Bayar Pajak Kendaraan Kini Lebih Mudah, Tak Lagi Wajib KTP Pemilik Awal

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 28 April 2026 - 10:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_0

Oplus_0

BENGKULU – Pemerintah Provinsi Bengkulu mengubah aturan pembayaran pajak kendaraan bermotor tahunan. Mulai 2026, masyarakat bisa membayar pajak tanpa melampirkan KTP pemilik awal kendaraan.

Pemerintah Provinsi Bengkulu menerbitkan kebijakan ini melalui Surat Edaran Nomor B.900.1.13.1/429/BAPENDA.III/2026. Kebijakan tersebut langsung berlaku di seluruh layanan Samsat kabupaten dan kota di Provinsi Bengkulu.

Gubernur Dorong Layanan Lebih Praktis

Gubernur Bengkulu Helmi Hasan mendorong perubahan ini untuk menghapus hambatan administrasi yang selama ini dikeluhkan masyarakat. Ia menilai banyak warga kesulitan membayar pajak karena kendaraan belum balik nama.

Pemerintah daerah kemudian menyederhanakan persyaratan agar wajib pajak tetap bisa memenuhi kewajibannya tanpa menunggu proses balik nama selesai.

Bapenda Jelaskan Syarat Baru

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Bengkulu, Hadianto, menjelaskan mekanisme baru ini secara rinci. Ia menyebut masyarakat cukup membawa STNK asli dan KTP orang yang saat ini menguasai kendaraan.

Baca Juga :  DJP Kejar Pajak Digital 2026: TikTok Shop, Kripto hingga Barang Mewah Dibidik

“Sekarang masyarakat tidak perlu lagi mencari KTP pemilik lama. Kami cukupkan dengan STNK asli dan KTP pengguna kendaraan saat ini,” kata Hadianto, Selasa (28/4).

Hadianto menegaskan, petugas tetap mencatat data kendaraan sesuai sistem agar administrasi pajak tetap tertib dan terpantau.

Wajib Pajak Wajib Buat Surat Pernyataan

Meski proses dipermudah, pemerintah tetap meminta wajib pajak membuat surat pernyataan. Dalam surat itu, pemilik kendaraan berkomitmen untuk segera melakukan balik nama pada tahun berikutnya.

Bapenda Bengkulu menegaskan aturan ini untuk menjaga ketertiban administrasi kendaraan bermotor. Pemerintah ingin memastikan data kendaraan tetap akurat di sistem pajak daerah.

Dorong Kepatuhan dan Tingkatkan PAD

Pemerintah Provinsi Bengkulu menargetkan kebijakan ini dapat meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan. Selain itu, pemerintah juga berharap pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor pajak kendaraan bermotor ikut meningkat.

Baca Juga :  Pasar Murah Terpadu Padang 2026, Tekan Inflasi

Hadianto menegaskan kemudahan layanan ini juga bertujuan mencegah penundaan pembayaran pajak.

“Kami ingin masyarakat tidak lagi menunda kewajiban hanya karena kendala administrasi,” ujarnya.

Bisa Diakses di Seluruh Samsat Bengkulu

Pemerintah memastikan layanan pembayaran pajak dengan skema baru ini berlaku di seluruh Unit Pelaksana Teknis Daerah Pengelolaan Pendapatan Daerah (UPTD PPD) atau Samsat di kabupaten dan kota se-Provinsi Bengkulu.

Dengan aturan ini, Pemprov Bengkulu berharap layanan publik menjadi lebih cepat, sederhana, dan mudah diakses oleh masyarakat tanpa mengurangi ketertiban administrasi kendaraan.

Penulis : Idp

Editor : Ichwan Diaspora

Berita Terkait

China Resmi Atur Pekerja Gig, Kurir dan Live Streamer Kini Dapat Perlindungan
Harga Emas Antam Hari Ini Rp 2,76 Juta per Gram, Ini Rinciannya
Malaysia Percepat Biodiesel B15, Perkuat Ketahanan Energi Nasional
Prabowo Restui Hilirisasi di 13 Lokasi, Investasi Baru Digenjot ke Sektor Strategis
Daftar Mata Uang Terlemah Dunia April 2026, Rupiah Masuk 5 Besar!
Aspal Buton Digenjot, Pemerintah Bidik Hemat Devisa Rp4,08 Triliun dan Tekan Impor
UI Bongkar Tantangan Danantara, Akuntabilitas dan Mandat Jadi Sorotan Utama
Wamenperin Sentil Spekulan, Pastikan Pasokan Bahan Baku Plastik RI Aman
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 28 April 2026 - 13:00 WIB

China Resmi Atur Pekerja Gig, Kurir dan Live Streamer Kini Dapat Perlindungan

Selasa, 28 April 2026 - 11:30 WIB

Harga Emas Antam Hari Ini Rp 2,76 Juta per Gram, Ini Rinciannya

Selasa, 28 April 2026 - 10:00 WIB

Malaysia Percepat Biodiesel B15, Perkuat Ketahanan Energi Nasional

Selasa, 28 April 2026 - 07:00 WIB

Prabowo Restui Hilirisasi di 13 Lokasi, Investasi Baru Digenjot ke Sektor Strategis

Senin, 27 April 2026 - 23:00 WIB

Daftar Mata Uang Terlemah Dunia April 2026, Rupiah Masuk 5 Besar!

Berita Terbaru

Padang

Ribuan KTP Hilang Tiap Bulan, Warga Diminta Lebih Waspada

Selasa, 28 Apr 2026 - 12:00 WIB