JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha tujuh Bank Perkreditan Rakyat (BPR) dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) hingga akhir April 2026. Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) kemudian menyiapkan langkah resolusi untuk sebagian bank yang terdampak guna melindungi dana nasabah.
Ketua LPS Anggito Abimanyu menyampaikan bahwa kondisi tersebut masih sejalan dengan pola tahunan industri perbankan kecil. Ia menegaskan bahwa LPS tetap menjalankan mandat menjaga stabilitas dan melindungi simpanan masyarakat.
OJK Hentikan Operasional Tujuh BPR dan BPRS
OJK mengambil langkah pencabutan izin usaha terhadap tujuh bank tersebut setelah menilai kondisi keuangan dan operasional tidak lagi memenuhi ketentuan perbankan. Langkah ini membuka jalan bagi LPS untuk masuk dalam proses penyelesaian bank gagal.
Tujuh bank yang terdampak antara lain PT BPR Suliki Gunung Mas, PT BPR Prima Master Bank, Perumda BPR Bank Cirebon, PT BPR Kamadana, PT BPR Koperindo Jaya, PT BPR Pembangunan Nagari, dan PT BPR Sungai Rumbai.
OJK bersama LPS dan pihak terkait terus memantau dampak dari pencabutan izin tersebut agar tidak mengganggu kepercayaan publik terhadap sistem perbankan nasional.
LPS Masuk Proses Resolusi Tiga Bank
Anggito Abimanyu menjelaskan bahwa LPS akan memproses resolusi terhadap tiga dari tujuh bank tersebut pada tahun ini. Proses resolusi mencakup seluruh tahapan penyelesaian bank gagal setelah OJK mencabut izin usaha.
LPS menjalankan beberapa langkah penting dalam proses ini, mulai dari pengamanan aset bank, verifikasi data nasabah, hingga pembayaran klaim simpanan yang memenuhi syarat penjaminan.
Ia menegaskan bahwa LPS bergerak cepat agar nasabah tetap mendapatkan kepastian atas dana simpanan mereka sesuai ketentuan yang berlaku.
Dana Simpanan dan Klaim Nasabah
LPS mencatat total simpanan layak bayar dari tujuh BPR dan BPRS tersebut mencapai sekitar Rp 1,53 triliun. Sementara itu, LPS telah menangani klaim pembayaran simpanan senilai Rp 304,8 miliar.
Proses verifikasi terus berjalan untuk memastikan setiap nasabah menerima haknya sesuai aturan penjaminan simpanan. LPS juga mengimbau nasabah tetap tenang dan mengikuti informasi resmi dari lembaga terkait.
Kondisi Dinilai Masih Stabil
Meski jumlah bank yang tutup mencapai tujuh unit hingga April 2026, LPS menilai kondisi tersebut masih berada dalam batas wajar. Anggito menyebut pola penutupan bank kecil masih sejalan dengan tren tahun-tahun sebelumnya.
Ia menegaskan bahwa stabilitas sistem keuangan nasional tetap terjaga karena dukungan koordinasi antara OJK, LPS, dan Kementerian Keuangan dalam kerangka Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK).
LPS Perkuat Perlindungan Nasabah
LPS terus memperkuat fungsi perlindungan simpanan masyarakat dengan mempercepat proses resolusi bank bermasalah. Lembaga ini juga meningkatkan koordinasi dengan OJK untuk mendeteksi lebih dini potensi risiko di sektor BPR dan BPRS.
Dengan langkah tersebut, pemerintah berharap kepercayaan masyarakat terhadap sistem perbankan tetap terjaga, terutama di tengah dinamika ekonomi global yang terus berubah.
Penutup
Pencabutan izin tujuh BPR dan BPRS menunjukkan upaya pengawasan ketat sektor keuangan nasional. LPS dan OJK kini fokus menjaga stabilitas sistem perbankan sekaligus memastikan hak nasabah tetap terlindungi melalui mekanisme penjaminan simpanan.
Penulis : Idp
Editor : Ichwan Diaspora









