BENGKULU – KPID Bengkulu memperkenalkan aplikasi SARAN (Sistem Aplikasi Pengaduan Penyiaran) sebagai langkah baru untuk memperkuat pengawasan isi siaran di era digital. Aplikasi ini hadir untuk menjawab tantangan meningkatnya pelanggaran konten di televisi, radio, hingga ruang siar digital yang semakin kompleks.
Peluncuran aplikasi tersebut berlangsung dalam kegiatan bimbingan teknis di Aula Merah Putih, Kantor Gubernur Bengkulu, Jumat (8/5). KPID Bengkulu mendorong seluruh pemangku kepentingan penyiaran untuk memanfaatkan sistem ini sebagai sarana kontrol sosial yang lebih cepat dan terbuka.
Tantangan Penyiaran di Era Digital
Ketua KPID Bengkulu, Tedi Cahyono, menilai perkembangan teknologi informasi membawa dua sisi yang berbeda. Di satu sisi, akses informasi menjadi lebih mudah. Namun di sisi lain, risiko pelanggaran isi siaran ikut meningkat.
Ia menyoroti maraknya konten yang mengandung hoaks, informasi menyesatkan, hingga siaran yang tidak sesuai dengan nilai edukasi publik. Kondisi ini, menurutnya, menuntut pengawasan yang lebih adaptif dan responsif.
Tedi menegaskan KPID tidak hanya bertugas mengawasi lembaga penyiaran, tetapi juga menggerakkan literasi media di masyarakat. Ia mendorong masyarakat lebih aktif memahami kualitas isi siaran yang mereka konsumsi setiap hari.
“Kami menjalankan amanat Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002. KPID mengawasi isi siaran televisi dan radio yang menggunakan spektrum frekuensi publik. Kami juga mengajak masyarakat ikut mengawasi,” kata Tedi.
SARAN Jadi Kanal Pengaduan Digital
KPID Bengkulu merancang aplikasi SARAN sebagai kanal pengaduan berbasis digital yang mudah diakses masyarakat. Sistem ini memungkinkan publik melaporkan dugaan pelanggaran siaran secara cepat tanpa harus datang langsung ke kantor KPID.
KPID menargetkan aplikasi ini menjadi jembatan komunikasi antara masyarakat, lembaga penyiaran, dan regulator. Dengan sistem digital, KPID dapat mempercepat proses verifikasi laporan sekaligus meningkatkan transparansi penanganan aduan.
Komisioner KPI Pusat, Aliyah, menilai kehadiran SARAN menjadi langkah penting dalam modernisasi pengawasan penyiaran di Indonesia. Ia menyebut sistem digital seperti ini membantu memperkuat efektivitas kerja pengawasan di daerah.
Menurutnya, perkembangan industri penyiaran tidak lagi hanya bergantung pada media konvensional. Platform digital juga ikut memengaruhi pola konsumsi informasi masyarakat, sehingga sistem pengawasan harus ikut beradaptasi.
Pemerintah Dukung Penguatan Pengawasan
Pelaksana Harian Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu, Nandar Munadi, membuka kegiatan bimbingan teknis tersebut. Ia menegaskan pemerintah daerah mendukung penuh upaya KPID dalam memperkuat pengawasan penyiaran.
Nandar juga menekankan pentingnya keterlibatan publik dalam menjaga kualitas informasi. Ia menilai masyarakat perlu mendapatkan ruang yang lebih mudah untuk melaporkan konten siaran yang dianggap melanggar aturan atau tidak sesuai etika.
Ia berharap kehadiran aplikasi SARAN dapat meningkatkan kesadaran bersama antara pemerintah, lembaga penyiaran, dan masyarakat dalam menciptakan ekosistem media yang sehat.
Libatkan Media, Mahasiswa, dan Publik
Kegiatan bimbingan teknis ini melibatkan berbagai unsur, mulai dari perwakilan televisi, radio, media massa, mahasiswa, hingga masyarakat umum. KPID Bengkulu ingin membangun pemahaman yang sama terkait regulasi dan etika penyiaran di tengah perkembangan teknologi yang cepat.
Melalui keterlibatan banyak pihak, KPID berharap pengawasan tidak hanya berjalan satu arah dari regulator, tetapi menjadi gerakan bersama yang lebih luas.
Dengan hadirnya SARAN, KPID Bengkulu menargetkan sistem pengawasan penyiaran yang lebih cepat, transparan, dan partisipatif, sekaligus memperkuat kualitas informasi di ruang publik digital.
Penulis : Idp
Editor : Ichwan Diaspora









