KPK Usul Ketum Parpol Hanya 2 Periode, Ini Alasan dan Tujuannya

Avatar photo

- Jurnalis

Sabtu, 25 April 2026 - 07:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_0

Oplus_0

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusulkan pembatasan masa jabatan ketua umum partai politik maksimal dua periode kepengurusan. KPK menilai aturan ini penting untuk memperkuat kaderisasi dan memperbaiki tata kelola partai politik di Indonesia.

Usulan tersebut muncul dalam kajian Direktorat Monitoring KPK yang membahas sistem politik dan organisasi partai. KPK menemukan banyak partai belum memiliki sistem kaderisasi yang terstruktur dan berkelanjutan.

Soroti Lemahnya Kaderisasi Parpol

KPK menilai banyak partai politik masih bergantung pada figur ketua umum dalam waktu lama. Kondisi ini membuat regenerasi berjalan lambat dan sistem kaderisasi tidak berkembang optimal.

Direktorat Monitoring KPK menyebut pembatasan masa jabatan bisa membuka ruang regenerasi kepemimpinan. KPK juga mendorong partai memperkuat sistem kaderisasi agar proses rekrutmen calon pemimpin berjalan lebih transparan.

“Untuk memastikan kaderisasi berjalan, perlu pengaturan batas kepemimpinan ketua umum partai maksimal dua periode masa kepengurusan,” tulis KPK dalam kajiannya, Rabu (22/4/2026).

Dorong Kemendagri Atur Standar Kaderisasi

KPK meminta Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyusun standar sistem kaderisasi partai politik. KPK juga mendorong integrasi sistem tersebut dengan mekanisme bantuan keuangan partai (banpol).

Baca Juga :  Pemerintah Siapkan Langkah Penyelamatan Fiskal Daerah di Tengah Krisis Pembayaran PPPK

Selain itu, KPK menilai negara perlu mengawasi penggunaan dana bantuan politik agar benar-benar mendukung pendidikan politik dan kaderisasi. Dengan begitu, partai tidak hanya bergantung pada figur tertentu dalam jangka panjang.

Usul Revisi UU Partai Politik

KPK juga mengajukan sejumlah perubahan dalam revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik. KPK mengusulkan pengelompokan anggota partai menjadi tiga tingkatan, yakni anggota muda, madya, dan utama.

Selain itu, KPK mendorong aturan yang lebih jelas terkait syarat calon legislatif. KPK ingin calon DPR dan DPRD hanya berasal dari kader yang telah melewati jenjang tertentu dalam partai.

KPK juga meminta agar syarat pencalonan presiden, wakil presiden, dan kepala daerah wajib berasal dari sistem kaderisasi partai, bukan hanya berdasarkan dukungan politik semata.

Dorong Aturan Masa Keanggotaan Minimal

KPK menambahkan usulan batas minimal masa keanggotaan sebelum seseorang bisa dicalonkan partai dalam pemilu. Aturan ini dinilai penting untuk memastikan kader benar-benar memahami organisasi partai.

Baca Juga :  Muscab PKB Kerinci, 5 Nama Calon Ketua Diajukan ke DPP

KPK juga menekankan pentingnya implementasi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60/PUU-XXII/2024 terkait ambang batas pencalonan kepala daerah berbasis kaderisasi.

Respons dan Kontroversi

Usulan KPK ini memicu berbagai respons publik. Sebagian pihak menilai langkah tersebut bisa memperkuat demokrasi internal partai. Namun, ada juga yang menilai KPK sebaiknya fokus pada tugas utama pemberantasan korupsi.

Sejumlah komentar menyoroti potensi perluasan kewenangan KPK ke ranah politik. Meski begitu, KPK menegaskan usulan tersebut muncul dari kajian tata kelola, bukan intervensi politik praktis.

Tujuan Akhir: Perbaikan Sistem Politik

KPK menegaskan seluruh rekomendasi bertujuan memperkuat sistem politik di Indonesia. Lembaga antirasuah itu ingin partai politik memiliki sistem kaderisasi yang lebih sehat, transparan, dan berkelanjutan.

Dengan pembatasan masa jabatan dan penguatan kaderisasi, KPK berharap partai politik tidak hanya bergantung pada satu figur, tetapi mampu mencetak pemimpin baru secara rutin dan terstruktur.

Penulis : Idp

Editor : Ichwan Diaspora

Berita Terkait

DPR Siapkan Revisi UU Pemilu, Komisi II Buka Ruang Publik
Dari Pengacara ke Kursi Bupati, Annisa Suci Ramadhani Ukir Sejarah di Sumbar
Golkar Buka Suara soal Kasus Bollard dan SP2 Fahruddin
DPW dan DPD PSI Jambi Resmi Dikukuhkan, Eks Kader PAN Dominasi Struktur, Romi Bidik DPR RI
PKB–Pemprov Bengkulu Makin Solid, Helmi Hasan Puji Dukungan
Musda Demokrat Jambi Segera Digelar, Semua Kader Berpeluang Jadi Ketua DPD
Tiga Kandidat Ketua DPC PKB Sungai Penuh Jalani UKK, Arip Almalik Menguat
Michaela Elsiana Paruntu Pimpin Golkar Sulawesi Utara
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 4 Juni 2026 - 16:00 WIB

DPR Siapkan Revisi UU Pemilu, Komisi II Buka Ruang Publik

Sabtu, 23 Mei 2026 - 07:00 WIB

Dari Pengacara ke Kursi Bupati, Annisa Suci Ramadhani Ukir Sejarah di Sumbar

Rabu, 29 April 2026 - 22:30 WIB

Golkar Buka Suara soal Kasus Bollard dan SP2 Fahruddin

Minggu, 26 April 2026 - 07:29 WIB

DPW dan DPD PSI Jambi Resmi Dikukuhkan, Eks Kader PAN Dominasi Struktur, Romi Bidik DPR RI

Sabtu, 25 April 2026 - 07:00 WIB

KPK Usul Ketum Parpol Hanya 2 Periode, Ini Alasan dan Tujuannya

Berita Terbaru