Harga TBS Sawit Anjlok di Dharmasraya, Bupati Turun Tangan dan Tegur Keras PKS

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 27 Mei 2026 - 17:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DHARMASRAYA – Bupati Dharmasraya, Annisa Suci Ramadhani langsung merespons laporan penurunan harga tandan buah segar (TBS) sawit di daerahnya. Ia menilai kondisi ini memicu keresahan petani karena harga turun cukup tajam dalam waktu singkat sejak 20 Mei 2026.

Selanjutnya, pemerintah daerah menerima laporan lapangan yang menunjukkan harga TBS turun sekitar Rp600 hingga Rp1.100 per kilogram. Sementara itu, harga acuan CPO dan pasar sawit justru bergerak stabil sehingga ketidakseimbangan harga ini menimbulkan pertanyaan di kalangan petani.

Pemerintah Soroti Selisih Harga di Lapangan

Kemudian, Bupati Annisa menyoroti selisih harga yang mencapai Rp1.200 hingga Rp1.600 per kilogram di bawah harga acuan provinsi. Ia menilai kondisi ini tidak sesuai dengan mekanisme pasar yang sehat dan merugikan petani sawit rakyat.

Selain itu, ia menegaskan bahwa pelaku usaha perlu mengikuti standar harga resmi yang berlaku di Sumatera Barat agar tidak menimbulkan distorsi pasar.

PKS Wajib Ikuti Aturan Harga Resmi

Lebih lanjut, pemerintah daerah menekankan kewajiban seluruh PKS untuk mengikuti aturan penetapan harga TBS yang sudah pemerintah tetapkan. Pemerintah merujuk pada:

Baca Juga :  Harga Bahan Baku Naik 100%, Industri Popok Terancam PHK Massal

Permentan Nomor 01 Tahun 2018

Permentan Nomor 13 Tahun 2024

Peraturan Gubernur Sumatera Barat Nomor 28 Tahun 2020

Di sisi lain, pemerintah meminta pelaku usaha menghitung harga berdasarkan kondisi pasar CPO aktual, bukan berdasarkan kebijakan internal yang tidak memiliki dasar regulasi.

Larangan Keras Manipulasi dan Kesepakatan Harga

Selanjutnya, Bupati Annisa menolak keras praktik penurunan harga sepihak. Ia juga menegaskan larangan terhadap kesepakatan harga antarpelaku usaha yang dapat merusak persaingan sehat.

“Tidak melakukan manipulasi harga, penurunan harga TBS secara sepihak yang tidak sesuai ketentuan dan berdasarkan spekulasi/dalih penyesuaian regulasi baru. Harga Pembelian TBS harus menggambarkan harga aktual pasar perdagangan CPO dan produk turunannya dan berpedoman kepada harga berkala yang ditetapkan di Wilayah Sumatera Barat sesuai dengan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 01/Permentan/KB.120/1/2018 tentang Pedoman Penetapan Harga Pembelian Tandan Buah Segar Kelapa Sawit Produksi Pekebun, Peraturan Menteri Pertanian Nomor 13 tahun 2024 dan Peraturan Gubernur Sumatera Barat Nomor 28 Tahun 2020.”

Pemerintah Perketat Pengawasan Lapangan

Kemudian, pemerintah Kabupaten Dharmasraya memperkuat pengawasan harga TBS di seluruh wilayah. Aparat daerah turun langsung ke lapangan untuk memantau transaksi pembelian TBS.

Baca Juga :  Gubernur Mahyeldi Lantik Komisioner KPID Sumbar 2026–2029

Selain itu, pemerintah menyiapkan langkah penindakan jika menemukan pelanggaran yang merugikan petani sawit.

Daftar Perusahaan yang Masuk Sorotan

Pemerintah juga mengarahkan imbauan kepada sejumlah perusahaan PKS berikut:

1. PT Dharmasraya Sawit Lestari

2. PT Tidar Kerinci Agung

3. PT Hamparan Kemilau Indah

4. PT Salago Makmur Plantation

5. PT Sumbar Andalas Kencana

6. PT Bina Pratama Sakato Jaya

7. PT Dharmasraya Lestarindo

FAQ

1. Apa penyebab utama polemik harga TBS di Dharmasraya?

Harga TBS turun tajam di tingkat petani meski harga CPO dan acuan provinsi tetap stabil.

2. Berapa besar penurunan harga yang petani alami?

Petani mencatat penurunan sekitar Rp600 hingga Rp1.100 per kilogram.

3. Apa sikap pemerintah daerah?

Pemerintah menuntut PKS mengikuti harga resmi dan menghentikan penetapan harga sepihak.

4. Regulasi apa yang pemerintah gunakan?

Pemerintah mengacu pada Permentan 2018, Permentan 2024, dan Pergub Sumbar 2020.

5. Apa langkah selanjutnya?

Pemerintah memperketat pengawasan dan menindak pelanggaran di lapangan.

Penulis : Idp

Editor : Ichwan Diaspora

Berita Terkait

DPR Ungkap Paradoks Ekonomi Digital RI, Nilai Rp1.654 Triliun tetapi Setoran Pajak Belum Maksimal
Promo Shopee 11 Juli 2026 Banjir Diskon, Ini Daftar Voucher dan Potongan Harga yang Wajib Anda Manfaatkan
Bupati Annisa Jemput Program 3 Juta Rumah, Bawa Harapan Baru bagi Ribuan Warga Dharmasraya
Hari Terakhir Promo Shopee 10 Juli 2026, Diskon hingga 50 Persen Masih Berlaku
Bupati Annisa Evaluasi Program Dharmasraya Juara, Ruangguru Hadirkan Monitoring Belajar Real Time
Wabup Leli Arni Ajak Lansia Tetap Aktif, PERWATUSI Dharmasraya Resmi Punya Pengurus Baru
Bupati Annisa Temui Mentan, Harga Sawit Dharmasraya Jadi Sorotan, Bantuan Pertanian Mengalir
Usai Raih Penghargaan, Pemkab Solok Selatan Tancap Gas Cetak Tenaga Kerja Lewat 12 Pelatihan Baru
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 11 Juli 2026 - 10:00 WIB

DPR Ungkap Paradoks Ekonomi Digital RI, Nilai Rp1.654 Triliun tetapi Setoran Pajak Belum Maksimal

Sabtu, 11 Juli 2026 - 08:00 WIB

Promo Shopee 11 Juli 2026 Banjir Diskon, Ini Daftar Voucher dan Potongan Harga yang Wajib Anda Manfaatkan

Jumat, 10 Juli 2026 - 14:00 WIB

Bupati Annisa Jemput Program 3 Juta Rumah, Bawa Harapan Baru bagi Ribuan Warga Dharmasraya

Jumat, 10 Juli 2026 - 07:00 WIB

Hari Terakhir Promo Shopee 10 Juli 2026, Diskon hingga 50 Persen Masih Berlaku

Kamis, 9 Juli 2026 - 19:00 WIB

Bupati Annisa Evaluasi Program Dharmasraya Juara, Ruangguru Hadirkan Monitoring Belajar Real Time

Berita Terbaru