Harapan Pekerja pada Kepastian THR

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 18 Februari 2026 - 07:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_0

Oplus_0

Jakarta – Polemik pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) kembali mencuat menjelang hari raya keagamaan. Selain itu, isu ini tidak hanya ramai diperbincangkan masyarakat, tetapi juga menarik perhatian parlemen, khususnya Komisi IX DPR RI.

Anggota DPR RI, Edy Wuryanto, menilai pengawasan serta kesiapan industri dalam menyalurkan THR Keagamaan 2026 masih lemah. Di sisi lain, ia melihat persoalan ini mencerminkan celah pengawasan ketenagakerjaan yang belum tertutup.

Polemik THR Terus Berulang Setiap Tahun

Edy menilai persoalan THR terus berulang setiap tahun. Padahal, pemerintah sudah menetapkan aturan kewajiban pembayaran THR secara jelas.

Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 mewajibkan perusahaan membayar THR paling lambat tujuh hari sebelum hari raya. Namun demikian, sejumlah perusahaan tetap melakukan pelanggaran di lapangan.

DPR Dorong Pengawasan Lebih Dini dan Preventif

Oleh karena itu, Edy meminta Kementerian Ketenagakerjaan memperkuat pengawasan terhadap perusahaan.

Ia menilai kementerian tidak boleh hanya membentuk Posko THR saat masalah muncul. Lebih lanjut, kementerian harus menjalankan langkah pencegahan melalui edukasi perusahaan serta inspeksi dini pada sektor industri berisiko.

Baca Juga :  Sumbar Butuh Rp21,4 Triliun untuk Percepatan Pascabencana

Usulan Percepatan Batas Waktu Pembayaran THR

Selain memperkuat pengawasan, Edy juga mendorong revisi Permenaker Nomor 6 Tahun 2016. Ia mengusulkan perubahan batas pembayaran THR dari H-7 menjadi H-14 sebelum hari raya.

Dengan begitu, pengawas memiliki waktu lebih panjang untuk memastikan perusahaan memenuhi hak pekerja sebelum hari raya.

Modus Pelanggaran THR Masih Terjadi

Sementara itu, Edy menemukan sejumlah modus pelanggaran yang masih terjadi, antara lain:

Perusahaan tidak membayar THR

Membayar THR kurang dari satu bulan upah

Mengganti THR dengan sembako

Perusahaan membayar THR melewati batas waktu

Memutus hubungan kerja menjelang hari raya untuk menghindari kewajiban THR

Akibatnya, pekerja mengalami kerugian dan aturan ketenagakerjaan kehilangan wibawa.

Tren Pengaduan THR Terus Naik

Berdasarkan data kementerian, jumlah pengaduan THR terus meningkat.

Baca Juga :  Gaji Pensiunan PNS Cair April 2026, Catat Tanggalnya

Data Kementerian Ketenagakerjaan per 27 Maret 2025 mencatat 1.725 pengaduan THR dari 1.118 perusahaan. Sebagai perbandingan, pada 2024 jumlah laporan mencapai 1.475 kasus.

Tidak hanya itu, dari total laporan 2025, sebanyak 989 pengaduan berkaitan dengan THR yang tidak dibayar. Pada 2024, jumlah kasus serupa mencapai 897 laporan.

DPR Tekankan Penerapan Sanksi Tegas

Menanggapi kondisi tersebut, Edy meminta pemerintah membuka kanal pengaduan publik yang lebih efektif. Ia juga menuntut penerapan sanksi administratif kepada perusahaan pelanggar sesuai Pasal 11 Permenaker Nomor 6 Tahun 2016.

Hingga saat ini, menurutnya, pemerintah belum mempublikasikan data jumlah perusahaan yang menerima sanksi secara terbuka.

Perusahaan Platform Digital Wajib Penuhi Hak Pekerja

Terakhir, Edy menegaskan perusahaan berbasis aplikasi atau platform digital juga wajib memenuhi kewajiban pembayaran THR.

Ia menekankan pekerja platform digital memiliki hak yang sama atas kepastian pembayaran THR sesuai ketentuan hukum.

Penulis : Idp

Editor : Ichwan Diaspora

Berita Terkait

Brimob Kawal Huntap Korban Bencana di Aceh Tamiang
Pemerintah Perkuat Penyebaran Informasi Selama Arus Mudik dan Balik Lebaran 
Prajurit TNI Ini Mendadak Tajir, Modal Rp5.000 Jadi Rp50 Miliar
Pimpinan DPR RI Sufmi Dasco Lepas Presiden Prabowo ke Jepang
Silaturahmi Lebaran, Pimpinan DPR Terima Audiensi LPSK
Negosiasi Alot, 2 Kapal Tanker Pertamina Belum Bisa Lintasi Selat Hormuz 
PT Djarum Buka Lowongan Kerja April 2026, Posisi Computer User Support Hingga Mechanical Engineer
Komdigi Perketat Perlindungan Anak, Roblox hingga TikTok Mulai Sesuaikan Aturan Usia
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 2 April 2026 - 08:00 WIB

Brimob Kawal Huntap Korban Bencana di Aceh Tamiang

Kamis, 2 April 2026 - 06:00 WIB

Pemerintah Perkuat Penyebaran Informasi Selama Arus Mudik dan Balik Lebaran 

Kamis, 2 April 2026 - 04:00 WIB

Prajurit TNI Ini Mendadak Tajir, Modal Rp5.000 Jadi Rp50 Miliar

Kamis, 2 April 2026 - 00:00 WIB

Pimpinan DPR RI Sufmi Dasco Lepas Presiden Prabowo ke Jepang

Rabu, 1 April 2026 - 00:00 WIB

Silaturahmi Lebaran, Pimpinan DPR Terima Audiensi LPSK

Berita Terbaru

Oplus_0

Politik

Muscab PKB Kerinci, 5 Nama Calon Ketua Diajukan ke DPP

Kamis, 2 Apr 2026 - 14:20 WIB