Pembelian Pertalite dan Solar Dibatasi Mulai Hari Ini 1 April 2026

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 1 April 2026 - 15:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_0

Oplus_0

JAKARTA – Pemerintah mulai membatasi pembelian BBM jenis Pertalite dan Solar pada 1 April 2026. Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) menetapkan kebijakan ini melalui Keputusan Kepala BPH Migas Nomor 024/KOM/BPH.DBBM/2026.

BPH Migas menyatakan kebijakan ini bertujuan menjaga efisiensi energi. Pemerintah juga mengantisipasi potensi krisis energi akibat situasi geopolitik, termasuk konflik di Timur Tengah.

“Pemerintah menilai perlu ada efisiensi penggunaan energi dan perlu melaksanakan implementasi pembelian wajar/pembatasan pembelian BBM,” bunyi beleid tersebut.

Batas Pembelian Solar

BPH Migas menetapkan batas pembelian JBT Solar sebagai berikut:

Baca Juga :  RI Siapkan BBM B50 Mulai Juli 2026, Harga Ikuti Formula Bulanan

1. Kendaraan pribadi roda 4: maksimal 50 liter per hari per kendaraan

2. Kendaraan umum roda 4: maksimal 80 liter per hari per kendaraan

3. Kendaraan roda 6 atau lebih: maksimal 200 liter per hari per kendaraan

4. Kendaraan pelayanan umum seperti ambulans, damkar, jenazah, dan sampah: maksimal 50 liter per hari per kendaraan

Batas Pembelian Pertalite

BPH Migas menetapkan batas pembelian JBKP Pertalite RON 90 sebagai berikut:

1. Kendaraan pribadi dan umum roda 4: maksimal 50 liter per hari per kendaraan

Baca Juga :  Pakar: Geopolitik Memanas, Presiden Perlu Evaluasi Kinerja Menteri

2. Kendaraan pelayanan umum: maksimal 50 liter per hari per kendaraan

Aturan Tambahan

BPH Migas mewajibkan badan usaha mencatat nomor polisi setiap kali melakukan pengisian BBM subsidi. Selain itu, badan usaha menyampaikan laporan distribusi BBM setiap tiga bulan atau sewaktu-waktu jika diperlukan.

Jika pembelian melebihi batas, maka kelebihan tersebut tidak mendapat subsidi. Pemerintah memasukkan selisih itu sebagai BBM umum atau non-subsidi.

Kebijakan ini menggantikan aturan sebelumnya, yaitu Keputusan Kepala BPH Migas Nomor 04/P3JBT/BPH MIGAS/KOM/2020.

Pemerintah menetapkan kebijakan ini mulai berlaku pada 1 April 2026.

Penulis : Idp

Editor : Ichwan Diaspora

Berita Terkait

Ekspor Kopi Robusta Bengkulu ke Italia Tembus 19,2 Ton, Pasar Eropa Mulai Terbuka
Transformasi Telkom Berbuah Manis, Arus Kas Rp34,9 Triliun dan Laba Terus Menanjak pada Semester I 2026
Koperasi Merah Putih di Jakarta Mulai Raup Untung, Ini Strategi Pengurus Menang di Tengah Gempuran Minimarket
Biodiesel Sawit Resmi Menggerakkan Lokomotif KAI, Transisi Energi Makin Nyata
Bupati Solok Selatan Kawal Pembaruan HGU PT Mitra Kerinci, Tegaskan Investasi Harus Sejalan dengan Kepentingan Masyarakat
Bengkulu Siapkan Pabrik Biodiesel, Langkah Awal Menuju Sentra Energi Sawit Nasional Dimulai
Mulai 1 Agustus, Jutaan Seller Shopee, TikTok Shop hingga Marketplace Lain Bakal Nikmati Diskon Biaya Layanan 50 Persen
Emas Pegadaian Mendadak Kompak Menguat Hari Ini 25 Juni 2026, Investor Langsung Bidik Antam, UBS dan Galeri 24
Berita ini 24 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 8 September 2026 - 08:00 WIB

Ekspor Kopi Robusta Bengkulu ke Italia Tembus 19,2 Ton, Pasar Eropa Mulai Terbuka

Minggu, 2 Agustus 2026 - 16:19 WIB

Transformasi Telkom Berbuah Manis, Arus Kas Rp34,9 Triliun dan Laba Terus Menanjak pada Semester I 2026

Kamis, 16 Juli 2026 - 11:00 WIB

Koperasi Merah Putih di Jakarta Mulai Raup Untung, Ini Strategi Pengurus Menang di Tengah Gempuran Minimarket

Rabu, 15 Juli 2026 - 18:00 WIB

Biodiesel Sawit Resmi Menggerakkan Lokomotif KAI, Transisi Energi Makin Nyata

Rabu, 15 Juli 2026 - 17:00 WIB

Bupati Solok Selatan Kawal Pembaruan HGU PT Mitra Kerinci, Tegaskan Investasi Harus Sejalan dengan Kepentingan Masyarakat

Berita Terbaru