Jakarta – Polemik pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) kembali mencuat menjelang hari raya keagamaan. Selain itu, isu ini tidak hanya ramai diperbincangkan masyarakat, tetapi juga menarik perhatian parlemen, khususnya Komisi IX DPR RI.
Anggota DPR RI, Edy Wuryanto, menilai pengawasan serta kesiapan industri dalam menyalurkan THR Keagamaan 2026 masih lemah. Di sisi lain, ia melihat persoalan ini mencerminkan celah pengawasan ketenagakerjaan yang belum tertutup.
Polemik THR Terus Berulang Setiap Tahun
Edy menilai persoalan THR terus berulang setiap tahun. Padahal, pemerintah sudah menetapkan aturan kewajiban pembayaran THR secara jelas.
Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 mewajibkan perusahaan membayar THR paling lambat tujuh hari sebelum hari raya. Namun demikian, sejumlah perusahaan tetap melakukan pelanggaran di lapangan.
DPR Dorong Pengawasan Lebih Dini dan Preventif
Oleh karena itu, Edy meminta Kementerian Ketenagakerjaan memperkuat pengawasan terhadap perusahaan.
Ia menilai kementerian tidak boleh hanya membentuk Posko THR saat masalah muncul. Lebih lanjut, kementerian harus menjalankan langkah pencegahan melalui edukasi perusahaan serta inspeksi dini pada sektor industri berisiko.
Usulan Percepatan Batas Waktu Pembayaran THR
Selain memperkuat pengawasan, Edy juga mendorong revisi Permenaker Nomor 6 Tahun 2016. Ia mengusulkan perubahan batas pembayaran THR dari H-7 menjadi H-14 sebelum hari raya.
Dengan begitu, pengawas memiliki waktu lebih panjang untuk memastikan perusahaan memenuhi hak pekerja sebelum hari raya.
Modus Pelanggaran THR Masih Terjadi
Sementara itu, Edy menemukan sejumlah modus pelanggaran yang masih terjadi, antara lain:
Perusahaan tidak membayar THR
Membayar THR kurang dari satu bulan upah
Mengganti THR dengan sembako
Perusahaan membayar THR melewati batas waktu
Memutus hubungan kerja menjelang hari raya untuk menghindari kewajiban THR
Akibatnya, pekerja mengalami kerugian dan aturan ketenagakerjaan kehilangan wibawa.
Tren Pengaduan THR Terus Naik
Berdasarkan data kementerian, jumlah pengaduan THR terus meningkat.
Data Kementerian Ketenagakerjaan per 27 Maret 2025 mencatat 1.725 pengaduan THR dari 1.118 perusahaan. Sebagai perbandingan, pada 2024 jumlah laporan mencapai 1.475 kasus.
Tidak hanya itu, dari total laporan 2025, sebanyak 989 pengaduan berkaitan dengan THR yang tidak dibayar. Pada 2024, jumlah kasus serupa mencapai 897 laporan.
DPR Tekankan Penerapan Sanksi Tegas
Menanggapi kondisi tersebut, Edy meminta pemerintah membuka kanal pengaduan publik yang lebih efektif. Ia juga menuntut penerapan sanksi administratif kepada perusahaan pelanggar sesuai Pasal 11 Permenaker Nomor 6 Tahun 2016.
Hingga saat ini, menurutnya, pemerintah belum mempublikasikan data jumlah perusahaan yang menerima sanksi secara terbuka.
Perusahaan Platform Digital Wajib Penuhi Hak Pekerja
Terakhir, Edy menegaskan perusahaan berbasis aplikasi atau platform digital juga wajib memenuhi kewajiban pembayaran THR.
Ia menekankan pekerja platform digital memiliki hak yang sama atas kepastian pembayaran THR sesuai ketentuan hukum.
Penulis : Idp
Editor : Ichwan Diaspora









