Jakarta –
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memimpin rapat debottlenecking Satgas P2SP. Rapat ini membahas keluhan pelaku usaha terkait Sertifikat Laik Fungsi (SLF). Kali ini, apotek berskala UMKM menyoroti biaya dan proses pengurusan yang terlalu rumit.
Keluhan Apotek UMKM: Biaya Tidak Jelas, Proses Panjang
Ilham, perwakilan Gerakan Apoteker-Pemilik Apotek Independen (GAPAI), mengatakan bahwa SLF wajib dimiliki apotek selama lima tahun. Namun, biaya pengurusan berbeda-beda dan prosesnya panjang. Ia mencontohkan dirinya membayar Rp 30 juta untuk apotek ukuran 5 x 8 meter.
“Perpanjangan SLF wajib, tapi biayanya tidak jelas dan waktunya tidak pasti. Tidak ada standar harga. Konsultan meminta saya Rp 30 juta,” ujar Ilham.
Selain itu, ia harus menyiapkan dokumen teknis, gambar ulang, izin mendirikan bangunan, dan persetujuan gedung baru, meski tidak ada perubahan fisik pada bangunan.
Pemerintah Tegaskan Pengurusan Tidak Bisa Gratis
Menanggapi keluhan itu, Purbaya menegaskan tujuan rapat debottlenecking untuk menyelaraskan peraturan dan menghapus hambatan bisnis. Di sisi lain, pemerintah tidak bisa menyediakan pengurusan gratis karena tetap harus membayar pegawai yang menangani proses ini.
“Kami akan mencari titik keseimbangan yang adil. Tidak mungkin gratis, tapi kami pastikan tidak ada pungutan yang mengganggu bisnis,” jelas Purbaya.
Konsultan Resmi untuk Standarisasi Biaya
Lucia Rizka Andalucia, Direktur Jenderal Farmasi dan Alat Kesehatan Kemenkes, mendukung penetapan standar biaya. Ia meminta pemerintah menunjuk konsultan resmi dari Kementerian PU. Langkah ini mencegah penyalahgunaan dan memastikan bangunan apotek layak.
Ia menambahkan, di Jawa Tengah, beberapa apotek membayar hingga Rp 99 juta karena menggunakan konsultan swasta.
“Kementerian PU harus menunjuk konsultan resmi. Dengan begitu, konsultan tidak disalahgunakan dan apotek tetap aman,” ujar Lucia.
Keputusan Rapat: Standar Biaya dan Proses Maksimal 2 Bulan
Rapat memutuskan beberapa langkah. Pertama, Kementerian BKPM menangani fitur pemutakhiran data untuk memudahkan pengurusan SLF. Kedua, Kementerian PU akan menetapkan standar biaya melalui surat edaran. Terakhir, pemerintah menargetkan proses pengurusan SLF selesai maksimal dua bulan.
“Pemerintah akan mengeluarkan Peraturan Menteri PU dalam satu bulan untuk menetapkan standar biaya SLF. Kami juga menargetkan proses pengurusan selesai maksimal dua bulan,” tutup Purbaya.