Kewarganegaraan Ganda: Aturan dan Peluang

Avatar photo

- Jurnalis

Minggu, 1 Maret 2026 - 07:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_0

Oplus_0

JAKARTA – Seiring meningkatnya mobilitas global dan peluang kerja di luar negeri, pelajar, pekerja, dan investor internasional semakin memperhatikan kewarganegaraan ganda.

Hingga 2026, lebih dari 120 negara mengizinkan warganya memiliki dua kewarganegaraan. Status ini memberi kebebasan bergerak antarnegara, mengikuti hak politik, dan memanfaatkan peluang ekonomi tanpa melepaskan kewarganegaraan asal.

Cara Memperoleh Kewarganegaraan Ganda

Seseorang memperoleh kewarganegaraan ganda melalui beberapa cara. Misalnya, lahir di suatu negara atau mewarisi kewarganegaraan dari orang tua. Orang juga bisa mendapatkannya melalui naturalisasi, pernikahan, atau program investasi dari beberapa negara.

Baca Juga :  Naturalisasi Warga Asing di Korea Meningkat

Kewarganegaraan Ganda untuk Anak

Pasal 6 UU No. 12 Tahun 2006 memberi anak yang memiliki kewarganegaraan ganda terbatas—misalnya dari perkawinan campuran—hak memegang dua paspor hingga usia 18 tahun atau sampai menikah. Selama periode ini, anak tetap dianggap WNI jika mendaftar secara resmi melalui perwakilan RI di luar negeri atau instansi terkait.

Setelah anak berusia 18 tahun atau menikah, mereka harus memilih salah satu kewarganegaraan, biasanya sebelum usia 21 tahun. Jika mereka tidak memilih, Indonesia mencabut status kewarganegaraannya.

Baca Juga :  Rusia Setop Ekspor BBM, Harga Minyak Dunia Berpotensi Naik

Relevansi Kasus LPDP

Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) menyoroti kasus kewarganegaraan anak penerima beasiswa, sehingga publik ikut memperhatikan. Kasus ini menegaskan bahwa Indonesia membatasi kewarganegaraan ganda hanya bagi anak-anak dan tidak mengakui dual citizenship bagi orang dewasa.

Dalam konteks beasiswa yang bersumber dari pajak rakyat, perdebatan ini menunjukkan bahwa kewarganegaraan bukan sekadar masalah administratif, tetapi juga menyangkut komitmen, tanggung jawab, dan ikatan hukum antara individu dan negara.

Penulis : Idp

Editor : Ichwan Diaspora

Berita Terkait

Kekuasaan Presiden di Indonesia dan Amerika Serikat: Antara Mandat Rakyat dan Pembatasan Politik dalam Sistem Presidensial Modern
Eropa Terguncang Krisis Energi, Albania Jadi Contoh Ketahanan
Pentagon Incar Tanah Jarang Malaysia, Tantang Dominasi China di Pasar Global
Iran Perdana Kantongi Pendapatan Tarif Tol Selat Hormuz, Simpan di Bank Sentral
Paspor Indonesia 2026: Daftar 42 Negara Bebas Visa Terbaru untuk WNI
12 Negara Ajukan Pinjaman ke IMF, Krisis Energi Picu Tekanan Ekonomi Global
Kapal Malaysia Tembus Selat Hormuz, Bawa 1 Juta Barel Minyak di Tengah Krisis Global
Industri Plastik China Tertekan Dampak Penutupan Selat Hormuz
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 17 Mei 2026 - 22:05 WIB

Kekuasaan Presiden di Indonesia dan Amerika Serikat: Antara Mandat Rakyat dan Pembatasan Politik dalam Sistem Presidensial Modern

Kamis, 30 April 2026 - 10:00 WIB

Eropa Terguncang Krisis Energi, Albania Jadi Contoh Ketahanan

Rabu, 29 April 2026 - 12:00 WIB

Pentagon Incar Tanah Jarang Malaysia, Tantang Dominasi China di Pasar Global

Sabtu, 25 April 2026 - 20:00 WIB

Iran Perdana Kantongi Pendapatan Tarif Tol Selat Hormuz, Simpan di Bank Sentral

Rabu, 22 April 2026 - 21:00 WIB

Paspor Indonesia 2026: Daftar 42 Negara Bebas Visa Terbaru untuk WNI

Berita Terbaru