JAKARTA – PT Bank CIMB Niaga Tbk membentuk perusahaan baru yang fokus mengelola aset kredit bermasalah. Langkah ini sekaligus menunjukkan komitmen perseroan untuk memperkuat pengelolaan risiko kredit. Bank berkode saham BNGA itu menamai entitas tersebut PT Satyaguna Langgeng Capital (SL Capital).
Selanjutnya, CIMB Niaga menanamkan modal sebesar Rp200 miliar untuk mendirikan perusahaan tersebut. Manajemen melaksanakan transaksi penyertaan modal itu pada 3 Maret 2026.
Direktur Kepatuhan sekaligus Sekretaris Perusahaan CIMB Niaga, Fransiska Oei, menjelaskan bahwa pembentukan SL Capital bertujuan memperkuat pengelolaan pasar sekunder pinjaman bermasalah di Indonesia. Selain itu, perusahaan juga ingin meningkatkan rasio keuangan perbankan serta mendukung kegiatan usaha perseroan.
“SL Capital hadir untuk memperkuat pengembangan pasar sekunder kredit bermasalah di Indonesia. Dengan demikian, perusahaan ini akan mendukung kegiatan usaha CIMB Niaga dan sektor perbankan secara umum,” ujar Fransiska dalam keterbukaan informasi, Jumat (6/3/2026).
Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan persetujuan atas penyertaan modal tersebut melalui surat tertanggal 11 November 2025. Kemudian, CIMB Niaga menandatangani akta pendirian SL Capital pada 19 Januari 2026.
Setelah itu, manajemen mendaftarkan entitas tersebut ke Kementerian Hukum Republik Indonesia. Selanjutnya, pemerintah menerbitkan surat pendaftaran pada 27 Februari 2026.
Dalam struktur kepemilikan, CIMB Niaga menguasai 99,99925% saham SL Capital. Sementara itu, PT Commerce Kapital memegang 0,00075% saham atau senilai Rp1,5 juta. Dengan demikian, total modal ditempatkan mencapai Rp200.001.500.000.
Fransiska menilai kehadiran SL Capital akan memberikan dampak positif terhadap rasio keuangan perusahaan. Selain itu, dalam jangka panjang, perusahaan tersebut berpotensi memperkuat kinerja laporan keuangan konsolidasi CIMB Niaga.
Di sisi lain, manajemen menegaskan bahwa penyertaan modal ini tidak termasuk transaksi material berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 04 Tahun 2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha.
Namun, transaksi tersebut tetap masuk kategori transaksi afiliasi sesuai ketentuan Peraturan OJK Nomor 42/POJK.04/2020. Meski demikian, transaksi itu tidak menimbulkan benturan kepentingan karena berkaitan langsung dengan kegiatan usaha CIMB Niaga dalam menghasilkan pendapatan.
Penulis : Idp
Editor : Ichwan Diaspora









