JAKARTA – Pemerintah memperketat aturan fasilitas pajak UMKM setelah menemukan praktik pemecahan badan usaha yang menyimpang dari tujuan kebijakan. Melalui regulasi terbaru, pemerintah menghentikan pemberian tarif Pajak Penghasilan (PPh) final 0,5 persen kepada CV dan PT non-perorangan meski omzetnya masih di bawah Rp4,8 miliar per tahun.
Pemerintah mengambil langkah tersebut untuk menciptakan sistem perpajakan yang lebih adil. Selain itu, pemerintah ingin memastikan insentif pajak benar-benar menjangkau pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah yang membutuhkan dukungan.
Menteri UMKM Maman Abdurrahman mengatakan evaluasi terhadap pelaksanaan insentif pajak selama beberapa tahun terakhir mendorong lahirnya kebijakan baru ini. Evaluasi tersebut menemukan sejumlah pelaku usaha memanfaatkan celah aturan dengan mendirikan banyak badan usaha agar tetap memperoleh tarif pajak yang lebih rendah.
Pemerintah menetapkan perubahan itu melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026 tentang Perubahan atas PP Nomor 55 Tahun 2022 mengenai Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan.
PT dan CV Non-Perorangan Kehilangan Tarif PPh Final 0,5 Persen
Maman menegaskan pemerintah tetap mempertahankan fasilitas PPh final 0,5 persen bagi PT perorangan yang memiliki omzet hingga Rp4,8 miliar per tahun.
“Aturan yang baru, bagi PT perseorangan, tetap mendapatkan insentif yang 0,5% dengan omzet Rp 4,8 miliar. Tetapi bagi PT yang non-perorangan, CV non-perorangan, mereka dikeluarkan dari insentif ini,” ujar Maman dalam konferensi pers di Jakarta Selatan, Rabu (3/6/2026).
Menurut Maman, pemerintah akan menerapkan skema pajak penghasilan umum kepada PT dan CV non-perorangan. Perusahaan akan menghitung pajak berdasarkan laba bersih, bukan total omzet.
“Bagi PT yang non-perorangan, CV non-perorangan, dia diberlakukan pajak normal dari nilai bersih, dari laba bersih, bukan dari gross. Jadi perlu diluruskan ini,” tambahnya.
Pemerintah Beri Diskon Pajak hingga 50 Persen
Meski tidak lagi menikmati tarif final 0,5 persen, PT dan CV non-perorangan dengan omzet di bawah Rp4,8 miliar tetap memperoleh keringanan.
Maman menjelaskan pemerintah memberikan potongan pajak sebesar 50 persen dari tarif normal. Dengan skema itu, badan usaha yang memenuhi syarat hanya membayar pajak efektif sebesar 11 persen dari laba bersih.
“PT dan CV non-perorangan, yang omzet-nya masih di bawah Rp 4,8 miliar, tetap diberikan insentif. Apa insentifnya? Kalau pajak normal, 22% dari laba bersih, bagi PT non-perorangan dan CV non-perorangan, yang omzet-nya di bawah Rp 4,8 miliar, diberikan tambahan insentif diskon 50%, (pajaknya) jadi 11%,” kata Maman.
Pemerintah berharap kebijakan tersebut menjaga daya saing usaha kecil sekaligus mendorong kepatuhan pajak di kalangan badan usaha.
Modus Pecah Perusahaan Jadi Temuan Utama
Maman mengungkapkan praktik pemecahan perusahaan menjadi salah satu alasan utama perubahan aturan tersebut. Sejumlah pelaku usaha mendirikan banyak PT dan CV agar omzet masing-masing badan usaha tetap berada di bawah batas penerima insentif.
Menurutnya, pelaku usaha memanfaatkan skema itu untuk terus menikmati tarif PPh final UMKM.
“Banyak mereka memecah-mecah PT, memecah-mecah CV, dipecah-pecah tuh mereka buat 10 PT, 15 PT, dibuat berapa puluh CV segala macem, diatur di situ, omzetnya sekian-sekian, di bawah Rp 4,8 miliar, supaya mereka tetap mendapatkan fasilitas insentif pajak 0,5% dari omzet, yaitu yang di bawah Rp 4,8 miliar,” ungkapnya.
Praktik tersebut membuat pelaku usaha berskala besar tetap menikmati fasilitas yang pemerintah siapkan untuk UMKM.
Pemerintah Dorong Keadilan Pajak
Maman menilai perubahan aturan ini penting untuk menjaga rasa keadilan dalam sistem perpajakan. Menurutnya, pelaku usaha besar tidak seharusnya memanfaatkan fasilitas yang pemerintah tujukan bagi usaha kecil.
“Kurang fair dong, masa mereka-mereka yang usaha besar, yang sudah masuk kategori omzet-nya di atas Rp 4,8 miliar, mereka harus menikmati fasilitas UMKM yang omzet-nya di bawah Rp 4,8 miliar. Jadi semangatnya sebetulnya keadilan aja,” jelas Maman.
Melalui kebijakan baru tersebut, pemerintah ingin mengarahkan insentif pajak kepada pelaku UMKM yang benar-benar membutuhkan dukungan untuk mengembangkan usaha dan meningkatkan kapasitas bisnisnya.
FAQ
Apa perubahan utama dalam aturan PPh UMKM 2026?
Pemerintah menghentikan fasilitas tarif PPh final 0,5 persen bagi CV dan PT non-perorangan. Pemerintah hanya mempertahankan fasilitas itu untuk PT perorangan dengan omzet maksimal Rp4,8 miliar.
Apakah PT dan CV non-perorangan masih memperoleh insentif?
Ya. Pemerintah memberikan potongan pajak sebesar 50 persen sehingga tarif efektif turun menjadi 11 persen dari laba bersih.
Mengapa pemerintah mengubah aturan ini?
Pemerintah menemukan praktik pemecahan perusahaan menjadi banyak PT dan CV untuk mempertahankan akses terhadap tarif PPh final 0,5 persen.
Apa tujuan kebijakan baru tersebut?
Pemerintah ingin menciptakan keadilan perpajakan dan memastikan insentif pajak hanya dinikmati pelaku UMKM yang menjadi sasaran program.(Tim)









