Jakarta – Pemerintah mengubah kebijakan pengelolaan Dana Desa tahun anggaran 2026. Melalui aturan baru ini, pemerintah mengarahkan sebagian besar anggaran untuk program Koperasi Desa Merah Putih (KDMP). Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 7 Tahun 2026 menjadi dasar kebijakan tersebut.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menetapkan aturan ini sebagai bagian strategi penguatan ekonomi desa berbasis koperasi. Dengan langkah ini, pemerintah ingin mempercepat pertumbuhan ekonomi desa.
Perubahan Arah Kebijakan Dana Desa
Pemerintah mengubah fokus penggunaan Dana Desa. Ke depan, pemerintah ingin mempercepat pembentukan KDMP di seluruh desa.
Sebelumnya, pemerintah memprioritaskan Dana Desa untuk pengentasan kemiskinan ekstrem. Selain itu, pemerintah mengarahkan dana untuk ketahanan pangan, pencegahan stunting, dan penguatan BUMDes.
Lebih dari Separuh Anggaran untuk KDMP
Dalam PMK 7/2026, pemerintah menetapkan alokasi 58,03 persen Dana Desa untuk KDMP. Secara nominal, alokasi tersebut mencapai Rp34,57 triliun. Total pagu Dana Desa 2026 mencapai Rp60,57 triliun. Karena itu, pemerintah menyisakan sekitar Rp25 triliun untuk Dana Desa reguler.
Pemerintah menggunakan Dana Desa reguler untuk pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa. Dengan begitu, program pembangunan lain tetap berjalan.
Dana Diprioritaskan untuk Infrastruktur Koperasi
Pemerintah menggunakan Dana KDMP untuk pembangunan fisik koperasi. Misalnya, pemerintah membiayai pembangunan gerai dan gudang. Selain itu, pemerintah memenuhi kebutuhan sarana operasional koperasi.
Melalui kebijakan ini, pemerintah ingin mempercepat pertumbuhan ekonomi desa.
Skema Penyaluran Dana Diubah
Pemerintah mengubah mekanisme pencairan dana KDMP. Kini, pemerintah tidak lagi mengirim dana melalui Rekening Kas Umum Daerah (RKUD).
Sebaliknya, pemerintah mengirim dana langsung dari Rekening Kas Umum Negara (RKUN). Pemerintah menempatkan dana itu ke rekening penampung khusus. Langkah ini mempercepat penyaluran dan memperkuat pengawasan.
Insentif untuk Desa Berkinerja Baik
Pemerintah menyiapkan Insentif Desa sebesar Rp1 triliun. Selanjutnya, pemerintah memberikan dana ini kepada desa yang berhasil membentuk KDMP dan menunjukkan kinerja usaha yang baik.
Transisi Kebijakan Dimulai Sejak 2025
Sebelumnya, pemerintah sudah memulai perubahan kebijakan lewat PMK Nomor 81 Tahun 2025. Aturan tersebut mewajibkan desa mendukung pembentukan Koperasi Merah Putih melalui APBDes.
Kemudian, pemerintah mewajibkan kepala desa melampirkan surat komitmen. Dokumen ini menjadi syarat pencairan dana tahap awal.
Penyaluran Dana Tetap Dua Tahap
Pemerintah menyalurkan Dana Desa dalam dua tahap. Pertama, pemerintah menyalurkan tahap awal sebesar 60 persen. Selanjutnya, pemerintah menyalurkan tahap kedua sebesar 40 persen.
Pembiayaan Libatkan BUMN dan Perbankan
PT Agrinas Pangan Nusantara (Persero) akan mengerjakan pembangunan fisik 80.000 koperasi desa.
Sementara itu, bank BUMN yang tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) menyediakan pinjaman pembangunan. Pemerintah menjamin pinjaman itu melalui APBN. Karena itu, perbankan menghadapi risiko yang rendah.
Pemerintah Siapkan Cicilan Jangka Panjang
Pemerintah merencanakan pembayaran cicilan sekitar Rp40 triliun per tahun. Rencananya, pemerintah menjalankan pembayaran selama enam tahun.
Jika dihitung total, kebutuhan dana pembangunan koperasi mencapai sekitar Rp240 triliun.
Jaminan Negara Perkuat Kepercayaan Perbankan
Purbaya pernah memimpin Lembaga Penjamin Simpanan. Karena pengalaman itu, ia menilai jaminan APBN membuat pinjaman tetap aman bagi perbankan.
Penulis : Idp
Editor : Ichwan Diaspora









