P3K Paruh Waktu Siap Jadi Penuh Waktu

Avatar photo

- Jurnalis

Sabtu, 14 Februari 2026 - 12:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_0

Oplus_0

Jakarta – Pemerintah bersama DPR RI membahas revisi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN). Revisi ini menghapus skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) paruh waktu. Akibatnya, banyak pegawai merasa khawatir soal status, kontrak kerja, dan masa depan mereka.

P3K Paruh Waktu: Regulasi Saat Ini

Pemerintah mulai memberlakukan P3K paruh waktu pada awal 2025 melalui Keputusan Menteri PAN RB Nomor 16 Tahun 2025. Dalam regulasi tersebut, pegawai menerima Nomor Induk Pegawai (NIP), Surat Keputusan (SK), gaji dan tunjangan resmi. Pegawai juga tercatat di sistem ASN Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Revisi UU ASN: Hanya Dua Jenis ASN

Namun, draf revisi UU ASN hanya menyebut dua jenis ASN: Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan P3K. Artinya, pemerintah tidak lagi menyediakan skema P3K paruh waktu. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan: bagaimana nasib pegawai yang saat ini berstatus P3K paruh waktu?

Baca Juga :  Rekrutmen SPPI Kopdes Merah Putih Dikeluhkan Pelamar, Link Pendaftaran Error

Konversi ke P3K Penuh Waktu Jadi Solusi

Pakar kebijakan menilai pemerintah tidak boleh langsung menghapus status P3K paruh waktu. Sebaliknya, pemerintah harus menentukan status baru secara hukum dan administratif. Konversi menjadi P3K penuh waktu tetap menjadi opsi paling logis dan adil.

Selain itu, beberapa faktor mendukung konversi: Pegawai sudah memegang NIP dan SK resmi.

Sistem ASN mencatat seluruh data kepegawaian mereka.

Pemerintah wajib menjamin keberlangsungan status ASN.

Jika pemerintah menghentikan kontrak P3K paruh waktu, pegawai berpotensi menghadapi masalah hukum dan administratif. Selain itu, pemerintah harus menanggung biaya rekrutmen baru dan menyita banyak waktu.

 

Syarat dan Prioritas Konversi

Pemerintah kemungkinan mendasarkan konversi pada beberapa kriteria:

Baca Juga :  Babak Baru Kasus Kuansing, KPK Tahan Bupati Suhardiman Amby, Sekda dan Dirut PT MIC

Kinerja pegawai

Kebutuhan unit kerja

Ketersediaan anggaran

Sifat jabatan yang membutuhkan pegawai tetap

Dengan demikian, pemerintah akan memprioritaskan guru, tenaga administrasi, tenaga teknis operasional, dan jabatan rutin lainnya untuk dikonversi menjadi P3K penuh waktu.

Manfaat bagi Pegawai dan Pemerintah

Konversi ke P3K penuh waktu memberi pegawai kepastian kerja dan menambah profesionalisme ASN. Selain itu, pegawai yang sudah mengabdi bertahun-tahun mendapat penghargaan atas kontribusinya.

Di sisi lain, pemerintah dapat memanfaatkan tenaga berpengalaman tanpa membuka rekrutmen baru. Strategi ini meningkatkan efisiensi birokrasi.

Kesimpulan

Oleh karena itu, penghapusan P3K paruh waktu dalam revisi UU ASN seharusnya menjadi kesempatan, bukan ancaman. Kebijakan ini memungkinkan pemerintah memperkuat sistem kepegawaian nasional agar lebih efektif, efisien, dan berkeadilan.

Penulis : Idp

Editor : Ichwan Diaspora

Berita Terkait

MBG dan Sekolah Rakyat Disorot, Mengapa Akar Masalah Pendidikan Belum Tersentuh?
Surplus Ayam dan Telur RI Makin Besar, Pemerintah Kejar Pasar Arab Saudi dan China untuk Dongkrak Ekspor
Babak Baru Kasus Korupsi Langkat, KPK Tetapkan Bupati Syah Afandin Tersangka, Dugaan Gratifikasi Rp3,5 Miliar Ikut Terungkap
Skandal MBG Kian Terkuak, Brigjen LMI Jadi Tersangka, Peran Kolonel BU dalam Proyek Rp1,03 Triliun Ikut Disorot
Terbongkar! 833 Pendamping PKH Rangkap Kerja, Kemensos Tagih Pengembalian Gaji Capai Rp7,9 Miliar
PermenPANRB Nomor 9 Tahun 2026 Buka Peluang PPPK Paruh Waktu Naik Status, Ini Syaratnya
Nasib Bupati Langkat Syah Afandin Ditentukan Hari Ini, KPK Dalami Dugaan Suap Proyek dan Aliran Uang
Koperasi Siap Kuasai Bisnis Sawit dari Hulu ke Hilir, Pemerintah Bidik Produksi CPO hingga Minyak Goreng
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 6 Juli 2026 - 23:19 WIB

MBG dan Sekolah Rakyat Disorot, Mengapa Akar Masalah Pendidikan Belum Tersentuh?

Sabtu, 4 Juli 2026 - 14:00 WIB

Babak Baru Kasus Korupsi Langkat, KPK Tetapkan Bupati Syah Afandin Tersangka, Dugaan Gratifikasi Rp3,5 Miliar Ikut Terungkap

Sabtu, 4 Juli 2026 - 13:00 WIB

Skandal MBG Kian Terkuak, Brigjen LMI Jadi Tersangka, Peran Kolonel BU dalam Proyek Rp1,03 Triliun Ikut Disorot

Sabtu, 4 Juli 2026 - 12:00 WIB

Terbongkar! 833 Pendamping PKH Rangkap Kerja, Kemensos Tagih Pengembalian Gaji Capai Rp7,9 Miliar

Jumat, 3 Juli 2026 - 19:00 WIB

PermenPANRB Nomor 9 Tahun 2026 Buka Peluang PPPK Paruh Waktu Naik Status, Ini Syaratnya

Berita Terbaru