ASN

Melalui aturan tersebut, pemerintah menegaskan penerapan sistem merit dan evaluasi kinerja dalam pengelolaan pegawai.

Mekanisme Penilaian Kinerja PPPK

Dalam pelaksanaan kebijakan, instansi menilai kinerja PPPK melalui beberapa indikator utama, yaitu:

Capaian Sasaran Kinerja Pegawai (SKP)

Laporan e-kinerja ASN

Disiplin dan kehadiran

Kualitas pelayanan publik

Penilaian atasan langsung

Melalui indikator tersebut, instansi dapat mengukur kinerja pegawai secara objektif dan transparan. Hasil evaluasi kemudian menjadi dasar penentuan kelanjutan kontrak kerja.

Dampak bagi Sektor Strategis Daerah

Sementara itu, kebijakan ini berpotensi memberi dampak besar pada beberapa formasi PPPK. Formasi tersebut meliputi guru PPPK, tenaga kesehatan, dan tenaga teknis daerah.

Baca Juga :  Gaya Hidup Jadi Tantangan Finansial Kelas Menengah

Ketiga sektor tersebut berperan penting dalam pelayanan publik. Karena itu, perubahan kebijakan akan memengaruhi kualitas layanan masyarakat secara langsung.

Dorongan Peningkatan Kompetensi Pegawai

Di sisi lain, sistem berbasis kinerja mendorong PPPK meningkatkan kemampuan kerja. Sistem ini juga mendorong pegawai meningkatkan produktivitas.

Selain itu, instansi menuntut pegawai terus mengembangkan kompetensi profesional sesuai kebutuhan kerja.

Target Jangka Panjang Pemerintah

Secara umum, pemerintah menargetkan beberapa hasil utama, yaitu:

Memberikan kepastian kerja bagi PPPK

Mendorong budaya kerja profesional

Meningkatkan kualitas pelayanan publik

Mewujudkan standar pengelolaan ASN yang merata secara nasional

Melalui kebijakan ini, pemerintah ingin memperkuat kualitas pegawai dan tata kelola pemerintahan.

Implementasi Mulai Tahun 2026

Mulai 2026, instansi akan menilai kelanjutan kontrak PPPK melalui kinerja pegawai. Pemerintah tidak lagi memakai kondisi anggaran daerah sebagai faktor utama. Langkah ini, pemerintah ingin membangun sistem ASN yang profesional, kompeten, dan berorientasi pada pelayanan masyarakat.

Penulis : Idp

Editor : Ichwan Diaspora

Berita Terkait

Mahasiswa Keguruan Daerah Ini Resah, Jalur Menjadi Guru Kian Tidak Pasti
BGN Wajibkan Telur Lokal di Program MBG, Perkuat Peternak
Presiden Prabowo Turunkan Bunga Kredit Mekaar Jadi 8 Persen
Driver Ojol Kini Bisa Bernapas Lega, Potongan Aplikasi Resmi Turun Jadi 8 Persen
Audiensi dengan BPK, LBH Nadi Serahkan Kajian Hukum Soal Audit
Dolar AS Tembus Rp17.421, Rupiah Tertekan akibat Penguatan Pasar Global
Bansos Digital Mulai Juni 2026, Pemerintah Benahi Data Penerima
Kemendagri Minta e-KTP Tak Lagi Difotokopi, Dorong Layanan Lebih Praktis dan Digital
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 18 Mei 2026 - 20:44 WIB

Mahasiswa Keguruan Daerah Ini Resah, Jalur Menjadi Guru Kian Tidak Pasti

Minggu, 17 Mei 2026 - 11:00 WIB

BGN Wajibkan Telur Lokal di Program MBG, Perkuat Peternak

Minggu, 17 Mei 2026 - 09:00 WIB

Presiden Prabowo Turunkan Bunga Kredit Mekaar Jadi 8 Persen

Kamis, 14 Mei 2026 - 18:00 WIB

Driver Ojol Kini Bisa Bernapas Lega, Potongan Aplikasi Resmi Turun Jadi 8 Persen

Selasa, 12 Mei 2026 - 10:40 WIB

Audiensi dengan BPK, LBH Nadi Serahkan Kajian Hukum Soal Audit

Berita Terbaru

Oplus_0

Teknologi

Kenaikan Harga Chipset Baru Ancam Lonjakan Harga HP Android

Selasa, 19 Mei 2026 - 04:00 WIB