Tanah Warisan Tak Sepenuhnya Gratis, Ahli Waris Wajib Tahu Pajak BPHTB yang Sering Terlupakan

Avatar photo

- Jurnalis

Minggu, 24 Mei 2026 - 14:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_0

Oplus_0

JAKARTA – Banyak orang menganggap menerima tanah warisan sebagai kabar gembira tanpa konsekuensi tambahan. Namun, anggapan tersebut tidak sepenuhnya benar. Di balik peralihan hak tanah dari orang tua ke ahli waris, terdapat kewajiban administrasi yang wajib dipenuhi, terutama terkait pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

Kesalahan umum yang sering terjadi di masyarakat muncul saat proses balik nama sertifikat. Banyak ahli waris baru menyadari adanya kewajiban pembayaran setelah proses administrasi berjalan. Kondisi ini kerap memperlambat pengurusan sertifikat dan menimbulkan kendala hukum jika tidak ditangani sejak awal.

Apa Itu BPHTB dan Mengapa Tetap Berlaku pada Warisan?

BPHTB merupakan pajak yang pemerintah daerah kenakan atas perolehan hak atas tanah atau bangunan. Perolehan ini tidak hanya terjadi melalui jual beli, tetapi juga mencakup hibah, tukar-menukar, dan warisan.

Dengan kata lain, meskipun ahli waris tidak melakukan transaksi pembelian, negara tetap menganggap adanya peralihan hak yang menimbulkan kewajiban pajak.

Ahli waris memegang tanggung jawab untuk menyelesaikan pembayaran BPHTB sebelum proses balik nama sertifikat selesai. Jika tidak, kantor pertanahan tidak dapat melanjutkan administrasi kepemilikan.

Cara Menghitung BPHTB pada Tanah Warisan

Perhitungan BPHTB menggunakan rumus sederhana yang sudah ditetapkan dalam aturan perpajakan daerah:

BPHTB = (Nilai Perolehan Objek Pajak – NPOPTKP) x 5%

Keterangan:

Nilai Perolehan Objek Pajak (NPOP) = nilai tanah atau transaksi

NPOPTKP = nilai tidak kena pajak yang berbeda di setiap daerah

Baca Juga :  Profil Danke Rajagukguk, Kajari Karo yang Diamankan Kejagung, Harta Minus Rp 140 Juta

Tarif = 5%

Contoh Perhitungan

Misalnya, seorang ahli waris menerima tanah dengan nilai Rp2 miliar. Jika daerah menetapkan NPOPTKP sebesar Rp60 juta, maka perhitungannya sebagai berikut:

Nilai kena pajak = Rp2.000.000.000 – Rp60.000.000 = Rp1.940.000.000

BPHTB = 5% x Rp1.940.000.000 = Rp97.000.000

Artinya, ahli waris harus menyiapkan dana sekitar Rp97 juta untuk menyelesaikan kewajiban pajak sebelum balik nama sertifikat.

Dokumen yang Harus Disiapkan

Agar proses berjalan lancar, ahli waris perlu menyiapkan sejumlah dokumen penting berikut:

Surat Setoran Pajak Daerah (SSPD) BPHTB

Fotokopi SPPT PBB tahun berjalan

Fotokopi KTP ahli waris

Bukti pembayaran PBB beberapa tahun terakhir

Sertifikat tanah atau bukti kepemilikan lain

Surat keterangan waris atau akta hibah

Fotokopi Kartu Keluarga

Semakin lengkap dokumen, semakin cepat proses verifikasi dan pembayaran BPHTB.

Langkah Pengurusan BPHTB Warisan

Ahli waris dapat mengikuti beberapa langkah berikut agar proses lebih terarah:

Mengurus surat keterangan waris di kelurahan atau notaris

Melakukan penilaian objek pajak sesuai ketentuan daerah

Mengisi SSPD BPHTB secara benar

Melakukan pembayaran pajak ke kas daerah

Mengajukan balik nama sertifikat ke kantor pertanahan

Selain itu, ahli waris sebaiknya mengecek kembali ketentuan NPOPTKP di daerah masing-masing karena setiap wilayah memiliki nilai berbeda.

Kesalahan yang Sering Terjadi

Banyak ahli waris melakukan kesalahan yang sebenarnya bisa dihindari. Beberapa di antaranya:

Mengabaikan BPHTB karena menganggap warisan bebas pajak

Tidak menyiapkan dokumen sejak awal

Salah menghitung nilai objek pajak

Menunda proses balik nama terlalu lama

Baca Juga :  Minyak Kayu Putih Dicampur Pertalite, Bisa Hemat BBM?

Kesalahan tersebut sering memicu keterlambatan administrasi bahkan potensi sengketa di kemudian hari.

Tips Agar Proses Warisan Lebih Lancar

Agar proses berjalan lebih efisien, ahli waris dapat menerapkan beberapa tips berikut:

Konsultasikan nilai pajak dengan kantor pajak daerah

Gunakan bantuan notaris atau PPAT untuk menghindari kesalahan administrasi

Siapkan dana BPHTB sejak awal sebelum mengurus balik nama

Pastikan semua ahli waris menyetujui pembagian harta

Dengan persiapan yang matang, proses legalisasi tanah warisan bisa berjalan lebih cepat dan aman.

FAQ (Pertanyaan yang Sering Diajukan)

1. Apakah tanah warisan selalu kena BPHTB?

Ya, setiap peralihan hak tanah termasuk warisan tetap terkena BPHTB sesuai ketentuan daerah.

2. Siapa yang wajib membayar BPHTB warisan?

Ahli waris yang menerima hak atas tanah atau bangunan wajib membayar BPHTB.

3. Apakah ada pembebasan pajak untuk warisan?

Beberapa daerah memberikan pengurangan atau NPOPTKP tertentu, tetapi tidak menghapus kewajiban sepenuhnya.

4. Kapan BPHTB harus dibayar?

BPHTB harus dibayar sebelum proses balik nama sertifikat tanah selesai.

5. Apa yang terjadi jika tidak membayar BPHTB?

Proses balik nama tidak bisa dilanjutkan dan sertifikat tidak dapat resmi atas nama ahli waris.

Dengan memahami aturan BPHTB sejak awal, ahli waris dapat menghindari hambatan administratif dan memastikan proses peralihan hak tanah berjalan sesuai hukum. Tanah warisan memang menjadi aset berharga, tetapi pengelolaannya tetap membutuhkan kesiapan finansial dan administrasi yang tepat.

Penulis : Mosa

Editor : Ichwan Diaspora

Berita Terkait

MK Tegaskan Parpol Gugur Jika Tak Penuhi Kuota Perempuan
Resmi Dibuka! Magang Kemensetneg 2026 untuk SMK & Mahasiswa, Ini Syarat hingga Cara Daftar Lengkap
Listrik Sumatera Kembali Normal, PLN Jamin Stabil Usai Blackout
SIM Hilang di Dompet Tak Lagi Masalah, Kini Cukup Tunjukkan Lewat HP Saat Razia
CPNS 2026 Makin Dekat: Formasi Ditarget Rampung Akhir Mei, Tes Berpotensi Dimulai Juni–Juli
Kuota Internet Hangus Digugat Lagi ke MK, Polemik Konsumen Kembali Jadi Sorotan
Tak Jadi Guru, Sarjana Pendidikan Ini Pilih Jalur Koperasi Demi Nafkah Keluarga
Mahasiswa Gugat Kuota Internet Hangus ke MK, Dorong Keadilan Hak Konsumen
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 26 Mei 2026 - 17:44 WIB

MK Tegaskan Parpol Gugur Jika Tak Penuhi Kuota Perempuan

Selasa, 26 Mei 2026 - 15:00 WIB

Resmi Dibuka! Magang Kemensetneg 2026 untuk SMK & Mahasiswa, Ini Syarat hingga Cara Daftar Lengkap

Senin, 25 Mei 2026 - 21:00 WIB

Listrik Sumatera Kembali Normal, PLN Jamin Stabil Usai Blackout

Senin, 25 Mei 2026 - 07:08 WIB

SIM Hilang di Dompet Tak Lagi Masalah, Kini Cukup Tunjukkan Lewat HP Saat Razia

Minggu, 24 Mei 2026 - 14:00 WIB

Tanah Warisan Tak Sepenuhnya Gratis, Ahli Waris Wajib Tahu Pajak BPHTB yang Sering Terlupakan

Berita Terbaru