RUU Pemilu Mulai Digodok, Perludem Ingatkan DPR Jangan Ubah Ambang Batas Parlemen Tanpa Dasar Ilmiah

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 23 Juli 2026 - 19:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_0

Oplus_0

JAKARTA – Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu kembali menjadi perhatian publik. Di tengah proses penyusunan di Komisi II DPR, Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) mengingatkan DPR dan pemerintah agar tidak menaikkan ambang batas parlemen (parliamentary threshold) tanpa kajian ilmiah yang kuat dan partisipasi publik yang bermakna.

Selain itu, Perludem meminta DPR menyelaraskan seluruh materi RUU Pemilu dengan berbagai putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Organisasi tersebut menilai langkah itu penting agar revisi undang-undang benar-benar memperkuat kualitas demokrasi sekaligus menjaga hak politik masyarakat.

Karena itu, Perludem menegaskan pembahasan RUU Pemilu tidak cukup hanya membahas kepentingan politik jangka pendek. Sebaliknya, DPR perlu menjadikan putusan MK sebagai landasan utama dalam menyusun aturan baru.

Perludem Soroti Tiga Isu Penting

Manajer Program Perludem, Kahfi Adlan Hafiz, mengatakan organisasinya telah menyusun sejumlah catatan terhadap RUU Pemilu yang kini berada dalam pembahasan Komisi II DPR.

“Ada beberapa, fokus kami selain di beberapa aspek penting, juga di beberapa pasal yang telah direvisi oleh MK,” kata Adlan saat dihubungi, Kamis (23/7).

Menurut Adlan, perhatian Perludem berpusat pada tiga isu besar yang memiliki pengaruh langsung terhadap penyelenggaraan pemilu mendatang.

Pemisahan Pemilu Nasional dan Daerah

Pertama, Perludem menyoroti pelaksanaan Putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024 mengenai pemisahan pemilu nasional dan pemilu daerah.

Melalui putusan tersebut, MK mengakhiri sistem pemilu lima kotak. Selanjutnya, MK menetapkan jeda pelaksanaan pemilu nasional dan pemilu lokal selama paling singkat dua tahun hingga dua setengah tahun.

Namun, Adlan menjelaskan pelaksanaan aturan itu tetap memerlukan penyesuaian sejumlah regulasi agar seluruh tahapan pemilu berjalan selaras.

Baca Juga :  Hatta Rajasa: Dari Palembang ke Pusat Ekonomi Nasional

“Putusan ini tidak bisa langsung dilaksanakan karena format keserentakan punya konsekuensi pada aturan-aturan lain, seperti UU Pilkada yang harus dikodifikasikan dan di merge ke dalam UU Pemilu,” katanya.

Sistem Pileg dan Dapil Ikut Menjadi Perhatian

Selanjutnya, Perludem juga menyoroti kemungkinan perubahan sistem pemilihan legislatif dari sistem terbuka menuju sistem tertutup atau sistem campuran.

Menurut Adlan, pembahasan itu juga berkaitan dengan penyusunan daerah pemilihan (dapil), konversi suara menjadi kursi, hingga mekanisme pencalonan presiden.

“Dalam konteks perdebatan antar partai, memang banyak terletak dalam aspek sistem Pemilu, dimana dalam aspek ini juga terdapat beberapa putusan MK yang krusial, seperti pemisahan pemilu nasional-lokal, sistem pemilu legislatif, penyusunan dapil, serta ambang batas parlemen dan pencalonan presiden,” katanya.

Perludem Khawatir DPR Menaikkan Ambang Batas Parlemen

Di sisi lain, Perludem mengingatkan DPR agar tidak menaikkan ambang batas parlemen setelah MK memerintahkan perubahan terhadap ketentuan parliamentary threshold 4 persen.

Adlan menjelaskan putusan MK meminta DPR dan pemerintah menentukan besaran ambang batas melalui pertimbangan yang rasional dan ilmiah. Meski demikian, ia melihat peluang kenaikan angka tersebut masih terbuka karena beberapa partai politik telah menyampaikan usulan serupa.

“Potensi besarnya, angka threshold ditingkatkan tanpa ada proses meaningful participation dan penelitian tentang efektivitas angka threshold tersebut,” katanya.

Perludem Dorong Penurunan Threshold Menjadi 1 Persen

Sebaliknya, Perludem mengusulkan penurunan ambang batas parlemen menjadi 1 persen.

Adlan menilai angka 4 persen tidak memiliki dasar ilmiah yang kuat. Bahkan, aturan itu hanya mempersempit peluang partai politik kecil untuk memperoleh kursi di DPR.

Baca Juga :  Peserta PBI BPJS Nonaktif Tetap Bisa Berobat, DPR dan Pemerintah Sepakat

Selain itu, aturan tersebut juga mengurangi tingkat proporsionalitas hasil pemilu. Pada Pemilu 2024, sekitar 10 persen suara pemilih tidak berubah menjadi kursi karena partai pilihannya gagal melewati ambang batas parlemen.

Perludem menyusun usulan angka 1 persen berdasarkan teori effective threshold dari Taagepera. Perhitungan itu mempertimbangkan jumlah daerah pemilihan, jumlah kursi parlemen, serta rata-rata besaran dapil.

“Ada juga usulan untuk disesuaikan dengan jumlah AKD, yang juga lebih punya basis ilmiah dibanding hanya menyebutkan angka saja,” katanya.

Tidak Semua Putusan MK Berlaku Otomatis

Lebih lanjut, Adlan menjelaskan bahwa sebagian putusan MK langsung berlaku tanpa memerlukan aturan turunan karena memiliki sifat self-executable.

Sebaliknya, putusan lain masih membutuhkan pengaturan lanjutan melalui revisi undang-undang agar seluruh ketentuannya dapat berjalan secara efektif.

FAQ

Mengapa Perludem mengingatkan DPR terkait ambang batas parlemen?

Karena Perludem khawatir DPR menaikkan parliamentary threshold tanpa kajian ilmiah dan tanpa melibatkan partisipasi publik secara bermakna.

Apa saja isu yang menjadi perhatian Perludem dalam RUU Pemilu?

Perludem menyoroti pemisahan pemilu nasional dan daerah, sistem pemilihan legislatif, penyusunan dapil, serta ambang batas parlemen.

Berapa ambang batas parlemen yang diusulkan Perludem?

Perludem mengusulkan ambang batas parlemen sebesar 1 persen berdasarkan teori effective threshold yang memiliki dasar akademik.

Mengapa putusan MK tentang pemisahan pemilu belum dapat diterapkan sepenuhnya?

Karena pelaksanaannya memerlukan penyesuaian sejumlah regulasi, termasuk Undang-Undang Pilkada dan ketentuan lain yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemilu.

Apa tujuan utama usulan Perludem?

Perludem ingin mendorong sistem pemilu yang lebih proporsional, adil, serta sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi dan prinsip demokrasi.(Tim)

Berita Terkait

Mulai September, Prabowo Ubah Jalur Bansos: Seluruh Bantuan Pemerintah Lewat Kopdes Merah Putih
Febrie Adriansyah Mangkir dari Pemeriksaan Kejagung, Tim 9 Langsung Jadwalkan Panggilan Kedua
Hotman Paris Mundur dari Kuasa Hukum Febrie Adriansyah, Alasan Kesehatan Jadi Titik Balik
Prabowo Tunjuk 5 Pejabat Baru Kejagung, Asep Nana hingga Kuntadi Isi Jabatan Strategis
BKN Luncurkan Skema ASN Kerja Dekat Rumah, Zudan Sebut Bisa Pangkas Biaya Hidup
Kuntadi Gantikan Febrie Adriansyah sebagai Jampidsus, Rekam Jejak Penanganan Kasus Korupsi Besar Curi Perhatian
Tongkat Komando BGN Berpindah ke Sudaryono, Prabowo Pacu Akselerasi Program Makan Bergizi Gratis
Nanik S Deyang Mundur, Nama Sudaryono Menguat sebagai Calon Kepala BGN
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 23 Juli 2026 - 21:00 WIB

Mulai September, Prabowo Ubah Jalur Bansos: Seluruh Bantuan Pemerintah Lewat Kopdes Merah Putih

Kamis, 23 Juli 2026 - 19:59 WIB

RUU Pemilu Mulai Digodok, Perludem Ingatkan DPR Jangan Ubah Ambang Batas Parlemen Tanpa Dasar Ilmiah

Kamis, 23 Juli 2026 - 13:34 WIB

Febrie Adriansyah Mangkir dari Pemeriksaan Kejagung, Tim 9 Langsung Jadwalkan Panggilan Kedua

Kamis, 23 Juli 2026 - 12:17 WIB

Hotman Paris Mundur dari Kuasa Hukum Febrie Adriansyah, Alasan Kesehatan Jadi Titik Balik

Rabu, 22 Juli 2026 - 21:00 WIB

Prabowo Tunjuk 5 Pejabat Baru Kejagung, Asep Nana hingga Kuntadi Isi Jabatan Strategis

Berita Terbaru