Mulai Berlaku: Seller Shopee, TikTok Shop, Tokopedia Wajib Punya NIB, Begini Cara Mengurusnya Gratis dalam 30 Menit

Avatar photo

- Jurnalis

Minggu, 28 Juni 2026 - 18:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_0

Oplus_0

JAKARTA – Pemerintah mempercepat penataan ekosistem perdagangan digital dengan mewajibkan seluruh penjual di marketplace memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB). Aturan tersebut mencakup seluruh pelaku usaha yang berjualan melalui platform seperti Shopee, TikTok Shop, Tokopedia, Lazada, hingga marketplace lainnya.

Kebijakan ini bertujuan memperkuat legalitas usaha sekaligus membuka akses yang lebih luas bagi pelaku UMKM terhadap layanan perbankan, program pemberdayaan, dan berbagai insentif pemerintah. Karena itu, pemerintah mengajak seluruh penjual segera mengurus NIB agar aktivitas usaha mereka memiliki dasar hukum yang jelas.

Namun, pemerintah juga menepis anggapan yang beredar di media sosial bahwa kewajiban memiliki NIB berkaitan dengan pemungutan pajak. Sebaliknya, pemerintah menegaskan bahwa NIB hanya berfungsi sebagai identitas resmi pelaku usaha.

Pemerintah Perkuat Legalitas Pelaku Usaha Digital

Pemerintah menetapkan kewajiban kepemilikan NIB melalui Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 19 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) dan Peraturan Menteri UMKM Nomor 3 Tahun 2026 mengenai Pelindungan serta Peningkatan Daya Saing UMK dalam PMSE.

Melalui regulasi tersebut, pemerintah ingin mendorong semakin banyak pelaku UMKM masuk ke sektor formal. Dengan begitu, pelaku usaha dapat menjalankan bisnis secara lebih aman sekaligus memperoleh berbagai fasilitas yang sebelumnya sulit mereka akses.

Mendag Tegaskan NIB Tidak Berkaitan dengan Pajak

Menteri Perdagangan Budi Santoso kembali menegaskan bahwa kepemilikan NIB tidak berkaitan dengan kewajiban membayar pajak. Menurutnya, NIB hanya berfungsi sebagai legalitas usaha.

“NIB itu kan bagian dari revisi Permendag mengenai e-commerce. NIB itu kan sebenarnya legalitas. NIB tidak ada hubungannya dengan pajak. Saya lihat teman-teman di medsos seolah-olah nanti kena [pajak].”

Selanjutnya, Budi menjelaskan bahwa setiap pelaku usaha, baik perseorangan maupun badan usaha, memang memerlukan legalitas. Oleh sebab itu, pemerintah memasukkan kewajiban kepemilikan NIB ke dalam aturan perdagangan digital.

Baca Juga :  Halal Bihalal HKKN Jambi Jadi Ruang Konsolidasi Diaspora Kerinci, Dorong Ekonomi Perantau

NIB Buka Peluang Pembiayaan dan Tingkatkan Kepercayaan Konsumen

Selain memberikan kepastian hukum, NIB juga membuka peluang bagi pelaku UMKM untuk memperoleh pembiayaan dari perbankan maupun lembaga keuangan lainnya.

Di sisi lain, konsumen juga lebih mudah mengenali identitas penjual yang menjalankan usaha secara resmi. Kondisi tersebut berpotensi meningkatkan kepercayaan pembeli terhadap toko online sehingga pelaku usaha dapat memperluas pasar.

Pemerintah Berikan Masa Transisi

Meski mewajibkan seluruh penjual memiliki NIB, pemerintah tetap memberikan waktu penyesuaian.

Penjual baru memiliki waktu enam bulan untuk mengurus NIB. Sementara itu, pelaku usaha yang telah beroperasi memperoleh masa transisi selama 18 bulan agar dapat memenuhi ketentuan tersebut.

Budi juga memastikan proses pengurusan berlangsung cepat dan sederhana.

“Ngurus NIB gratis dan gampang. Semua cukup online. Itu kan sebentar saja selesai, 30 menit ya kalau sudah ini juga selesai.”

Selain itu, Kementerian Perdagangan siap memberikan pendampingan kepada pelaku UMKM yang masih menghadapi kendala selama proses pengurusan NIB.

Menteri UMKM Kembali Tegaskan Fungsi NIB

Menteri UMKM Maman Abdurrahman juga meminta pelaku usaha tidak khawatir terhadap isu pajak yang ramai beredar.

“Saya jelaskan, mengurus NIB bukan berarti harus wajib bayar pajak, enggak ada hubungannya itu. Jadi saya ini banyak ditanya, ‘waduh Pak Maman ini orang didorong ke Sapa UMKM, lalu wajib mengurus NIB, tujuannya untuk mungut pajak’. Enggak ada hubungannya. Enggak ada korelasinya antara NIB dengan pengurusan pajak.”

Menurut Maman, NIB berfungsi seperti kartu identitas bagi pelaku usaha. Melalui identitas tersebut, pemerintah dapat menyalurkan berbagai program bantuan, pelatihan, pembiayaan, hingga insentif secara lebih tepat sasaran.

Lebih lanjut, pemerintah juga mewajibkan marketplace memberikan potongan biaya layanan minimal 50 persen kepada pelaku usaha mikro dan kecil yang menjual produk dalam negeri.

Baca Juga :  UMKM Beralih ke Pindar, Kredit Cepat dan Praktis Jadi Pilihan

Cara Mengurus NIB Melalui OSS

Pelaku usaha dapat mengurus NIB secara gratis melalui sistem Online Single Submission (OSS). Berikut langkah-langkahnya:

Login ke akun OSS yang telah terdaftar.

Pilih menu Kelola NIB lalu klik Tambah Bidang Usaha.

Isi data KBLI sesuai jenis usaha.

Lengkapi formulir validasi risiko.

Masukkan data perizinan usaha.

Isi alamat usaha secara lengkap.

Tambahkan data produk atau jasa.

Simpan seluruh data usaha.

Pilih menu Pengurusan NIB.

Klik Proses Penerbitan NIB lalu pilih Terbitkan.

Centang Pernyataan Mandiri kemudian simpan.

Unduh atau cetak NIB setelah sistem menyelesaikan proses penerbitan.

Kepemilikan NIB Dukung Daya Saing UMKM

Melalui kebijakan ini, pemerintah berharap semakin banyak pelaku UMKM menjalankan usaha secara legal. Dengan status usaha yang resmi, pelaku usaha dapat mengakses pembiayaan, mengikuti program pemberdayaan, memperoleh insentif pemerintah, serta meningkatkan daya saing di tengah pertumbuhan perdagangan digital.

FAQ

Apakah seluruh seller marketplace wajib memiliki NIB?

Ya. Pemerintah mewajibkan seluruh penjual di marketplace memiliki NIB sebagai identitas legal usaha.

Apakah pengurusan NIB berbayar?

Tidak. Pelaku usaha dapat mengurus NIB secara gratis melalui sistem OSS.

Apakah NIB membuat pelaku usaha langsung wajib membayar pajak?

Tidak. Pemerintah menegaskan bahwa NIB hanya berfungsi sebagai legalitas usaha dan tidak berkaitan langsung dengan kewajiban pajak.

Berapa lama masa transisi pengurusan NIB?

Pemerintah memberikan waktu enam bulan bagi penjual baru dan 18 bulan bagi pelaku usaha yang telah beroperasi.

Apa keuntungan memiliki NIB?

NIB memudahkan pelaku usaha memperoleh akses pembiayaan, mengikuti program pemerintah, menerima berbagai insentif, meningkatkan kredibilitas usaha, serta memperkuat kepercayaan konsumen.(Tim)

Berita Terkait

Bengkulu Bidik PAD Baru dari Perkebunan Sawit, Pajak Air Permukaan Mulai Disiapkan untuk 2027
Harga Avtur Turun, Tiket Pesawat Belum Bergeming! Ini Penyebab Tarif Penerbangan Domestik Masih Mahal Juli 2026
Promo Shopee 4 Juli 2026: Diskon 50 Persen, Voucher Rp188 Ribu dan Promo Serba Rp7 Jadi Buruan
Koperasi Siap Kuasai Bisnis Sawit dari Hulu ke Hilir, Pemerintah Bidik Produksi CPO hingga Minyak Goreng
Perpres KopDes Merah Putih Dikebut, Pengamat Ungkap Tantangan Terbesar Justru Bukan Soal Regulasi
30 Ribu Manajer Koperasi Merah Putih Siap Turun ke Desa Mulai Agustus, Pemerintah Kebut Operasional Nasional
Promo Shopee 3 Juli 2026 Capai Puncak, Diskon 70 Persen, Voucher Rp300 Ribu dan Hadiah Gratis Menanti
Harga LNG Anjlok hingga 43 Persen, Pertamina Langsung Tancap Gas Jalankan Aturan Baru Pemerintah
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 4 Juli 2026 - 09:00 WIB

Harga Avtur Turun, Tiket Pesawat Belum Bergeming! Ini Penyebab Tarif Penerbangan Domestik Masih Mahal Juli 2026

Sabtu, 4 Juli 2026 - 07:00 WIB

Promo Shopee 4 Juli 2026: Diskon 50 Persen, Voucher Rp188 Ribu dan Promo Serba Rp7 Jadi Buruan

Jumat, 3 Juli 2026 - 17:00 WIB

Koperasi Siap Kuasai Bisnis Sawit dari Hulu ke Hilir, Pemerintah Bidik Produksi CPO hingga Minyak Goreng

Jumat, 3 Juli 2026 - 15:00 WIB

Perpres KopDes Merah Putih Dikebut, Pengamat Ungkap Tantangan Terbesar Justru Bukan Soal Regulasi

Jumat, 3 Juli 2026 - 14:00 WIB

30 Ribu Manajer Koperasi Merah Putih Siap Turun ke Desa Mulai Agustus, Pemerintah Kebut Operasional Nasional

Berita Terbaru