JAKARTA – Bursa Efek Indonesia (BEI) merilis pembaruan terbaru terkait pemenuhan ketentuan free float sejumlah emiten pada Jumat, 8 Mei 2026. Laporan ini langsung menarik perhatian pelaku pasar karena beberapa saham milik konglomerat Prajogo Pangestu masih belum memenuhi standar free float yang ditetapkan regulator.
BEI menegaskan kembali aturan free float minimum sebagai upaya menjaga likuiditas pasar dan meningkatkan transparansi kepemilikan saham publik. Sejumlah emiten besar masuk dalam daftar evaluasi, termasuk perusahaan-perusahaan yang terafiliasi dengan grup Barito dan Chandra Asri.
BEI Perketat Aturan Free Float Emiten
BEI menetapkan batas minimum free float untuk emiten dengan kapitalisasi pasar tertentu. Emiten dengan kapitalisasi minimal Rp5 triliun wajib memiliki free float setidaknya 12,5 persen, lalu meningkat menjadi 15 persen dalam periode penyesuaian berikutnya.
Regulator memberi tenggat hingga 31 Maret 2027 untuk memenuhi ketentuan tersebut. BEI juga menegaskan bahwa perusahaan yang tidak memenuhi batas akan menghadapi evaluasi lanjutan, termasuk potensi pembatasan tertentu dalam indeks pasar.
BREN dan TPIA Masih di Bawah Ketentuan
Salah satu sorotan utama datang dari PT Barito Renewables Energy Tbk. (BREN). Perusahaan ini mencatatkan free float sekitar 12,3 persen, sedikit di bawah batas minimum 12,5 persen. BEI memberi waktu hingga 31 Maret 2027 agar BREN bisa melakukan penyesuaian struktur kepemilikan saham.
Sementara itu, PT Chandra Asri Pacific Tbk. (TPIA) mencatatkan kondisi lebih rendah dengan free float sekitar 10,6 persen. Emiten ini juga mendapat tenggat yang sama untuk memenuhi standar yang berlaku.
Kondisi ini membuat investor memperhatikan langkah strategis yang akan diambil kedua emiten tersebut, terutama terkait aksi korporasi atau potensi divestasi saham.
BRPT dan PTRO Sudah Penuhi Ketentuan
Berbeda dengan dua emiten sebelumnya, PT Barito Pacific Tbk. (BRPT) dan PT Petrosea Tbk. (PTRO) sudah memenuhi ketentuan free float. BRPT mencatatkan free float sekitar 26,7 persen, sementara PTRO mencapai 27,7 persen.
Kondisi ini membuat kedua saham tersebut berada dalam posisi lebih stabil dari sisi kepatuhan regulasi. Investor juga menilai kedua emiten ini lebih likuid dibandingkan beberapa perusahaan afiliasi lainnya dalam grup yang sama.
CUAN dan CDIA Masih Perlu Penyesuaian
Selain BREN dan TPIA, BEI juga menyoroti PT Petrindo Jaya Kreasi Tbk. (CUAN) dan PT Chandra Daya Investasi Tbk. (CDIA). CUAN mencatatkan free float sekitar 14,9 persen, sedangkan CDIA hanya berada di kisaran 10 persen.
Keduanya masih berada di bawah ambang batas 15 persen yang mulai diberlakukan dalam periode penyesuaian berikutnya. BEI memberikan waktu hingga 31 Maret 2027 agar kedua emiten ini meningkatkan porsi saham publiknya.
Dampak ke Pasar dan Strategi Emiten
Pelaku pasar menilai aturan ini dapat memicu perubahan strategi pada sejumlah emiten besar. Beberapa perusahaan kemungkinan akan mempertimbangkan penambahan saham beredar melalui aksi korporasi seperti secondary offering atau pelepasan saham oleh pemegang saham pengendali.
Di sisi lain, investor ritel melihat peluang dari potensi peningkatan likuiditas saham jika emiten berhasil menambah free float sesuai ketentuan. Namun, pasar juga tetap mencermati potensi tekanan harga dalam jangka pendek jika terjadi penambahan suplai saham di pasar.
BEI Dorong Likuiditas dan Transparansi Pasar
BEI menegaskan bahwa kebijakan free float bertujuan memperkuat struktur pasar modal Indonesia. Dengan peningkatan jumlah saham beredar di publik, BEI berharap perdagangan saham menjadi lebih aktif, transparan, dan stabil.
Regulator juga meminta seluruh emiten untuk segera menyesuaikan struktur kepemilikan agar sesuai dengan ketentuan terbaru. BEI akan terus memantau perkembangan setiap perusahaan hingga batas waktu yang telah ditetapkan.
Dengan adanya pengumuman ini, pasar modal Indonesia memasuki fase penyesuaian baru yang menuntut emiten lebih aktif dalam menjaga keseimbangan antara kepemilikan publik dan pengendali.
Penulis : Idp
Editor : Ichwan Diaspora









