Padang Gencarkan Penataan PKL, Tantangan Ruang Usaha Makin Terbuka

Avatar photo

- Jurnalis

Minggu, 17 Mei 2026 - 21:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_0

Oplus_0

PADANG – Penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL) di Kota Padang sepanjang Mei 2026 tidak hanya menunjukkan ketegasan pemerintah dalam menjaga aturan, tetapi juga membuka persoalan lama yang belum selesai: keterbatasan ruang usaha resmi bagi pedagang kecil di kawasan kota yang padat aktivitas.

Dalam dua pekan terakhir, Satuan Polisi Pamong Praja Kota Padang sudah empat kali turun ke lapangan untuk menertibkan lapak PKL dan bangunan liar di sejumlah titik strategis. Aksi berulang ini memperlihatkan pola yang sama: pedagang kembali mengisi ruang publik setelah penertiban dilakukan.

Ruang Publik Jadi Titik Tarik Ekonomi Jalanan

Trotoar dan badan jalan di kawasan seperti Jalan Teuku Umar, Khatib Sulaiman, hingga sekitar Pasar Raya Padang berubah menjadi pusat aktivitas ekonomi harian. Pedagang memilih lokasi tersebut karena arus pejalan kaki tinggi dan peluang transaksi lebih cepat dibandingkan lokasi resmi yang sering dianggap kurang strategis.

Namun kondisi itu memicu gesekan di lapangan. Pejalan kaki kehilangan ruang berjalan, arus lalu lintas terganggu, dan estetika kota ikut tertekan. Situasi ini membuat pemerintah kota terus melakukan penertiban berulang dalam waktu singkat.

Pola Pelanggaran Berulang Jadi Sorotan

Dalam operasi pertama, petugas menemukan bangunan liar di kawasan sepadan sungai Jalan Teuku Umar. Sebagian bangunan langsung dibongkar, sementara lainnya diberi waktu pembongkaran mandiri.

Baca Juga :  Promo Shopee Hari Ini 29 Juni 2026, Diskon Beauty 70 Persen hingga Apple Lebih Murah Rp4,5 Juta

Penertiban berlanjut ke kawasan Jalan Khatib Sulaiman, lalu menyebar ke Jalan Mangunsarkoro, Moh. Thamrin, hingga Selasar Pasar Raya Padang. Pada tahap ini, petugas menemukan pedagang kembali menaruh barang dagangan di ruang publik meski sudah mendapat peringatan sebelumnya.

Pada operasi berikutnya di Jalan Gereja, petugas kembali mengamankan lapak serta perlengkapan dagang yang ditinggalkan di trotoar.

Pola yang berulang ini menunjukkan bahwa penertiban belum sepenuhnya menyelesaikan akar masalah di lapangan.

Satpol PP Tekankan Aturan, Warga Hadapi Realitas Ekonomi

Kepala Chandra Eka Putra menegaskan bahwa pihaknya sudah menjalankan prosedur sesuai aturan, termasuk memberikan teguran sebelum tindakan pembongkaran dilakukan.

Namun di sisi lain, pedagang kecil menghadapi tekanan ekonomi harian. Banyak dari mereka bergantung pada lokasi ramai untuk mempertahankan pendapatan. Ketika lokasi itu hilang, mereka tidak selalu memiliki alternatif tempat usaha yang setara secara ekonomi.

Kondisi ini menciptakan dilema: penataan kota berjalan, tetapi keberlanjutan usaha mikro belum sepenuhnya terjawab.

Dampak Sosial di Lapangan

Penertiban yang berulang tidak hanya berdampak pada aspek tata ruang, tetapi juga pada stabilitas ekonomi keluarga pedagang. Sebagian pedagang harus berhenti berjualan sementara waktu, sementara lainnya berpindah ke lokasi yang lebih sepi.

Di sisi masyarakat umum, penertiban memberi dampak positif berupa trotoar yang kembali bisa digunakan pejalan kaki. Namun jika tidak diikuti solusi jangka panjang, situasi ini berpotensi kembali berulang dalam siklus yang sama: penertiban, pengosongan, lalu pengisian kembali oleh pedagang.

Baca Juga :  Harga Plastik Naik 50 Persen, Indonesia Temukan Solusi Pasokan

Kebutuhan Solusi Jangka Panjang

Pengamat kebijakan perkotaan menilai penertiban seharusnya berjalan beriringan dengan penyediaan ruang usaha yang layak. Relokasi PKL ke lokasi yang tetap strategis menjadi salah satu opsi yang sering muncul, namun implementasinya masih menghadapi tantangan, terutama soal akses pembeli dan infrastruktur pendukung.

Tanpa solusi tersebut, penertiban hanya akan menjadi tindakan rutin tanpa perubahan struktural.

FAQ

1. Mengapa penertiban PKL di Padang sering terjadi berulang?

Karena sebagian pedagang kembali menggunakan trotoar dan fasilitas umum setelah penertiban, biasanya karena keterbatasan lokasi usaha alternatif.

2. Apa fokus utama Satpol PP dalam penertiban ini?

Fokusnya menjaga fungsi fasilitas umum seperti trotoar, badan jalan, dan ruang publik agar sesuai peruntukannya.

3. Apakah pedagang sudah mendapat peringatan sebelum penertiban?

Ya, petugas menyebut telah memberikan teguran dan waktu pembongkaran mandiri sebelum tindakan di lapangan dilakukan.

4. Apa dampak terbesar bagi pedagang kecil?

Dampak utama adalah hilangnya lokasi jualan sementara yang berpengaruh langsung pada pendapatan harian.

5. Apa solusi yang diharapkan ke depan?

Solusi yang diharapkan mencakup penyediaan lokasi relokasi yang lebih layak dan pembinaan agar pedagang tetap bisa berjualan tanpa melanggar aturan kota.

Penulis : Idp

Editor : Ichwan Diaspora

Berita Terkait

Mian Buka Suara soal Masa Depan BPD: Bank Bengkulu Diminta Tancap Gas Jadi Penggerak Ekonomi Daerah
Bingung Urus OSS-RBA? BESAN ALIA DPMPTSP Dharmasraya Siap Bantu Pelaku Usaha
PEKA Bengkulu Buka Jalan Baru bagi Penerima Manfaat, Usaha Keluarga Didorong Makin Mandiri
Bupati Annisa Bongkar Beban Fiskal Dharmasraya, Tambahan TKD 2027 Jadi Harapan
Ojol Bisa Punya Motor Listrik Tanpa DP, Bunga Cicilan Ikut Dipangkas Prabowo
Sawit Tua Mulai Ditebang, Harapan Baru Petani Dharmasraya Tumbuh dari PSR Tahap III
Industri Alas Kaki Indonesia Melaju 11,3 Persen, Ekspansi Besar Menanti di Semester II 2026
Padang Menuju Kota Gastronomi Dunia, Kuliner Minang Disiapkan Jadi Mesin Ekonomi
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 21 Agustus 2026 - 15:47 WIB

Mian Buka Suara soal Masa Depan BPD: Bank Bengkulu Diminta Tancap Gas Jadi Penggerak Ekonomi Daerah

Selasa, 18 Agustus 2026 - 17:14 WIB

Bingung Urus OSS-RBA? BESAN ALIA DPMPTSP Dharmasraya Siap Bantu Pelaku Usaha

Selasa, 18 Agustus 2026 - 14:58 WIB

PEKA Bengkulu Buka Jalan Baru bagi Penerima Manfaat, Usaha Keluarga Didorong Makin Mandiri

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 06:58 WIB

Bupati Annisa Bongkar Beban Fiskal Dharmasraya, Tambahan TKD 2027 Jadi Harapan

Jumat, 14 Agustus 2026 - 17:37 WIB

Ojol Bisa Punya Motor Listrik Tanpa DP, Bunga Cicilan Ikut Dipangkas Prabowo

Berita Terbaru

Oplus_0

Sungai Penuh

SK 196 CPNS Sungai Penuh Rampung, Kapan Diserahkan?

Sabtu, 22 Agu 2026 - 19:19 WIB