PADANG – Pemerintah Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar), mengingatkan pedagang agar tidak menaikkan harga dagangan secara tidak wajar atau “mamakuak” selama libur Lebaran 2026. Pedagang yang melanggar akan menghadapi sanksi tegas.
Wali Kota Padang, Fadly Amran, meminta setiap pelaku usaha kuliner mencantumkan daftar menu dan harga. Pedagang harus menempelkan harga yang mudah dilihat dan memberi tahu konsumen tentang pajak atau biaya tambahan sebelum mereka memesan.
“Pelaku usaha tidak boleh menaikkan harga secara sepihak setelah pesanan dilakukan atau tanpa pemberitahuan. Kami akan menindak pelanggaran,” tegas Fadly, Selasa (17/3/2026).
Pemerintah Kota Padang menegaskan, pedagang yang melanggar akan menghadapi pidana penjara hingga 5 tahun, denda maksimal Rp2 miliar, dan sanksi administratif sesuai Pasal 62 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Fadly menambahkan, pedagang juga harus ramah dan menjaga sikap Sapta Pesona. Ia menandatangani Surat Edaran Nomor 500.13.2/52/Dispar-pdg/2026 tentang Kepastian Harga pada 17 Maret 2026.
Penulis : Idp
Editor : Ichwan Diaspora









