Mendagri Larang Kepala Daerah ke Luar Negeri

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 11 Maret 2026 - 23:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA – Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian melarang seluruh kepala daerah pergi ke luar negeri menjelang Idul Fitri 1447 hijriah.

Dengan demikian, mereka dapat memastikan pelayanan publik di daerah berjalan lancar tanpa hambatan.

Mendagri menegaskan kepala daerah harus fokus memantau kesiapan pemerintah daerah menghadapi Idul Fitri. Mereka harus mengkoordinasikan pengamanan, menjaga kelancaran layanan administrasi, dan menangani potensi gangguan di wilayah masing-masing.

Baca Juga :  Persija Bungkam PSM, Tempel Puncak Klasemen

Selain itu, larangan ini bertujuan menjaga kelanjutan program pembangunan dan pelayanan masyarakat selama libur panjang.

“Seluruh kepala daerah wajib berada di wilayahnya masing-masing menjelang Idul Fitri. Oleh karena itu, jangan ada yang meninggalkan daerah untuk perjalanan ke luar negeri,” ujar Mendagri dalam pernyataan resminya, Rabu (11/3).

Baca Juga :  Tak Bisa Pindah? ASN Gugat Aturan Ini ke MK, Ini Pemicunya

Lebih lanjut, Mendagri meminta kepala daerah memprioritaskan pengawasan pelaksanaan kegiatan masyarakat. Mereka harus memastikan distribusi bantuan sosial berjalan baik, sarana transportasi siap digunakan, dan penanganan bencana atau kondisi darurat berlangsung cepat.

Penulis : Idp

Editor : Ichwan Diaspora

Berita Terkait

Babak Baru Kasus Korupsi Langkat, KPK Tetapkan Bupati Syah Afandin Tersangka, Dugaan Gratifikasi Rp3,5 Miliar Ikut Terungkap
Skandal MBG Kian Terkuak, Brigjen LMI Jadi Tersangka, Peran Kolonel BU dalam Proyek Rp1,03 Triliun Ikut Disorot
Terbongkar! 833 Pendamping PKH Rangkap Kerja, Kemensos Tagih Pengembalian Gaji Capai Rp7,9 Miliar
PermenPANRB Nomor 9 Tahun 2026 Buka Peluang PPPK Paruh Waktu Naik Status, Ini Syaratnya
Nasib Bupati Langkat Syah Afandin Ditentukan Hari Ini, KPK Dalami Dugaan Suap Proyek dan Aliran Uang
Koperasi Siap Kuasai Bisnis Sawit dari Hulu ke Hilir, Pemerintah Bidik Produksi CPO hingga Minyak Goreng
SMA Taruna Nusantara Cari 60 Pamong Baru, Rekrutmen P3 2026 Dibuka hingga 9 Juli, Cek Syarat Lengkapnya
Perpres KopDes Merah Putih Dikebut, Pengamat Ungkap Tantangan Terbesar Justru Bukan Soal Regulasi
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 4 Juli 2026 - 14:00 WIB

Babak Baru Kasus Korupsi Langkat, KPK Tetapkan Bupati Syah Afandin Tersangka, Dugaan Gratifikasi Rp3,5 Miliar Ikut Terungkap

Sabtu, 4 Juli 2026 - 13:00 WIB

Skandal MBG Kian Terkuak, Brigjen LMI Jadi Tersangka, Peran Kolonel BU dalam Proyek Rp1,03 Triliun Ikut Disorot

Sabtu, 4 Juli 2026 - 12:00 WIB

Terbongkar! 833 Pendamping PKH Rangkap Kerja, Kemensos Tagih Pengembalian Gaji Capai Rp7,9 Miliar

Jumat, 3 Juli 2026 - 19:00 WIB

PermenPANRB Nomor 9 Tahun 2026 Buka Peluang PPPK Paruh Waktu Naik Status, Ini Syaratnya

Jumat, 3 Juli 2026 - 18:00 WIB

Nasib Bupati Langkat Syah Afandin Ditentukan Hari Ini, KPK Dalami Dugaan Suap Proyek dan Aliran Uang

Berita Terbaru