Mendagri Larang Kepala Daerah ke Luar Negeri

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 11 Maret 2026 - 23:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA – Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian melarang seluruh kepala daerah pergi ke luar negeri menjelang Idul Fitri 1447 hijriah.

Dengan demikian, mereka dapat memastikan pelayanan publik di daerah berjalan lancar tanpa hambatan.

Mendagri menegaskan kepala daerah harus fokus memantau kesiapan pemerintah daerah menghadapi Idul Fitri. Mereka harus mengkoordinasikan pengamanan, menjaga kelancaran layanan administrasi, dan menangani potensi gangguan di wilayah masing-masing.

Baca Juga :  Usai Lebaran, Didi Aryadi Cek ASN Padang, Pelayanan Tetap Jalan Lancar

Selain itu, larangan ini bertujuan menjaga kelanjutan program pembangunan dan pelayanan masyarakat selama libur panjang.

“Seluruh kepala daerah wajib berada di wilayahnya masing-masing menjelang Idul Fitri. Oleh karena itu, jangan ada yang meninggalkan daerah untuk perjalanan ke luar negeri,” ujar Mendagri dalam pernyataan resminya, Rabu (11/3).

Baca Juga :  Listyo dan Titik Soeharto Salurkan Bantuan di Tapanuli Tengah

Lebih lanjut, Mendagri meminta kepala daerah memprioritaskan pengawasan pelaksanaan kegiatan masyarakat. Mereka harus memastikan distribusi bantuan sosial berjalan baik, sarana transportasi siap digunakan, dan penanganan bencana atau kondisi darurat berlangsung cepat.

Penulis : Idp

Editor : Ichwan Diaspora

Berita Terkait

Mahasiswa Keguruan Daerah Ini Resah, Jalur Menjadi Guru Kian Tidak Pasti
BGN Wajibkan Telur Lokal di Program MBG, Perkuat Peternak
Presiden Prabowo Turunkan Bunga Kredit Mekaar Jadi 8 Persen
Driver Ojol Kini Bisa Bernapas Lega, Potongan Aplikasi Resmi Turun Jadi 8 Persen
Audiensi dengan BPK, LBH Nadi Serahkan Kajian Hukum Soal Audit
Dolar AS Tembus Rp17.421, Rupiah Tertekan akibat Penguatan Pasar Global
Bansos Digital Mulai Juni 2026, Pemerintah Benahi Data Penerima
Kemendagri Minta e-KTP Tak Lagi Difotokopi, Dorong Layanan Lebih Praktis dan Digital
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 18 Mei 2026 - 20:44 WIB

Mahasiswa Keguruan Daerah Ini Resah, Jalur Menjadi Guru Kian Tidak Pasti

Minggu, 17 Mei 2026 - 11:00 WIB

BGN Wajibkan Telur Lokal di Program MBG, Perkuat Peternak

Minggu, 17 Mei 2026 - 09:00 WIB

Presiden Prabowo Turunkan Bunga Kredit Mekaar Jadi 8 Persen

Kamis, 14 Mei 2026 - 18:00 WIB

Driver Ojol Kini Bisa Bernapas Lega, Potongan Aplikasi Resmi Turun Jadi 8 Persen

Selasa, 12 Mei 2026 - 10:40 WIB

Audiensi dengan BPK, LBH Nadi Serahkan Kajian Hukum Soal Audit

Berita Terbaru

Oplus_0

Bengkulu

Bengkulu Dorong Ekonomi Berbasis Data dan Kolaborasi Usaha

Selasa, 19 Mei 2026 - 07:00 WIB