Mendagri Larang Kepala Daerah ke Luar Negeri

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 11 Maret 2026 - 23:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA – Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian melarang seluruh kepala daerah pergi ke luar negeri menjelang Idul Fitri 1447 hijriah.

Dengan demikian, mereka dapat memastikan pelayanan publik di daerah berjalan lancar tanpa hambatan.

Mendagri menegaskan kepala daerah harus fokus memantau kesiapan pemerintah daerah menghadapi Idul Fitri. Mereka harus mengkoordinasikan pengamanan, menjaga kelancaran layanan administrasi, dan menangani potensi gangguan di wilayah masing-masing.

Baca Juga :  Prabowo Lantik Wamenkeu Juda Agung

Selain itu, larangan ini bertujuan menjaga kelanjutan program pembangunan dan pelayanan masyarakat selama libur panjang.

“Seluruh kepala daerah wajib berada di wilayahnya masing-masing menjelang Idul Fitri. Oleh karena itu, jangan ada yang meninggalkan daerah untuk perjalanan ke luar negeri,” ujar Mendagri dalam pernyataan resminya, Rabu (11/3).

Baca Juga :  Babak Baru Kasus Febrie Adriansyah, Kejagung Potong Gaji 50 Persen hingga Putusan Inkrah

Lebih lanjut, Mendagri meminta kepala daerah memprioritaskan pengawasan pelaksanaan kegiatan masyarakat. Mereka harus memastikan distribusi bantuan sosial berjalan baik, sarana transportasi siap digunakan, dan penanganan bencana atau kondisi darurat berlangsung cepat.

Penulis : Idp

Editor : Ichwan Diaspora

Berita Terkait

CPNS 2027 Buka Peluang Baru! PPPK Guru Bisa Ikut Seleksi PNS, Ini Proyeksinya
DPR Ketuk Palu! Nuzran Joher Resmi Pimpin Ombudsman RI, Gantikan Hery Susanto
66 Kepala Dapur MBG Dipecat, BGN Bongkar Kasus Judi Online, Penipuan hingga Minta Uang
Febrie Adriansyah Diperiksa Kejagung 7 Jam, Kuasa Hukum Ungkap 20 Pertanyaan Penyidik
Babak Baru Kasus Febrie Adriansyah, Kejagung Potong Gaji 50 Persen hingga Putusan Inkrah
Dokumen Dugaan TPPU Jadi Temuan Penting saat Kejagung Geledah Rumah Febrie Adriansyah
Gelombang Pensiun Komjen Polri Dimulai, Karyoto dan Fadil Imran Masuk Daftar, Wakapolri Jadi Sorotan
MK Larang Anggaran Pendidikan untuk MBG, Sudaryono Langsung Tegaskan BGN Siap Ikuti Keputusan Negara
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 19 Agustus 2026 - 21:00 WIB

CPNS 2027 Buka Peluang Baru! PPPK Guru Bisa Ikut Seleksi PNS, Ini Proyeksinya

Selasa, 18 Agustus 2026 - 18:00 WIB

DPR Ketuk Palu! Nuzran Joher Resmi Pimpin Ombudsman RI, Gantikan Hery Susanto

Jumat, 7 Agustus 2026 - 22:34 WIB

66 Kepala Dapur MBG Dipecat, BGN Bongkar Kasus Judi Online, Penipuan hingga Minta Uang

Jumat, 7 Agustus 2026 - 21:27 WIB

Febrie Adriansyah Diperiksa Kejagung 7 Jam, Kuasa Hukum Ungkap 20 Pertanyaan Penyidik

Rabu, 5 Agustus 2026 - 19:54 WIB

Babak Baru Kasus Febrie Adriansyah, Kejagung Potong Gaji 50 Persen hingga Putusan Inkrah

Berita Terbaru

Oplus_0

Sungai Penuh

SK 196 CPNS Sungai Penuh Rampung, Kapan Diserahkan?

Sabtu, 22 Agu 2026 - 19:19 WIB