7 Izin BPR dan BPRS Dicabut OJK, Ini Dampaknya Bagi Nasabah

Avatar photo

- Jurnalis

Sabtu, 9 Mei 2026 - 07:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_0

Oplus_0

JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha tujuh Bank Perkreditan Rakyat (BPR) dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) hingga akhir April 2026. Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) kemudian menyiapkan langkah resolusi untuk sebagian bank yang terdampak guna melindungi dana nasabah.

Ketua LPS Anggito Abimanyu menyampaikan bahwa kondisi tersebut masih sejalan dengan pola tahunan industri perbankan kecil. Ia menegaskan bahwa LPS tetap menjalankan mandat menjaga stabilitas dan melindungi simpanan masyarakat.

OJK Hentikan Operasional Tujuh BPR dan BPRS

OJK mengambil langkah pencabutan izin usaha terhadap tujuh bank tersebut setelah menilai kondisi keuangan dan operasional tidak lagi memenuhi ketentuan perbankan. Langkah ini membuka jalan bagi LPS untuk masuk dalam proses penyelesaian bank gagal.

Tujuh bank yang terdampak antara lain PT BPR Suliki Gunung Mas, PT BPR Prima Master Bank, Perumda BPR Bank Cirebon, PT BPR Kamadana, PT BPR Koperindo Jaya, PT BPR Pembangunan Nagari, dan PT BPR Sungai Rumbai.

OJK bersama LPS dan pihak terkait terus memantau dampak dari pencabutan izin tersebut agar tidak mengganggu kepercayaan publik terhadap sistem perbankan nasional.

Baca Juga :  Rupiah Menguat Tipis, Dolar AS Bertahan di Rp17.130-an

LPS Masuk Proses Resolusi Tiga Bank

Anggito Abimanyu menjelaskan bahwa LPS akan memproses resolusi terhadap tiga dari tujuh bank tersebut pada tahun ini. Proses resolusi mencakup seluruh tahapan penyelesaian bank gagal setelah OJK mencabut izin usaha.

LPS menjalankan beberapa langkah penting dalam proses ini, mulai dari pengamanan aset bank, verifikasi data nasabah, hingga pembayaran klaim simpanan yang memenuhi syarat penjaminan.

Ia menegaskan bahwa LPS bergerak cepat agar nasabah tetap mendapatkan kepastian atas dana simpanan mereka sesuai ketentuan yang berlaku.

Dana Simpanan dan Klaim Nasabah

LPS mencatat total simpanan layak bayar dari tujuh BPR dan BPRS tersebut mencapai sekitar Rp 1,53 triliun. Sementara itu, LPS telah menangani klaim pembayaran simpanan senilai Rp 304,8 miliar.

Proses verifikasi terus berjalan untuk memastikan setiap nasabah menerima haknya sesuai aturan penjaminan simpanan. LPS juga mengimbau nasabah tetap tenang dan mengikuti informasi resmi dari lembaga terkait.

Baca Juga :  Di Balik Naiknya Biaya Kesehatan, Ini Penyakit yang Paling Sering Diklaim Nasabah Asuransi Sinar Mas

Kondisi Dinilai Masih Stabil

Meski jumlah bank yang tutup mencapai tujuh unit hingga April 2026, LPS menilai kondisi tersebut masih berada dalam batas wajar. Anggito menyebut pola penutupan bank kecil masih sejalan dengan tren tahun-tahun sebelumnya.

Ia menegaskan bahwa stabilitas sistem keuangan nasional tetap terjaga karena dukungan koordinasi antara OJK, LPS, dan Kementerian Keuangan dalam kerangka Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK).

LPS Perkuat Perlindungan Nasabah

LPS terus memperkuat fungsi perlindungan simpanan masyarakat dengan mempercepat proses resolusi bank bermasalah. Lembaga ini juga meningkatkan koordinasi dengan OJK untuk mendeteksi lebih dini potensi risiko di sektor BPR dan BPRS.

Dengan langkah tersebut, pemerintah berharap kepercayaan masyarakat terhadap sistem perbankan tetap terjaga, terutama di tengah dinamika ekonomi global yang terus berubah.

Penutup

Pencabutan izin tujuh BPR dan BPRS menunjukkan upaya pengawasan ketat sektor keuangan nasional. LPS dan OJK kini fokus menjaga stabilitas sistem perbankan sekaligus memastikan hak nasabah tetap terlindungi melalui mekanisme penjaminan simpanan.

Penulis : Idp

Editor : Ichwan Diaspora

Berita Terkait

Bank Mega Syariah Cetak Laba Rp79,97 Miliar, Tumbuh 51% di Kuartal I-2026
Bank Mandiri Rombak Komisaris, Ini Susunan Terbaru Hasil RUPST
Bank Mandiri Cetak Laba Rp15,4 Triliun Kuartal I 2026, Naik 16,6 Persen
Bank Didorong Dukung Program Pemerintah, OJK Buka Suara
Rupiah Menguat Tipis, Dolar AS Bertahan di Rp17.130-an
Bank Jambi Perpanjang Jam Operasional ATM hingga 20.00 WIB, Ini Penjelasannya
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 9 Mei 2026 - 07:00 WIB

7 Izin BPR dan BPRS Dicabut OJK, Ini Dampaknya Bagi Nasabah

Selasa, 5 Mei 2026 - 17:00 WIB

Bank Mega Syariah Cetak Laba Rp79,97 Miliar, Tumbuh 51% di Kuartal I-2026

Jumat, 1 Mei 2026 - 14:30 WIB

Bank Mandiri Rombak Komisaris, Ini Susunan Terbaru Hasil RUPST

Jumat, 24 April 2026 - 04:00 WIB

Bank Mandiri Cetak Laba Rp15,4 Triliun Kuartal I 2026, Naik 16,6 Persen

Kamis, 23 April 2026 - 17:00 WIB

Bank Didorong Dukung Program Pemerintah, OJK Buka Suara

Berita Terbaru

Oplus_0

Perbankan

7 Izin BPR dan BPRS Dicabut OJK, Ini Dampaknya Bagi Nasabah

Sabtu, 9 Mei 2026 - 07:00 WIB

Oplus_0

Komunikasi & Digital Media

KPID Bengkulu Luncurkan Aplikasi SARAN, Perkuat Pengawasan Penyiaran

Sabtu, 9 Mei 2026 - 05:00 WIB