Perpanjang STNK Kini Tak Perlu Bawa BPKB

Avatar photo

- Jurnalis

Minggu, 8 Maret 2026 - 21:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_0

Oplus_0

JAKARTA – Pemerintah Provinsi Jawa Barat (JABAR) mempermudah masyarakat dalam memperpanjang Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) tahunan. Kini, pemilik kendaraan di beberapa wilayah tidak perlu membawa Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) saat memperpanjang STNK.

Kebijakan ini berlaku di wilayah Depok, Kota Bekasi, dan Kabupaten Bekasi. Dengan demikian, pemerintah daerah mempercepat layanan administrasi sekaligus mendorong digitalisasi pelayanan publik di sektor perpajakan kendaraan.

Selain itu, Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menjelaskan aturan baru ini mempermudah masyarakat membayar pajak kendaraan tahunan. Melalui kebijakan ini, warga tidak perlu membawa BPKB asli maupun fotokopi saat datang ke layanan Samsat.

Baca Juga :  Mobil Baru dan Hiburan Seru di IIMS 2026

Di sisi lain, masyarakat didorong menggunakan layanan digital agar proses administrasi semakin praktis. Salah satunya, melalui aplikasi Signal yang memungkinkan pemilik kendaraan memperpanjang STNK secara daring tanpa antre di kantor Samsat.

Syarat Perpanjang STNK Tahunan

Meski demikian, pemilik kendaraan tetap membawa dokumen penting saat memperpanjang STNK tahunan, antara lain:

STNK asli dan fotokopi

KTP asli dan fotokopi pemilik kendaraan sesuai data di STNK

Surat kuasa apabila pengurusan diwakilkan kepada pihak lain

Sementara itu, kendaraan atas nama perusahaan memerlukan dokumen tambahan seperti NPWP perusahaan, SIUP, dan TDP.

Baca Juga :  Mobil Pajak Keliling Hadir di Kota Padang, Permudah Warga

Kendaraan Bekas Tetap Butuh KTP Pemilik Lama

Selanjutnya, pemilik kendaraan bekas tetap membawa KTP pemilik sebelumnya saat memperpanjang STNK. Namun demikian, jika pemilik baru tidak ingin menggunakan identitas pemilik lama, pemilik harus melakukan balik nama kendaraan terlebih dahulu.

Dengan begitu, pemilik kendaraan dapat menggunakan identitas pribadi untuk seluruh proses administrasi.

Pada akhirnya, kebijakan ini memungkinkan masyarakat menikmati layanan administrasi lebih cepat, praktis, dan transparan.

Selain itu, digitalisasi layanan mengurangi antrean panjang di kantor Samsat sekaligus meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan.

Penulis : Idp

Editor : Ichwan Diaspora

Berita Terkait

Babak Baru Kasus Korupsi Langkat, KPK Tetapkan Bupati Syah Afandin Tersangka, Dugaan Gratifikasi Rp3,5 Miliar Ikut Terungkap
Skandal MBG Kian Terkuak, Brigjen LMI Jadi Tersangka, Peran Kolonel BU dalam Proyek Rp1,03 Triliun Ikut Disorot
Terbongkar! 833 Pendamping PKH Rangkap Kerja, Kemensos Tagih Pengembalian Gaji Capai Rp7,9 Miliar
PermenPANRB Nomor 9 Tahun 2026 Buka Peluang PPPK Paruh Waktu Naik Status, Ini Syaratnya
Nasib Bupati Langkat Syah Afandin Ditentukan Hari Ini, KPK Dalami Dugaan Suap Proyek dan Aliran Uang
Koperasi Siap Kuasai Bisnis Sawit dari Hulu ke Hilir, Pemerintah Bidik Produksi CPO hingga Minyak Goreng
SMA Taruna Nusantara Cari 60 Pamong Baru, Rekrutmen P3 2026 Dibuka hingga 9 Juli, Cek Syarat Lengkapnya
Perpres KopDes Merah Putih Dikebut, Pengamat Ungkap Tantangan Terbesar Justru Bukan Soal Regulasi
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 4 Juli 2026 - 14:00 WIB

Babak Baru Kasus Korupsi Langkat, KPK Tetapkan Bupati Syah Afandin Tersangka, Dugaan Gratifikasi Rp3,5 Miliar Ikut Terungkap

Sabtu, 4 Juli 2026 - 13:00 WIB

Skandal MBG Kian Terkuak, Brigjen LMI Jadi Tersangka, Peran Kolonel BU dalam Proyek Rp1,03 Triliun Ikut Disorot

Sabtu, 4 Juli 2026 - 12:00 WIB

Terbongkar! 833 Pendamping PKH Rangkap Kerja, Kemensos Tagih Pengembalian Gaji Capai Rp7,9 Miliar

Jumat, 3 Juli 2026 - 19:00 WIB

PermenPANRB Nomor 9 Tahun 2026 Buka Peluang PPPK Paruh Waktu Naik Status, Ini Syaratnya

Jumat, 3 Juli 2026 - 18:00 WIB

Nasib Bupati Langkat Syah Afandin Ditentukan Hari Ini, KPK Dalami Dugaan Suap Proyek dan Aliran Uang

Berita Terbaru