P3K Paruh Waktu Siap Jadi Penuh Waktu

Avatar photo

- Jurnalis

Sabtu, 14 Februari 2026 - 12:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_0

Oplus_0

Jakarta – Pemerintah bersama DPR RI membahas revisi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN). Revisi ini menghapus skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) paruh waktu. Akibatnya, banyak pegawai merasa khawatir soal status, kontrak kerja, dan masa depan mereka.

P3K Paruh Waktu: Regulasi Saat Ini

Pemerintah mulai memberlakukan P3K paruh waktu pada awal 2025 melalui Keputusan Menteri PAN RB Nomor 16 Tahun 2025. Dalam regulasi tersebut, pegawai menerima Nomor Induk Pegawai (NIP), Surat Keputusan (SK), gaji dan tunjangan resmi. Pegawai juga tercatat di sistem ASN Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Revisi UU ASN: Hanya Dua Jenis ASN

Namun, draf revisi UU ASN hanya menyebut dua jenis ASN: Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan P3K. Artinya, pemerintah tidak lagi menyediakan skema P3K paruh waktu. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan: bagaimana nasib pegawai yang saat ini berstatus P3K paruh waktu?

Baca Juga :  Koramil Sungai Penuh Perkuat Pos Pelayanan Terpadu Puncak 

Konversi ke P3K Penuh Waktu Jadi Solusi

Pakar kebijakan menilai pemerintah tidak boleh langsung menghapus status P3K paruh waktu. Sebaliknya, pemerintah harus menentukan status baru secara hukum dan administratif. Konversi menjadi P3K penuh waktu tetap menjadi opsi paling logis dan adil.

Selain itu, beberapa faktor mendukung konversi: Pegawai sudah memegang NIP dan SK resmi.

Sistem ASN mencatat seluruh data kepegawaian mereka.

Pemerintah wajib menjamin keberlangsungan status ASN.

Jika pemerintah menghentikan kontrak P3K paruh waktu, pegawai berpotensi menghadapi masalah hukum dan administratif. Selain itu, pemerintah harus menanggung biaya rekrutmen baru dan menyita banyak waktu.

 

Syarat dan Prioritas Konversi

Pemerintah kemungkinan mendasarkan konversi pada beberapa kriteria:

Baca Juga :  Prabowo Gabung Board of Peace, Dino Sebut Realistis

Kinerja pegawai

Kebutuhan unit kerja

Ketersediaan anggaran

Sifat jabatan yang membutuhkan pegawai tetap

Dengan demikian, pemerintah akan memprioritaskan guru, tenaga administrasi, tenaga teknis operasional, dan jabatan rutin lainnya untuk dikonversi menjadi P3K penuh waktu.

Manfaat bagi Pegawai dan Pemerintah

Konversi ke P3K penuh waktu memberi pegawai kepastian kerja dan menambah profesionalisme ASN. Selain itu, pegawai yang sudah mengabdi bertahun-tahun mendapat penghargaan atas kontribusinya.

Di sisi lain, pemerintah dapat memanfaatkan tenaga berpengalaman tanpa membuka rekrutmen baru. Strategi ini meningkatkan efisiensi birokrasi.

Kesimpulan

Oleh karena itu, penghapusan P3K paruh waktu dalam revisi UU ASN seharusnya menjadi kesempatan, bukan ancaman. Kebijakan ini memungkinkan pemerintah memperkuat sistem kepegawaian nasional agar lebih efektif, efisien, dan berkeadilan.

Penulis : Idp

Editor : Ichwan Diaspora

Berita Terkait

CPNS 2027 Buka Peluang Baru! PPPK Guru Bisa Ikut Seleksi PNS, Ini Proyeksinya
DPR Ketuk Palu! Nuzran Joher Resmi Pimpin Ombudsman RI, Gantikan Hery Susanto
66 Kepala Dapur MBG Dipecat, BGN Bongkar Kasus Judi Online, Penipuan hingga Minta Uang
Febrie Adriansyah Diperiksa Kejagung 7 Jam, Kuasa Hukum Ungkap 20 Pertanyaan Penyidik
Babak Baru Kasus Febrie Adriansyah, Kejagung Potong Gaji 50 Persen hingga Putusan Inkrah
Dokumen Dugaan TPPU Jadi Temuan Penting saat Kejagung Geledah Rumah Febrie Adriansyah
Gelombang Pensiun Komjen Polri Dimulai, Karyoto dan Fadil Imran Masuk Daftar, Wakapolri Jadi Sorotan
MK Larang Anggaran Pendidikan untuk MBG, Sudaryono Langsung Tegaskan BGN Siap Ikuti Keputusan Negara
Berita ini 15 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 19 Agustus 2026 - 21:00 WIB

CPNS 2027 Buka Peluang Baru! PPPK Guru Bisa Ikut Seleksi PNS, Ini Proyeksinya

Selasa, 18 Agustus 2026 - 18:00 WIB

DPR Ketuk Palu! Nuzran Joher Resmi Pimpin Ombudsman RI, Gantikan Hery Susanto

Jumat, 7 Agustus 2026 - 22:34 WIB

66 Kepala Dapur MBG Dipecat, BGN Bongkar Kasus Judi Online, Penipuan hingga Minta Uang

Jumat, 7 Agustus 2026 - 21:27 WIB

Febrie Adriansyah Diperiksa Kejagung 7 Jam, Kuasa Hukum Ungkap 20 Pertanyaan Penyidik

Rabu, 5 Agustus 2026 - 19:54 WIB

Babak Baru Kasus Febrie Adriansyah, Kejagung Potong Gaji 50 Persen hingga Putusan Inkrah

Berita Terbaru

Oplus_0

Sungai Penuh

SK 196 CPNS Sungai Penuh Rampung, Kapan Diserahkan?

Sabtu, 22 Agu 2026 - 19:19 WIB