MERANGIN – Pemerintah Kabupaten Merangin menanggapi keresahan warga terkait angkutan batu bara dengan menggelar audiensi bersama Forum Kota Bangko di Kantor Bupati, Selasa (10/2). Pertemuan ini bertujuan membahas strategi pengelolaan lalu lintas truk batu bara yang melintasi wilayah Merangin.
Bupati Memimpin Audiensi
Bupati Merangin, M. Syukur, memimpin langsung audiensi didampingi jajaran Forkopimda dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait. Sementara itu, perwakilan masyarakat hadir melalui Forum Kota Bangko, gabungan Front Dusun Bangko (FDB), Pemuda Pancasila, dan Forum Bersama Peduli Merangin (FBPM).
Masyarakat Soroti Empat Isu Utama
Masyarakat menekankan agar pemerintah daerah mengambil langkah tegas dan konsisten dalam pengawasan angkutan batu bara. Mereka menyoroti empat isu utama:
Pembatasan Tonase: Warga meminta truk batu bara di Jalan Lintas Sumatera tidak melebihi 20 ton untuk menjaga jalan dan mengurangi risiko kecelakaan.
Pengaturan Jam Operasional: Mereka menekankan pemerintah menetapkan jam operasional truk agar tidak bersinggungan dengan waktu sibuk warga.
Dampak Infrastruktur: Warga mengingatkan pemerintah bahwa kerusakan jalan nasional dan kemacetan panjang mengganggu mobilitas warga.
Penegakan Hukum: Masyarakat meminta pemerintah membentuk Satgas Penegakan Hukum (Gakkum), membangun pos pantau, dan menertibkan alur lalu lintas truk sesuai aturan.
Warga Mengacu pada Landasan Hukum
Masyarakat merujuk pada beberapa payung hukum, termasuk Instruksi Gubernur Nomor 8 Tahun 2022, Instruksi Gubernur Nomor 1 Tahun 2024, serta Surat Edaran Bupati Merangin Nomor 551 Tahun 2025 dan Nomor 55.1/18/diahib/2026.
Bupati Sambut Positif Aspirasi Warga
Bupati Merangin, M. Syukur, mengapresiasi masukan masyarakat dan menyebutnya sebagai bentuk kontrol sosial yang positif.
“Kami menghargai aspirasi ini. Terkait pembentukan Satgas Gakkum dan pengaktifan pos pantau, kami akan segera membahasnya bersama Forkopimda dan OPD teknis agar pelaksanaannya efektif,” ujar Bupati.
Pemerintah Koordinasi dengan Provinsi
Bupati menambahkan, untuk memastikan kebijakan kabupaten selaras dengan regulasi provinsi, pemerintah kabupaten akan segera berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi Jambi. Hal ini memastikan kebijakan di tingkat kabupaten tidak bertentangan dengan aturan provinsi.