Mulai Berlaku: Seller Shopee, TikTok Shop, Tokopedia Wajib Punya NIB, Begini Cara Mengurusnya Gratis dalam 30 Menit

Avatar photo

- Jurnalis

Minggu, 28 Juni 2026 - 18:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_0

Oplus_0

JAKARTA – Pemerintah mempercepat penataan ekosistem perdagangan digital dengan mewajibkan seluruh penjual di marketplace memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB). Aturan tersebut mencakup seluruh pelaku usaha yang berjualan melalui platform seperti Shopee, TikTok Shop, Tokopedia, Lazada, hingga marketplace lainnya.

Kebijakan ini bertujuan memperkuat legalitas usaha sekaligus membuka akses yang lebih luas bagi pelaku UMKM terhadap layanan perbankan, program pemberdayaan, dan berbagai insentif pemerintah. Karena itu, pemerintah mengajak seluruh penjual segera mengurus NIB agar aktivitas usaha mereka memiliki dasar hukum yang jelas.

Namun, pemerintah juga menepis anggapan yang beredar di media sosial bahwa kewajiban memiliki NIB berkaitan dengan pemungutan pajak. Sebaliknya, pemerintah menegaskan bahwa NIB hanya berfungsi sebagai identitas resmi pelaku usaha.

Pemerintah Perkuat Legalitas Pelaku Usaha Digital

Pemerintah menetapkan kewajiban kepemilikan NIB melalui Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 19 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) dan Peraturan Menteri UMKM Nomor 3 Tahun 2026 mengenai Pelindungan serta Peningkatan Daya Saing UMK dalam PMSE.

Melalui regulasi tersebut, pemerintah ingin mendorong semakin banyak pelaku UMKM masuk ke sektor formal. Dengan begitu, pelaku usaha dapat menjalankan bisnis secara lebih aman sekaligus memperoleh berbagai fasilitas yang sebelumnya sulit mereka akses.

Mendag Tegaskan NIB Tidak Berkaitan dengan Pajak

Menteri Perdagangan Budi Santoso kembali menegaskan bahwa kepemilikan NIB tidak berkaitan dengan kewajiban membayar pajak. Menurutnya, NIB hanya berfungsi sebagai legalitas usaha.

“NIB itu kan bagian dari revisi Permendag mengenai e-commerce. NIB itu kan sebenarnya legalitas. NIB tidak ada hubungannya dengan pajak. Saya lihat teman-teman di medsos seolah-olah nanti kena [pajak].”

Selanjutnya, Budi menjelaskan bahwa setiap pelaku usaha, baik perseorangan maupun badan usaha, memang memerlukan legalitas. Oleh sebab itu, pemerintah memasukkan kewajiban kepemilikan NIB ke dalam aturan perdagangan digital.

Baca Juga :  Hari Terakhir Promo Shopee 10 Juli 2026, Diskon hingga 50 Persen Masih Berlaku

NIB Buka Peluang Pembiayaan dan Tingkatkan Kepercayaan Konsumen

Selain memberikan kepastian hukum, NIB juga membuka peluang bagi pelaku UMKM untuk memperoleh pembiayaan dari perbankan maupun lembaga keuangan lainnya.

Di sisi lain, konsumen juga lebih mudah mengenali identitas penjual yang menjalankan usaha secara resmi. Kondisi tersebut berpotensi meningkatkan kepercayaan pembeli terhadap toko online sehingga pelaku usaha dapat memperluas pasar.

Pemerintah Berikan Masa Transisi

Meski mewajibkan seluruh penjual memiliki NIB, pemerintah tetap memberikan waktu penyesuaian.

Penjual baru memiliki waktu enam bulan untuk mengurus NIB. Sementara itu, pelaku usaha yang telah beroperasi memperoleh masa transisi selama 18 bulan agar dapat memenuhi ketentuan tersebut.

Budi juga memastikan proses pengurusan berlangsung cepat dan sederhana.

“Ngurus NIB gratis dan gampang. Semua cukup online. Itu kan sebentar saja selesai, 30 menit ya kalau sudah ini juga selesai.”

Selain itu, Kementerian Perdagangan siap memberikan pendampingan kepada pelaku UMKM yang masih menghadapi kendala selama proses pengurusan NIB.

Menteri UMKM Kembali Tegaskan Fungsi NIB

Menteri UMKM Maman Abdurrahman juga meminta pelaku usaha tidak khawatir terhadap isu pajak yang ramai beredar.

“Saya jelaskan, mengurus NIB bukan berarti harus wajib bayar pajak, enggak ada hubungannya itu. Jadi saya ini banyak ditanya, ‘waduh Pak Maman ini orang didorong ke Sapa UMKM, lalu wajib mengurus NIB, tujuannya untuk mungut pajak’. Enggak ada hubungannya. Enggak ada korelasinya antara NIB dengan pengurusan pajak.”

Menurut Maman, NIB berfungsi seperti kartu identitas bagi pelaku usaha. Melalui identitas tersebut, pemerintah dapat menyalurkan berbagai program bantuan, pelatihan, pembiayaan, hingga insentif secara lebih tepat sasaran.

Lebih lanjut, pemerintah juga mewajibkan marketplace memberikan potongan biaya layanan minimal 50 persen kepada pelaku usaha mikro dan kecil yang menjual produk dalam negeri.

Baca Juga :  Produksi Gula 2026 Surplus, Industri Masih Defisit, Pemerintah Dorong Swasembada

Cara Mengurus NIB Melalui OSS

Pelaku usaha dapat mengurus NIB secara gratis melalui sistem Online Single Submission (OSS). Berikut langkah-langkahnya:

Login ke akun OSS yang telah terdaftar.

Pilih menu Kelola NIB lalu klik Tambah Bidang Usaha.

Isi data KBLI sesuai jenis usaha.

Lengkapi formulir validasi risiko.

Masukkan data perizinan usaha.

Isi alamat usaha secara lengkap.

Tambahkan data produk atau jasa.

Simpan seluruh data usaha.

Pilih menu Pengurusan NIB.

Klik Proses Penerbitan NIB lalu pilih Terbitkan.

Centang Pernyataan Mandiri kemudian simpan.

Unduh atau cetak NIB setelah sistem menyelesaikan proses penerbitan.

Kepemilikan NIB Dukung Daya Saing UMKM

Melalui kebijakan ini, pemerintah berharap semakin banyak pelaku UMKM menjalankan usaha secara legal. Dengan status usaha yang resmi, pelaku usaha dapat mengakses pembiayaan, mengikuti program pemberdayaan, memperoleh insentif pemerintah, serta meningkatkan daya saing di tengah pertumbuhan perdagangan digital.

FAQ

Apakah seluruh seller marketplace wajib memiliki NIB?

Ya. Pemerintah mewajibkan seluruh penjual di marketplace memiliki NIB sebagai identitas legal usaha.

Apakah pengurusan NIB berbayar?

Tidak. Pelaku usaha dapat mengurus NIB secara gratis melalui sistem OSS.

Apakah NIB membuat pelaku usaha langsung wajib membayar pajak?

Tidak. Pemerintah menegaskan bahwa NIB hanya berfungsi sebagai legalitas usaha dan tidak berkaitan langsung dengan kewajiban pajak.

Berapa lama masa transisi pengurusan NIB?

Pemerintah memberikan waktu enam bulan bagi penjual baru dan 18 bulan bagi pelaku usaha yang telah beroperasi.

Apa keuntungan memiliki NIB?

NIB memudahkan pelaku usaha memperoleh akses pembiayaan, mengikuti program pemerintah, menerima berbagai insentif, meningkatkan kredibilitas usaha, serta memperkuat kepercayaan konsumen.(Tim)

Berita Terkait

SIMPEDA Nasional 2026 Guncang Bengkulu, Ungu Bikin Malam Puncak Makin Spektakuler
Mian Buka Suara soal Masa Depan BPD: Bank Bengkulu Diminta Tancap Gas Jadi Penggerak Ekonomi Daerah
Bingung Urus OSS-RBA? BESAN ALIA DPMPTSP Dharmasraya Siap Bantu Pelaku Usaha
PEKA Bengkulu Buka Jalan Baru bagi Penerima Manfaat, Usaha Keluarga Didorong Makin Mandiri
Bupati Annisa Bongkar Beban Fiskal Dharmasraya, Tambahan TKD 2027 Jadi Harapan
Ojol Bisa Punya Motor Listrik Tanpa DP, Bunga Cicilan Ikut Dipangkas Prabowo
Sawit Tua Mulai Ditebang, Harapan Baru Petani Dharmasraya Tumbuh dari PSR Tahap III
Industri Alas Kaki Indonesia Melaju 11,3 Persen, Ekspansi Besar Menanti di Semester II 2026
Berita ini 18 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 23 Agustus 2026 - 07:17 WIB

SIMPEDA Nasional 2026 Guncang Bengkulu, Ungu Bikin Malam Puncak Makin Spektakuler

Jumat, 21 Agustus 2026 - 15:47 WIB

Mian Buka Suara soal Masa Depan BPD: Bank Bengkulu Diminta Tancap Gas Jadi Penggerak Ekonomi Daerah

Selasa, 18 Agustus 2026 - 17:14 WIB

Bingung Urus OSS-RBA? BESAN ALIA DPMPTSP Dharmasraya Siap Bantu Pelaku Usaha

Selasa, 18 Agustus 2026 - 14:58 WIB

PEKA Bengkulu Buka Jalan Baru bagi Penerima Manfaat, Usaha Keluarga Didorong Makin Mandiri

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 06:58 WIB

Bupati Annisa Bongkar Beban Fiskal Dharmasraya, Tambahan TKD 2027 Jadi Harapan

Berita Terbaru