Dana Desa 2026 Bergeser

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 18 Februari 2026 - 06:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_0

Oplus_0

Jakarta – Pemerintah mengubah kebijakan pengelolaan Dana Desa tahun anggaran 2026. Melalui aturan baru ini, pemerintah mengarahkan sebagian besar anggaran untuk program Koperasi Desa Merah Putih (KDMP). Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 7 Tahun 2026 menjadi dasar kebijakan tersebut.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menetapkan aturan ini sebagai bagian strategi penguatan ekonomi desa berbasis koperasi. Dengan langkah ini, pemerintah ingin mempercepat pertumbuhan ekonomi desa.

Perubahan Arah Kebijakan Dana Desa

Pemerintah mengubah fokus penggunaan Dana Desa. Ke depan, pemerintah ingin mempercepat pembentukan KDMP di seluruh desa.

Sebelumnya, pemerintah memprioritaskan Dana Desa untuk pengentasan kemiskinan ekstrem. Selain itu, pemerintah mengarahkan dana untuk ketahanan pangan, pencegahan stunting, dan penguatan BUMDes.

Lebih dari Separuh Anggaran untuk KDMP

Dalam PMK 7/2026, pemerintah menetapkan alokasi 58,03 persen Dana Desa untuk KDMP. Secara nominal, alokasi tersebut mencapai Rp34,57 triliun. Total pagu Dana Desa 2026 mencapai Rp60,57 triliun. Karena itu, pemerintah menyisakan sekitar Rp25 triliun untuk Dana Desa reguler.

Pemerintah menggunakan Dana Desa reguler untuk pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa. Dengan begitu, program pembangunan lain tetap berjalan.

Baca Juga :  Dandim Tinjau Lokasi Pembangunan KDMP Sungai Ning

Dana Diprioritaskan untuk Infrastruktur Koperasi

Pemerintah menggunakan Dana KDMP untuk pembangunan fisik koperasi. Misalnya, pemerintah membiayai pembangunan gerai dan gudang. Selain itu, pemerintah memenuhi kebutuhan sarana operasional koperasi.

Melalui kebijakan ini, pemerintah ingin mempercepat pertumbuhan ekonomi desa.

Skema Penyaluran Dana Diubah

Pemerintah mengubah mekanisme pencairan dana KDMP. Kini, pemerintah tidak lagi mengirim dana melalui Rekening Kas Umum Daerah (RKUD).

Sebaliknya, pemerintah mengirim dana langsung dari Rekening Kas Umum Negara (RKUN). Pemerintah menempatkan dana itu ke rekening penampung khusus. Langkah ini mempercepat penyaluran dan memperkuat pengawasan.

Insentif untuk Desa Berkinerja Baik

Pemerintah menyiapkan Insentif Desa sebesar Rp1 triliun. Selanjutnya, pemerintah memberikan dana ini kepada desa yang berhasil membentuk KDMP dan menunjukkan kinerja usaha yang baik.

Transisi Kebijakan Dimulai Sejak 2025

Sebelumnya, pemerintah sudah memulai perubahan kebijakan lewat PMK Nomor 81 Tahun 2025. Aturan tersebut mewajibkan desa mendukung pembentukan Koperasi Merah Putih melalui APBDes.

Baca Juga :  Prabowo Tahan Pasukan ke Gaza: RI Tolak Ikut Lucuti Senjata Hamas

Kemudian, pemerintah mewajibkan kepala desa melampirkan surat komitmen. Dokumen ini menjadi syarat pencairan dana tahap awal.

Penyaluran Dana Tetap Dua Tahap

Pemerintah menyalurkan Dana Desa dalam dua tahap. Pertama, pemerintah menyalurkan tahap awal sebesar 60 persen. Selanjutnya, pemerintah menyalurkan tahap kedua sebesar 40 persen.

Pembiayaan Libatkan BUMN dan Perbankan

PT Agrinas Pangan Nusantara (Persero) akan mengerjakan pembangunan fisik 80.000 koperasi desa.

Sementara itu, bank BUMN yang tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) menyediakan pinjaman pembangunan. Pemerintah menjamin pinjaman itu melalui APBN. Karena itu, perbankan menghadapi risiko yang rendah.

Pemerintah Siapkan Cicilan Jangka Panjang

Pemerintah merencanakan pembayaran cicilan sekitar Rp40 triliun per tahun. Rencananya, pemerintah menjalankan pembayaran selama enam tahun.

Jika dihitung total, kebutuhan dana pembangunan koperasi mencapai sekitar Rp240 triliun.

Jaminan Negara Perkuat Kepercayaan Perbankan

Purbaya pernah memimpin Lembaga Penjamin Simpanan. Karena pengalaman itu, ia menilai jaminan APBN membuat pinjaman tetap aman bagi perbankan.

Penulis : Idp

Editor : Ichwan Diaspora

Berita Terkait

BPJS Kesehatan Terapkan Aturan Baru Kontrol 2026, Pasien Wajib Ikuti Jadwal Ketat Mulai Berlaku Juni
KPK Naikkan Status Kasus OTT Muara Enim, Bukti Mengarah ke Dugaan Korupsi Proyek Pendidikan
Dari Sumbar ke Kejagung, Putra Sungai Penuh Dipercaya Duduki Jabatan Penting
UGM Pimpin 10 Kampus dengan Skor SINTA Tertinggi 2026, IAIN Kerinci Ikut Disorot
Indonesia Stop Impor Beras, Kebijakan Baru Picu Dampak Global
Bupati di Sumsel Terjaring OTT KPK, Kantor Disegel dan Aktivitas Lumpuh
Sony Sanjaya Klaim Tertekan di Kasus MBG, Singgung Nama Besar dan Siap Ungkap Fakta
Istana Lakukan Perombakan Sore Ini: Pimpinan Baru BGN Dilantik, Said Iqbal Jadi Penasihat Presiden
Berita ini 39 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 9 Juni 2026 - 19:00 WIB

BPJS Kesehatan Terapkan Aturan Baru Kontrol 2026, Pasien Wajib Ikuti Jadwal Ketat Mulai Berlaku Juni

Selasa, 9 Juni 2026 - 11:36 WIB

KPK Naikkan Status Kasus OTT Muara Enim, Bukti Mengarah ke Dugaan Korupsi Proyek Pendidikan

Selasa, 9 Juni 2026 - 10:00 WIB

Dari Sumbar ke Kejagung, Putra Sungai Penuh Dipercaya Duduki Jabatan Penting

Senin, 8 Juni 2026 - 22:00 WIB

UGM Pimpin 10 Kampus dengan Skor SINTA Tertinggi 2026, IAIN Kerinci Ikut Disorot

Senin, 8 Juni 2026 - 21:00 WIB

Indonesia Stop Impor Beras, Kebijakan Baru Picu Dampak Global

Berita Terbaru

Oplus_0

Merangin

Kepala Sekolah Guru PPPK di Merangin Tuai Polemik

Rabu, 10 Jun 2026 - 08:27 WIB