JAKARTA – Empat mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Jambi (Unja) mengajukan uji materiil terhadap Pasal 36 ayat (1) Undang Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) ke Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia. Mereka mendaftarkan permohonan tersebut dan tercatat dalam Akta Pengajuan Permohonan Pemohon (APPP) nomor 156/PUU/PAN.MK/AP3/04/2026.
Para pemohon, yakni Billy Anggara Jufri, Raga Samudera Widodo, Ardi Muhammad Fikri, dan Febri Wahyuni, menilai aturan dalam pasal tersebut belum memberikan perlindungan hukum yang cukup bagi saksi, khususnya terkait akses terhadap salinan Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
Soroti Hak Saksi dalam Proses Hukum
Dalam permohonannya, para mahasiswa ini menyoroti praktik pencatatan keterangan saksi dan tersangka dalam BAP. Mereka menilai aturan yang berlaku belum mewajibkan penyidik menyerahkan salinan BAP kepada saksi setelah pemeriksaan selesai.
Selain itu, mereka berpendapat kondisi tersebut menimbulkan potensi ketidakpastian hukum. Bahkan, mereka menganggap celah itu dapat membuka peluang terjadinya manipulasi keterangan yang merugikan pihak saksi dalam proses peradilan pidana.
“Ketika saksi tidak memperoleh salinan BAP, maka transparansi proses pemeriksaan menjadi lemah,” demikian pokok argumentasi yang mereka sampaikan dalam berkas permohonan setebal 22 halaman tersebut.
Ketimpangan Perlindungan antara Saksi dan Tersangka
Lebih lanjut, para pemohon menilai KUHAP saat ini masih menciptakan ketimpangan perlindungan hukum. Mereka membandingkan posisi saksi dengan tersangka yang sudah memperoleh hak lebih jelas untuk mendapatkan salinan BAP.
Kemudian, mereka menegaskan bahwa kondisi tersebut tidak sejalan dengan prinsip persamaan di hadapan hukum. Mereka juga mengaitkan argumentasi mereka dengan prinsip due process of law serta standar hak asasi manusia dalam International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR).
Dengan demikian, mereka mendorong adanya kesetaraan perlakuan hukum agar seluruh pihak dalam proses pidana mendapatkan perlindungan yang seimbang.
Ajukan Uji Materiil ke Mahkamah Konstitusi
Dalam petitumnya, para pemohon meminta Mahkamah Konstitusi menyatakan Pasal 36 ayat (1) KUHAP bertentangan dengan UUD 1945 secara bersyarat. Mereka menekankan bahwa pasal tersebut perlu dimaknai ulang agar mencakup kewajiban penyidik untuk menyerahkan salinan BAP kepada saksi setelah pemeriksaan selesai.
Selain itu, mereka berharap MK dapat memberikan penafsiran konstitusional yang lebih progresif demi memperkuat perlindungan hak saksi dalam sistem peradilan pidana Indonesia.
Didampingi Advokat dan Lengkapi Syarat Administrasi
Di sisi lain, dokumen resmi MK menyebut para pemohon telah memenuhi seluruh persyaratan administrasi. Mereka melampirkan identitas, surat kuasa, serta alat bukti sesuai ketentuan yang berlaku.
Dalam proses pengajuan tersebut, para mahasiswa ini mendapat pendampingan dari sejumlah advokat. Di antaranya Dr. Syahlan Samosir selaku Ketua DPC Peradi Jambi, Dr. Adithiya Diar selaku Direktur LKBH Garuda Jambi, serta beberapa kuasa hukum lainnya, termasuk Harvin, S.H. yang menyerahkan berkas langsung ke Mahkamah Konstitusi.
Dengan langkah hukum ini, para pemohon berharap MK membuka ruang penguatan perlindungan hukum bagi saksi sekaligus mempertegas prinsip keadilan dalam sistem peradilan pidana di Indonesia.
Penulis : Idp
Editor : Ichwan Diaspora