Subjek Pajak Air Permukaan Diperluas, PAD Solok Selatan Berpotensi Naik Signifikan

Avatar photo

- Jurnalis

Minggu, 5 April 2026 - 11:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_0

Oplus_0

SOLOK SELATAN – Pemerintah Kabupaten Solok Selatan, membuka peluang peningkatan pendapatan asli daerah (PAD) dari dana bagi hasil (DBH) pajak air permukaan. Pemerintah Provinsi Sumatera Barat tengah mengkaji perluasan subjek pajak tersebut.

Perluasan Subjek Pajak Air Permukaan

Selama ini, pemerintah provinsi mengenakan pajak kepada perusahaan yang memanfaatkan air dari sungai, danau, dan embung. Kajian terbaru kini memasukkan perusahaan perkebunan kelapa sawit sebagai subjek pajak baru.

Dorong Optimalisasi PAD Daerah

Wakil Bupati Solok Selatan, H. Yulian Efi, menegaskan langkah ini bertujuan meningkatkan penerimaan daerah. Pemerintah daerah ingin memaksimalkan potensi dari sektor air permukaan.

Baca Juga :  Mahyeldi Ketuk Pintu Warga Saat Sahur

“Kami tidak bisa hanya mengandalkan APBD. Kami harus mengoptimalkan sumber pendapatan lain,” ujarnya saat membuka sosialisasi, Rabu (1/4/2026).

Dunia Usaha Diminta Taat Kontribusi

Perwakilan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat, Medi Iswandi, meminta pelaku usaha memahami kewajiban ini. Ia menyebut pajak sebagai konsekuensi atas pemanfaatan sumber daya publik.

Ia menegaskan investasi harus tumbuh seiring kepatuhan pajak.

Sawit Dinilai Berdampak pada Debit Air

Kepala Bidang Pendapatan BPKD Solok Selatan, Alfiandri Putra, menjelaskan alasan kebijakan ini. Perkebunan sawit menyerap air dalam jumlah besar. Kondisi ini dapat memengaruhi debit air di sekitarnya.

Potensi DBH Capai Ratusan Miliar

Saat ini, Solok Selatan menerima DBH sekitar Rp 300 juta per tahun. Pemerintah provinsi mengumpulkan total Rp 15 miliar per tahun.

Baca Juga :  Mobil Listrik Terancam Kena Pajak, Daerah Mulai Hitung Ulang Pendapatan yang Hilang

Kajian terbaru menunjukkan potensi penerimaan provinsi bisa mencapai Rp 500 miliar per tahun. Angka ini akan meningkatkan porsi untuk Solok Selatan.

Masih Tahap Sosialisasi

Pemerintah provinsi masih menyosialisasikan rencana ini. Mereka akan melanjutkan pembahasan bersama pelaku usaha perkebunan sawit.

Tim Intensifikasi Pajak Dibentuk

Pemerintah Kabupaten Solok Selatan telah membentuk tim intensifikasi pajak air permukaan. Tim ini melibatkan berbagai instansi terkait. Samsat, Dinas PSDA, Bapenda provinsi, serta OPD daerah ikut bergabung.

Penulis : Idp

Editor : Ichwan Diaspora

Berita Terkait

Gebu Minang Padang Dorong Ekonomi Warga, CFD Jadi Penggerak Omzet UMKM Naik
Sekdaprov Sumbar Lantik 8 Pejabat Administrator, Tekankan Disiplin dan Kolaborasi OPD
Dharmasraya CFD Perdana Diserbu Warga, Jalan Lintas Sumatera Penuh
PPID Solsel Perkuat Layanan Informasi Publik, DIP 2026 Diperbarui
CFD dan Pasar Kuliner Dharmasraya Digelar 18-19 April
Tol Sicincin–Bukittinggi Dikebut, Mahyeldi Ansharullah Minta Semua Pihak Bergerak Cepat
Sinergi Pemda-DPRD, Solok Selatan Kebut Penurunan Stunting 2027
Pemkab Dharmasraya Perkuat Penanganan Stunting Terpadu, Tak Hanya Andalkan Bantuan Makanan
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 18 Mei 2026 - 13:00 WIB

Gebu Minang Padang Dorong Ekonomi Warga, CFD Jadi Penggerak Omzet UMKM Naik

Sabtu, 25 April 2026 - 08:00 WIB

Sekdaprov Sumbar Lantik 8 Pejabat Administrator, Tekankan Disiplin dan Kolaborasi OPD

Minggu, 19 April 2026 - 19:29 WIB

Dharmasraya CFD Perdana Diserbu Warga, Jalan Lintas Sumatera Penuh

Kamis, 16 April 2026 - 17:30 WIB

PPID Solsel Perkuat Layanan Informasi Publik, DIP 2026 Diperbarui

Rabu, 15 April 2026 - 22:00 WIB

CFD dan Pasar Kuliner Dharmasraya Digelar 18-19 April

Berita Terbaru