ASN Kini Pindah ke IKN Cuma Lewat Aplikasi

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 3 Maret 2026 - 17:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_0

Oplus_0

JAKARTA – Pemerintah menyiapkan sistem digital untuk mengatur perpindahan Aparatur Sipil Negara (ASN) ke Ibu Kota Nusantara. Aplikasi ini memudahkan pemerintah mengelola semua tahapan pemindahan ASN secara terintegrasi dan tertib.

Pemerintah menjadikan pemindahan ASN sebagai agenda strategis nasional untuk mendukung operasional pemerintahan di ibu kota baru. Karena itu, pemerintah membangun sistem digital yang mampu mendata, memverifikasi, menempatkan, dan memantau ASN secara akurat.

Otorita Ibu Kota Nusantara bekerja sama dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi serta Badan Kepegawaian Negara mengembangkan Aplikasi Pemindahan ASN ke IKN sebagai platform utama.

Baca Juga :  900 MHz Lebih Efisien Jika Dilelang Bareng 700 MHz dan 2,6 GHz

Para pemangku kepentingan menyelenggarakan bootcamp pemutakhiran aplikasi pada 24–27 Februari 2026. Mereka menyelaraskan proses bisnis antarinstansi, memperbarui fitur, memperkuat integrasi data, dan mensimulasikan alur layanan sebelum implementasi.

Pelaksana Tugas Deputi Transformasi Digital Pemerintah Kementerian PANRB, Cahyono Tri Birowo, menegaskan bahwa pemerintah harus memperkuat tata kelola internal. Langkah ini akan meningkatkan layanan publik dan memastikan transformasi digital berjalan terintegrasi di seluruh instansi.

Baca Juga :  WFH Usai Lebaran 2026, Berlaku untuk ASN hingga Swasta

Deputi Bidang Sistem Informasi dan Digitalisasi Manajemen ASN BKN, Jumiati, menyatakan pemerintah perlu menyesuaikan proses bisnis dan fitur aplikasi sesuai kebutuhan lapangan. Pemerintah menyesuaikan fitur ini berdasarkan kebijakan, kesiapan hunian ASN, dan integrasi data antara BKN serta instansi asal pegawai.

Koordinasi lintas instansi melalui aplikasi digital terstruktur meminimalkan risiko ketidaksesuaian data. Dengan aplikasi terintegrasi, pemerintah memproses pemindahan ASN ke IKN lebih efektif, transparan, dan sistematis.

Penulis : Idp

Editor : Ichwan Diaspora

Berita Terkait

Babak Baru Kasus Korupsi Langkat, KPK Tetapkan Bupati Syah Afandin Tersangka, Dugaan Gratifikasi Rp3,5 Miliar Ikut Terungkap
Skandal MBG Kian Terkuak, Brigjen LMI Jadi Tersangka, Peran Kolonel BU dalam Proyek Rp1,03 Triliun Ikut Disorot
Terbongkar! 833 Pendamping PKH Rangkap Kerja, Kemensos Tagih Pengembalian Gaji Capai Rp7,9 Miliar
PermenPANRB Nomor 9 Tahun 2026 Buka Peluang PPPK Paruh Waktu Naik Status, Ini Syaratnya
Nasib Bupati Langkat Syah Afandin Ditentukan Hari Ini, KPK Dalami Dugaan Suap Proyek dan Aliran Uang
Koperasi Siap Kuasai Bisnis Sawit dari Hulu ke Hilir, Pemerintah Bidik Produksi CPO hingga Minyak Goreng
SMA Taruna Nusantara Cari 60 Pamong Baru, Rekrutmen P3 2026 Dibuka hingga 9 Juli, Cek Syarat Lengkapnya
Perpres KopDes Merah Putih Dikebut, Pengamat Ungkap Tantangan Terbesar Justru Bukan Soal Regulasi
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 4 Juli 2026 - 14:00 WIB

Babak Baru Kasus Korupsi Langkat, KPK Tetapkan Bupati Syah Afandin Tersangka, Dugaan Gratifikasi Rp3,5 Miliar Ikut Terungkap

Sabtu, 4 Juli 2026 - 13:00 WIB

Skandal MBG Kian Terkuak, Brigjen LMI Jadi Tersangka, Peran Kolonel BU dalam Proyek Rp1,03 Triliun Ikut Disorot

Sabtu, 4 Juli 2026 - 12:00 WIB

Terbongkar! 833 Pendamping PKH Rangkap Kerja, Kemensos Tagih Pengembalian Gaji Capai Rp7,9 Miliar

Jumat, 3 Juli 2026 - 19:00 WIB

PermenPANRB Nomor 9 Tahun 2026 Buka Peluang PPPK Paruh Waktu Naik Status, Ini Syaratnya

Jumat, 3 Juli 2026 - 18:00 WIB

Nasib Bupati Langkat Syah Afandin Ditentukan Hari Ini, KPK Dalami Dugaan Suap Proyek dan Aliran Uang

Berita Terbaru