Perpanjang STNK Kini Tak Perlu Bawa BPKB

Avatar photo

- Jurnalis

Minggu, 8 Maret 2026 - 21:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_0

Oplus_0

JAKARTA – Pemerintah Provinsi Jawa Barat (JABAR) mempermudah masyarakat dalam memperpanjang Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) tahunan. Kini, pemilik kendaraan di beberapa wilayah tidak perlu membawa Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) saat memperpanjang STNK.

Kebijakan ini berlaku di wilayah Depok, Kota Bekasi, dan Kabupaten Bekasi. Dengan demikian, pemerintah daerah mempercepat layanan administrasi sekaligus mendorong digitalisasi pelayanan publik di sektor perpajakan kendaraan.

Selain itu, Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menjelaskan aturan baru ini mempermudah masyarakat membayar pajak kendaraan tahunan. Melalui kebijakan ini, warga tidak perlu membawa BPKB asli maupun fotokopi saat datang ke layanan Samsat.

Baca Juga :  Cara Cepat Bersihkan Nama dari BI Checking atau SLIK OJK

Di sisi lain, masyarakat didorong menggunakan layanan digital agar proses administrasi semakin praktis. Salah satunya, melalui aplikasi Signal yang memungkinkan pemilik kendaraan memperpanjang STNK secara daring tanpa antre di kantor Samsat.

Syarat Perpanjang STNK Tahunan

Meski demikian, pemilik kendaraan tetap membawa dokumen penting saat memperpanjang STNK tahunan, antara lain:

STNK asli dan fotokopi

KTP asli dan fotokopi pemilik kendaraan sesuai data di STNK

Surat kuasa apabila pengurusan diwakilkan kepada pihak lain

Sementara itu, kendaraan atas nama perusahaan memerlukan dokumen tambahan seperti NPWP perusahaan, SIUP, dan TDP.

Baca Juga :  PRC dan SAR Brimob Jabar Siaga di Pangandaran, Patroli Intensif Amankan Wisata Selama Lebaran

Kendaraan Bekas Tetap Butuh KTP Pemilik Lama

Selanjutnya, pemilik kendaraan bekas tetap membawa KTP pemilik sebelumnya saat memperpanjang STNK. Namun demikian, jika pemilik baru tidak ingin menggunakan identitas pemilik lama, pemilik harus melakukan balik nama kendaraan terlebih dahulu.

Dengan begitu, pemilik kendaraan dapat menggunakan identitas pribadi untuk seluruh proses administrasi.

Pada akhirnya, kebijakan ini memungkinkan masyarakat menikmati layanan administrasi lebih cepat, praktis, dan transparan.

Selain itu, digitalisasi layanan mengurangi antrean panjang di kantor Samsat sekaligus meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan.

Penulis : Idp

Editor : Ichwan Diaspora

Berita Terkait

Kuota Internet Hangus Digugat Lagi ke MK, Polemik Konsumen Kembali Jadi Sorotan
Tak Jadi Guru, Sarjana Pendidikan Ini Pilih Jalur Koperasi Demi Nafkah Keluarga
Mahasiswa Gugat Kuota Internet Hangus ke MK, Dorong Keadilan Hak Konsumen
Fly Over Jambi–Sumbar Diusulkan, Sungai Penuh Bidik Jalur Cepat, Ini Dampaknya
Tak Bisa Pindah? ASN Gugat Aturan Ini ke MK, Ini Pemicunya
Ekonomi Desa Jadi Penopang Utama, Prabowo Soroti Kekuatan Domestik di Tengah Tekanan Rupiah
Mahasiswa Keguruan Daerah Ini Resah, Jalur Menjadi Guru Kian Tidak Pasti
BGN Wajibkan Telur Lokal di Program MBG, Perkuat Peternak
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 22 Mei 2026 - 07:00 WIB

Kuota Internet Hangus Digugat Lagi ke MK, Polemik Konsumen Kembali Jadi Sorotan

Jumat, 22 Mei 2026 - 04:00 WIB

Tak Jadi Guru, Sarjana Pendidikan Ini Pilih Jalur Koperasi Demi Nafkah Keluarga

Kamis, 21 Mei 2026 - 15:00 WIB

Mahasiswa Gugat Kuota Internet Hangus ke MK, Dorong Keadilan Hak Konsumen

Kamis, 21 Mei 2026 - 13:00 WIB

Fly Over Jambi–Sumbar Diusulkan, Sungai Penuh Bidik Jalur Cepat, Ini Dampaknya

Selasa, 19 Mei 2026 - 18:00 WIB

Tak Bisa Pindah? ASN Gugat Aturan Ini ke MK, Ini Pemicunya

Berita Terbaru