JAKARTA – Kekuatan paspor Indonesia pada April 2026 menunjukkan posisi yang stabil sejak awal tahun. Berdasarkan data terbaru Passport Index 2026, paspor Indonesia membuka akses bebas visa ke 42 negara dengan skor mobilitas 89.
Warga Negara Indonesia (WNI) dapat bepergian tanpa visa ke berbagai negara di Asia, Amerika Latin, Afrika, hingga Oseania. Masa tinggal yang diberikan bervariasi, mulai dari 14 hari hingga 180 hari, tergantung kebijakan masing-masing negara.
Negara tujuan populer bebas visa
Sejumlah negara populer masih memberikan kemudahan akses bagi pemegang paspor Indonesia. Thailand memberikan izin tinggal hingga 60 hari. Malaysia, Singapura, dan Vietnam masing-masing memberi akses 30 hari. Sementara itu, Brasil membuka kesempatan tinggal selama 30 hari, Chile hingga 90 hari, dan Peru bahkan mencapai 180 hari.
Di kawasan Timur Tengah, Maroko juga memberikan akses bebas visa hingga 90 hari. Di Asia, Hong Kong memberi izin tinggal 30 hari, sedangkan Jepang dan Korea Selatan menerapkan kebijakan bebas visa terbatas atau visa waiver dengan durasi tertentu. Uni Emirat Arab juga memberikan kemudahan akses dengan ketentuan khusus.
Daftar negara bebas visa WNI (April 2026)
Asia: Thailand, Malaysia, Singapura, Vietnam, Laos, Brunei, Myanmar, Timor Leste, Kazakhstan, Tajikistan, Uzbekistan, Iran, Hong Kong, Makau
Amerika: Chile, Kolombia, Peru, Ekuador, Brasil, Guyana, Haiti, Dominika, Saint Vincent and the Grenadines
Afrika: Maroko, Tunisia, Rwanda, Namibia, Gambia, Mali
Oseania: Fiji, Kiribati, Mikronesia, Vanuatu
Eropa (terbatas): Serbia, Belarus
Visa on arrival dan negara yang masih wajib visa
Sejumlah negara juga memberikan fasilitas visa on arrival (VoA). Maladewa memberikan izin tinggal 30 hari, Nepal dan Armenia juga menyediakan fasilitas serupa.
Namun, negara-negara besar seperti Amerika Serikat, Inggris, dan sebagian besar negara Uni Eropa masih mewajibkan visa bagi pemegang paspor Indonesia.
Peringkat paspor Indonesia
Secara global, paspor Indonesia menempati peringkat ke-56 dunia. Cakupan mobilitas internasionalnya mencapai sekitar 45 persen. Angka ini menunjukkan masih terbuka peluang besar untuk memperluas akses perjalanan internasional bagi WNI di masa mendatang.
Penulis : Idp
Editor : Ichwan Diaspora









