Kewarganegaraan Ganda: Aturan dan Peluang

Avatar photo

- Jurnalis

Minggu, 1 Maret 2026 - 07:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_0

Oplus_0

JAKARTA – Seiring meningkatnya mobilitas global dan peluang kerja di luar negeri, pelajar, pekerja, dan investor internasional semakin memperhatikan kewarganegaraan ganda.

Hingga 2026, lebih dari 120 negara mengizinkan warganya memiliki dua kewarganegaraan. Status ini memberi kebebasan bergerak antarnegara, mengikuti hak politik, dan memanfaatkan peluang ekonomi tanpa melepaskan kewarganegaraan asal.

Cara Memperoleh Kewarganegaraan Ganda

Seseorang memperoleh kewarganegaraan ganda melalui beberapa cara. Misalnya, lahir di suatu negara atau mewarisi kewarganegaraan dari orang tua. Orang juga bisa mendapatkannya melalui naturalisasi, pernikahan, atau program investasi dari beberapa negara.

Baca Juga :  Jay Idzes Dinobatkan Pemain Terbaik Sassuolo Januari 2026

Kewarganegaraan Ganda untuk Anak

Pasal 6 UU No. 12 Tahun 2006 memberi anak yang memiliki kewarganegaraan ganda terbatas—misalnya dari perkawinan campuran—hak memegang dua paspor hingga usia 18 tahun atau sampai menikah. Selama periode ini, anak tetap dianggap WNI jika mendaftar secara resmi melalui perwakilan RI di luar negeri atau instansi terkait.

Setelah anak berusia 18 tahun atau menikah, mereka harus memilih salah satu kewarganegaraan, biasanya sebelum usia 21 tahun. Jika mereka tidak memilih, Indonesia mencabut status kewarganegaraannya.

Baca Juga :  Produktivitas Malaysia Ungguli Indonesia dan Thailand

Relevansi Kasus LPDP

Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) menyoroti kasus kewarganegaraan anak penerima beasiswa, sehingga publik ikut memperhatikan. Kasus ini menegaskan bahwa Indonesia membatasi kewarganegaraan ganda hanya bagi anak-anak dan tidak mengakui dual citizenship bagi orang dewasa.

Dalam konteks beasiswa yang bersumber dari pajak rakyat, perdebatan ini menunjukkan bahwa kewarganegaraan bukan sekadar masalah administratif, tetapi juga menyangkut komitmen, tanggung jawab, dan ikatan hukum antara individu dan negara.

Penulis : Idp

Editor : Ichwan Diaspora

Berita Terkait

Ubah Haluan, Vietnam Tunda Larangan Motor Bensin, Transisi Berlanjut hingga 2028
Norwegia Batasi AI di Sekolah Dasar, Fokus Kembali ke Belajar Dasar
Harga Minyak Dunia Naik ke US$81, Ketegangan Iran-AS Guncang Pasar Energi
Jay Idzes Dukung Ismael Kone, Pesan Haru Kapten Timnas Indonesia Usai Cedera Horor Piala Dunia 2026
Mimpi Kuliah Gratis ke Rusia Bisa Jadi Nyata, 300 Beasiswa Dibuka untuk Pelajar Indonesia
Ribuan Pelamar Rela Antre 2 Kilometer Sejak Subuh, Gaji Awal Pekerjaan Ini Tembus Rp15 Juta
Selat Hormuz Kembali Dibuka, Harga Minyak Dunia Tertekan dan Pasar Bersiap Hadapi Perubahan Besar
Iran Bersiap Masuk Era Baru, Investasi Rp5.310 Triliun Mengalir Usai Kesepakatan Damai dengan AS
Berita ini 13 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 30 Juni 2026 - 19:00 WIB

Ubah Haluan, Vietnam Tunda Larangan Motor Bensin, Transisi Berlanjut hingga 2028

Rabu, 24 Juni 2026 - 17:00 WIB

Norwegia Batasi AI di Sekolah Dasar, Fokus Kembali ke Belajar Dasar

Senin, 22 Juni 2026 - 14:00 WIB

Harga Minyak Dunia Naik ke US$81, Ketegangan Iran-AS Guncang Pasar Energi

Minggu, 21 Juni 2026 - 18:00 WIB

Jay Idzes Dukung Ismael Kone, Pesan Haru Kapten Timnas Indonesia Usai Cedera Horor Piala Dunia 2026

Minggu, 21 Juni 2026 - 10:00 WIB

Mimpi Kuliah Gratis ke Rusia Bisa Jadi Nyata, 300 Beasiswa Dibuka untuk Pelajar Indonesia

Berita Terbaru