BPOM Serang Sidak Pasar, Temukan Makanan Berbahaya

Avatar photo

- Jurnalis

Sabtu, 7 Maret 2026 - 19:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA – Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Serang melakukan inspeksi mendadak di Pasar Rau, Kota Serang, Selasa (3/3/2026). Dalam kegiatan ini, petugas menemukan sejumlah makanan mengandung bahan berbahaya, termasuk teri berformalin dan kerupuk dengan pewarna tekstil.

Kepala BBPOM Serang, Fauzi Ferdiansyah, menjelaskan, petugas mengambil 33 sampel produk pangan dan menguji kandungan bahan berbahaya. Menurutnya, sampel teri asin mengandung formalin, sampel mi basah juga mengandung formalin, sementara kerupuk melarat atau kerupuk pasir mengandung rodamin B.

Baca Juga :  Gus Ipul Pastikan Layanan BPJS untuk Pasien Serius

Fauzi menambahkan, petugas langsung membina pedagang terkait temuan ini. Selain itu, pedagang menandatangani surat pernyataan untuk tidak mengedarkan kembali produk berbahaya. “Kami memberikan edukasi soal bahaya penggunaan bahan kimia berbahaya, dan pedagang berkomitmen menandatangani surat pernyataan,” jelas Fauzi.

Sebelumnya, BBPOM Serang memeriksa stok makanan di Pasar Badak, Kabupaten Pandeglang. Dari 15 sampel yang diuji, petugas menemukan dua makanan mengandung formalin, yaitu sagu mutiara dan teri Medan. Hasil rapid test menunjukkan sagu mutiara positif rodamin B dan teri Medan positif formalin, tambah Fauzi, Senin (23/2/2026).

Baca Juga :  “Gerindra 18 Tahun: Kompak, Bergerak, Berdampak

Dengan demikian, BBPOM aktif memastikan keamanan pangan di pasar tradisional, sekaligus memberikan edukasi kepada pedagang dan masyarakat agar tetap aman dalam mengonsumsi produk pangan.

Penulis : Idp

Editor : Ichwan Diaspora

Berita Terkait

CPNS 2027 Buka Peluang Baru! PPPK Guru Bisa Ikut Seleksi PNS, Ini Proyeksinya
DPR Ketuk Palu! Nuzran Joher Resmi Pimpin Ombudsman RI, Gantikan Hery Susanto
66 Kepala Dapur MBG Dipecat, BGN Bongkar Kasus Judi Online, Penipuan hingga Minta Uang
Febrie Adriansyah Diperiksa Kejagung 7 Jam, Kuasa Hukum Ungkap 20 Pertanyaan Penyidik
Babak Baru Kasus Febrie Adriansyah, Kejagung Potong Gaji 50 Persen hingga Putusan Inkrah
Dokumen Dugaan TPPU Jadi Temuan Penting saat Kejagung Geledah Rumah Febrie Adriansyah
Gelombang Pensiun Komjen Polri Dimulai, Karyoto dan Fadil Imran Masuk Daftar, Wakapolri Jadi Sorotan
MK Larang Anggaran Pendidikan untuk MBG, Sudaryono Langsung Tegaskan BGN Siap Ikuti Keputusan Negara
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 19 Agustus 2026 - 21:00 WIB

CPNS 2027 Buka Peluang Baru! PPPK Guru Bisa Ikut Seleksi PNS, Ini Proyeksinya

Selasa, 18 Agustus 2026 - 18:00 WIB

DPR Ketuk Palu! Nuzran Joher Resmi Pimpin Ombudsman RI, Gantikan Hery Susanto

Jumat, 7 Agustus 2026 - 22:34 WIB

66 Kepala Dapur MBG Dipecat, BGN Bongkar Kasus Judi Online, Penipuan hingga Minta Uang

Jumat, 7 Agustus 2026 - 21:27 WIB

Febrie Adriansyah Diperiksa Kejagung 7 Jam, Kuasa Hukum Ungkap 20 Pertanyaan Penyidik

Rabu, 5 Agustus 2026 - 19:54 WIB

Babak Baru Kasus Febrie Adriansyah, Kejagung Potong Gaji 50 Persen hingga Putusan Inkrah

Berita Terbaru