Cara Cepat Bersihkan Nama dari BI Checking atau SLIK OJK

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 10 Maret 2026 - 20:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA – Masyarakat yang ingin mengajukan pinjaman ke lembaga keuangan perlu memperhatikan riwayat kredit di Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) milik Otoritas Jasa Keuangan.

Sebelumnya, masyarakat mengenal sistem ini dengan nama BI Checking. Bank dan perusahaan pembiayaan menggunakan data tersebut sebagai acuan utama untuk menilai kelayakan calon debitur.

Selain itu, riwayat kredit dalam SLIK sangat mempengaruhi peluang seseorang memperoleh pembiayaan. Oleh karena itu, bank biasanya memeriksa catatan tersebut sebelum menyetujui produk pinjaman seperti Kredit Pemilikan Rumah (KPR), Kredit Tanpa Agunan (KTA), maupun kredit kendaraan bermotor.

Risiko Jika Masuk Daftar Hitam Kredit

Jika seseorang memiliki skor kredit buruk, lembaga keuangan dapat memasukkan namanya ke daftar hitam industri keuangan. Kondisi ini membuat bank atau perusahaan pembiayaan menolak pengajuan kredit baru.

Meski begitu, status kredit bermasalah tidak bersifat permanen. Debitur masih memiliki kesempatan untuk memperbaiki catatan kredit agar kembali memperoleh akses pembiayaan.

Baca Juga :  Banjir Barang Ilegal China Bikin UMKM Kritis, Kredit Macet

Skor Kredit dalam Sistem SLIK OJK

SLIK membagi skor kredit menjadi lima kategori. Setiap kategori menunjukkan kualitas pembayaran pinjaman nasabah.

Berikut kategori skor kredit:

Skor 1 – Nasabah memiliki riwayat pembayaran lancar

Skor 2 – Nasabah memiliki kredit dalam perhatian khusus

Skor 3 – Nasabah mengalami keterlambatan pembayaran

Skor 4 – Nasabah menghadapi risiko kredit serius

Skor 5 – Nasabah mengalami kredit macet

Pada umumnya, bank hanya menerima pengajuan kredit dari nasabah dengan skor 1 atau 2. Sebaliknya, nasabah dengan skor 3, 4, atau 5 perlu memperbaiki riwayat kredit terlebih dahulu.

Cara Mengecek Skor Kredit Secara Mandiri

Saat ini masyarakat bisa mengecek skor kredit secara mandiri melalui layanan resmi SLIK di situs idebku.ojk.go.id. Melalui layanan ini, calon debitur dapat mengetahui kondisi riwayat kredit sebelum mengajukan pinjaman baru.

Cara Membersihkan Catatan Kredit Buruk

Nasabah dapat memperbaiki catatan kredit buruk melalui beberapa langkah berikut.

Baca Juga :  MUI Apresiasi Kapolri Tegak Lurus pada Presiden

Pertama, nasabah harus melunasi seluruh tunggakan kredit. Langkah ini menjadi cara utama untuk memperbaiki catatan kredit.

Kedua, nasabah perlu mengajukan klarifikasi jika menemukan kesalahan data. Dalam kondisi tersebut, nasabah dapat menghubungi bank atau lembaga pembiayaan terkait untuk memperbaiki catatan kredit.

Ketiga, setelah melunasi kewajiban, nasabah sebaiknya meminta Surat Keterangan Lunas (SKL) sebagai bukti penyelesaian kredit.

Waktu Pembaruan Data SLIK

Setelah nasabah melunasi tunggakan, lembaga keuangan akan memperbarui data dalam sistem SLIK. Biasanya proses pembaruan ini memerlukan waktu maksimal 30 hari. Setelah itu, nasabah dapat kembali mengajukan kredit baru ke bank atau lembaga pembiayaan lainnya.

Kesimpulan

Riwayat kredit dalam SLIK OJK memegang peran penting dalam proses pengajuan pinjaman. Oleh sebab itu, masyarakat perlu memantau skor kredit secara berkala. Jika catatan kredit bermasalah, nasabah dapat memperbaikinya dengan melunasi tunggakan, mengklarifikasi kesalahan data, serta memastikan pembaruan informasi dalam sistem SLIK.

Penulis : Idp

Editor : Ichwan Diaspora

Berita Terkait

Gaji ke-13 ASN 2026 Cair 2 Juni, Ini Daftar Penerima, yang Tak Kebagian, dan Komponen Lengkapnya
MK Tegaskan Parpol Gugur Jika Tak Penuhi Kuota Perempuan
Resmi Dibuka! Magang Kemensetneg 2026 untuk SMK & Mahasiswa, Ini Syarat hingga Cara Daftar Lengkap
Listrik Sumatera Kembali Normal, PLN Jamin Stabil Usai Blackout
SIM Hilang di Dompet Tak Lagi Masalah, Kini Cukup Tunjukkan Lewat HP Saat Razia
Tanah Warisan Tak Sepenuhnya Gratis, Ahli Waris Wajib Tahu Pajak BPHTB yang Sering Terlupakan
CPNS 2026 Makin Dekat: Formasi Ditarget Rampung Akhir Mei, Tes Berpotensi Dimulai Juni–Juli
Kuota Internet Hangus Digugat Lagi ke MK, Polemik Konsumen Kembali Jadi Sorotan
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 27 Mei 2026 - 05:00 WIB

Gaji ke-13 ASN 2026 Cair 2 Juni, Ini Daftar Penerima, yang Tak Kebagian, dan Komponen Lengkapnya

Selasa, 26 Mei 2026 - 17:44 WIB

MK Tegaskan Parpol Gugur Jika Tak Penuhi Kuota Perempuan

Selasa, 26 Mei 2026 - 15:00 WIB

Resmi Dibuka! Magang Kemensetneg 2026 untuk SMK & Mahasiswa, Ini Syarat hingga Cara Daftar Lengkap

Senin, 25 Mei 2026 - 21:00 WIB

Listrik Sumatera Kembali Normal, PLN Jamin Stabil Usai Blackout

Senin, 25 Mei 2026 - 07:08 WIB

SIM Hilang di Dompet Tak Lagi Masalah, Kini Cukup Tunjukkan Lewat HP Saat Razia

Berita Terbaru