JAKARTA – Kejaksaan Agung kembali memperluas pengusutan dugaan korupsi dalam tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Kali ini, penyidik menetapkan seorang pejabat Badan Gizi Nasional (BGN) yang masih berstatus anggota Polri aktif sebagai tersangka baru.
Langkah tersebut memperlihatkan bahwa penyidikan terus bergerak ke lingkaran internal pengelola program. Selain mengusut dugaan penyimpangan anggaran, penyidik kini juga mendalami peran para pejabat yang diduga mengatur mekanisme pengadaan perlengkapan MBG.
Dengan penetapan tersangka terbaru, jumlah pihak yang harus mempertanggungjawabkan perkara dugaan korupsi program strategis nasional itu kini mencapai tujuh orang. Kejaksaan Agung juga menegaskan bahwa penyidikan belum berakhir dan masih berpotensi berkembang.
Kejagung Umumkan Tersangka Baru
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Syarief Sulaeman Nahdi, mengumumkan penetapan tersangka baru dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Kamis (2/7/2026).
Tersangka tersebut berinisial LMI. Pada Maret 2025, LMI menjabat Kepala Biro Hukum dan Humas Badan Gizi Nasional. Saat ini, ia mengemban tugas sebagai Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama BGN.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, LMI merupakan Brigadir Jenderal Polisi Lalu Muhammad Iwan Mahardan yang hingga kini masih berstatus anggota Polri aktif.
Diduga Mengatur Penjualan Food Tray
Penyidik menduga LMI berperan dalam pengadaan food tray atau wadah makanan untuk mendukung pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis.
Menurut Syarief, LMI meminta dua saksi berinisial YCS dan RD mendirikan sebuah perusahaan. Selanjutnya, perusahaan tersebut menjual food tray kepada calon mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Tidak hanya itu, penyidik juga menduga LMI menentukan harga penjualan perlengkapan tersebut. Dalam skema itu, sebagian keuntungan diduga mengalir kepada LMI sebagai syarat agar proses persetujuan atau approval penjualan food tray berjalan lancar.
Atas dugaan tersebut, penyidik menetapkan LMI sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis.
Langsung Jalani Penahanan
Setelah menetapkan status tersangka, Kejaksaan Agung langsung menahan LMI.
Penyidik menempatkan LMI di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari pertama untuk kepentingan penyidikan.
Selain itu, penyidik menjerat LMI dengan Pasal 12 huruf a, huruf b, dan huruf e Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah disesuaikan melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.
Daftar Tersangka Kini Menjadi Tujuh Orang
Seiring penetapan LMI, jumlah tersangka dalam perkara dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis bertambah menjadi tujuh orang.
Adapun daftar tersangka meliputi:
1. Dadan Hindayana, mantan Kepala Badan Gizi Nasional.
2. Sony Sonjaya, mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional.
3. Lodewyk Pusung, mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional.
4. Asep Yusuf Somantri dari pihak swasta.
5. Andri Mulyono, Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal.
6. Glory Harimas Sihombing, Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review.
7. Lalu Muhammad Iwan Mahardan (LMI), Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama Badan Gizi Nasional.
Penyidik Masih Kembangkan Perkara
Kejaksaan Agung memastikan penyidikan belum berhenti pada penetapan tujuh tersangka.
Saat ini, tim penyidik terus menelusuri seluruh proses pengadaan barang dan jasa dalam Program Makan Bergizi Gratis selama periode 2025 hingga 2026.
Di sisi lain, penyidik juga mendalami dugaan penyalahgunaan kewenangan, mekanisme penunjukan perusahaan, serta aliran keuntungan yang diduga diterima sejumlah pihak.
Hasil pengembangan penyidikan akan menentukan kemungkinan munculnya tersangka baru. Selain itu, penyidik juga terus mengumpulkan alat bukti untuk mengungkap peran pihak lain yang diduga ikut menikmati ataupun memfasilitasi dugaan tindak pidana korupsi tersebut.
Kejaksaan Agung menegaskan bahwa seluruh proses penyidikan berlangsung sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Institusi itu juga berkomitmen menyampaikan setiap perkembangan perkara kepada masyarakat secara terbuka.
FAQ
Siapa tersangka baru dalam kasus korupsi Program Makan Bergizi Gratis?
Tersangka baru berinisial LMI atau Brigjen Pol Lalu Muhammad Iwan Mahardan yang menjabat Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama Badan Gizi Nasional.
Apa dugaan peran LMI dalam perkara ini?
Penyidik menduga LMI mengatur pendirian perusahaan penjual food tray, menentukan harga penjualan, serta menerima bagian keuntungan agar proses persetujuan penjualan berjalan lancar.
Berapa jumlah tersangka dalam kasus korupsi MBG?
Hingga 2 Juli 2026, Kejaksaan Agung telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka.
Apakah penyidikan sudah selesai?
Belum. Kejaksaan Agung masih mengembangkan penyidikan, memeriksa saksi tambahan, menelusuri aliran dana, dan membuka peluang menetapkan tersangka baru apabila menemukan bukti yang cukup.(Tim)









