ASN Masuk Kantor 3 Hari, Strategi Hemat BBM Nasional

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 17 Maret 2026 - 07:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_0

Oplus_0

JAKARTA – Pemerintah merencanakan perubahan jadwal kerja aparatur sipil negara (ASN). Kebijakan ini muncul di tengah ancaman krisis energi global. Sebagai langkah awal, pemerintah menetapkan ASN masuk kantor hanya pada Senin, Rabu, dan Jumat. Tujuannya, mengurangi konsumsi bahan bakar minyak (BBM) nasional.

Langkah ini termasuk opsi perombakan total jam kerja ASN. Strategi ini logis karena dapat memangkas penggunaan BBM. Selain itu, pemerintah tetap melayani masyarakat tanpa gangguan.

Selain itu, beberapa negara sudah menerapkan kebijakan serupa. Filipina, misalnya, menyesuaikan jadwal kerja ASN untuk menghadapi eskalasi konflik di Timur Tengah. Konflik itu melibatkan Amerika Serikat dan Israel terhadap Iran.

Baca Juga :  Kedisiplinan Pejabat Pemkot Sungai Penuh Disorot

Kerja Fleksibel untuk ASN

Dengan demikian, ASN bekerja dari mana saja melalui sistem Work From Anywhere (WFA) saat tidak masuk kantor. Dengan membatasi kehadiran fisik hanya tiga hari dalam seminggu, pemerintah menargetkan mengurangi arus lalu lintas kendaraan dinas maupun pribadi hingga 40 persen.

Oleh karena itu, kebijakan ini menjaga cadangan energi tetap aman. Ketidakpastian global akibat perang beberapa negara menjadi alasan utama. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mendapat “napas tambahan” dari skema ini.

Baca Juga :  Jokowi Sudah Selesai

Efek Ekonomi dan Sosial

Berdasarkan analisis, pengurangan pergerakan 4 juta ASN memungkinkan pemerintah menghemat anggaran hingga triliunan rupiah setiap bulan. Selanjutnya, pemerintah mengalihkan dana yang biasanya habis di jalan raya untuk memperkuat jaring pengaman sosial bagi masyarakat.

Namun, pemerintah tetap mewaspadai risiko pengurangan hari kerja fisik. Jika tidak dikelola dengan baik, kebijakan ini bisa menjadi bumerang. Pemerintah memastikan implementasi WFA jelas, terukur, dan diawasi agar ASN tetap produktif.

Penulis : Idp

Editor : Ichwan Diaspora

Berita Terkait

Babak Baru Kasus Korupsi Langkat, KPK Tetapkan Bupati Syah Afandin Tersangka, Dugaan Gratifikasi Rp3,5 Miliar Ikut Terungkap
Skandal MBG Kian Terkuak, Brigjen LMI Jadi Tersangka, Peran Kolonel BU dalam Proyek Rp1,03 Triliun Ikut Disorot
Terbongkar! 833 Pendamping PKH Rangkap Kerja, Kemensos Tagih Pengembalian Gaji Capai Rp7,9 Miliar
PermenPANRB Nomor 9 Tahun 2026 Buka Peluang PPPK Paruh Waktu Naik Status, Ini Syaratnya
Nasib Bupati Langkat Syah Afandin Ditentukan Hari Ini, KPK Dalami Dugaan Suap Proyek dan Aliran Uang
Koperasi Siap Kuasai Bisnis Sawit dari Hulu ke Hilir, Pemerintah Bidik Produksi CPO hingga Minyak Goreng
SMA Taruna Nusantara Cari 60 Pamong Baru, Rekrutmen P3 2026 Dibuka hingga 9 Juli, Cek Syarat Lengkapnya
Perpres KopDes Merah Putih Dikebut, Pengamat Ungkap Tantangan Terbesar Justru Bukan Soal Regulasi
Berita ini 49 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 4 Juli 2026 - 14:00 WIB

Babak Baru Kasus Korupsi Langkat, KPK Tetapkan Bupati Syah Afandin Tersangka, Dugaan Gratifikasi Rp3,5 Miliar Ikut Terungkap

Sabtu, 4 Juli 2026 - 13:00 WIB

Skandal MBG Kian Terkuak, Brigjen LMI Jadi Tersangka, Peran Kolonel BU dalam Proyek Rp1,03 Triliun Ikut Disorot

Sabtu, 4 Juli 2026 - 12:00 WIB

Terbongkar! 833 Pendamping PKH Rangkap Kerja, Kemensos Tagih Pengembalian Gaji Capai Rp7,9 Miliar

Jumat, 3 Juli 2026 - 19:00 WIB

PermenPANRB Nomor 9 Tahun 2026 Buka Peluang PPPK Paruh Waktu Naik Status, Ini Syaratnya

Jumat, 3 Juli 2026 - 18:00 WIB

Nasib Bupati Langkat Syah Afandin Ditentukan Hari Ini, KPK Dalami Dugaan Suap Proyek dan Aliran Uang

Berita Terbaru