Cara Cepat Bersihkan Nama dari BI Checking atau SLIK OJK

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 10 Maret 2026 - 20:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA – Masyarakat yang ingin mengajukan pinjaman ke lembaga keuangan perlu memperhatikan riwayat kredit di Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) milik Otoritas Jasa Keuangan.

Sebelumnya, masyarakat mengenal sistem ini dengan nama BI Checking. Bank dan perusahaan pembiayaan menggunakan data tersebut sebagai acuan utama untuk menilai kelayakan calon debitur.

Selain itu, riwayat kredit dalam SLIK sangat mempengaruhi peluang seseorang memperoleh pembiayaan. Oleh karena itu, bank biasanya memeriksa catatan tersebut sebelum menyetujui produk pinjaman seperti Kredit Pemilikan Rumah (KPR), Kredit Tanpa Agunan (KTA), maupun kredit kendaraan bermotor.

Risiko Jika Masuk Daftar Hitam Kredit

Jika seseorang memiliki skor kredit buruk, lembaga keuangan dapat memasukkan namanya ke daftar hitam industri keuangan. Kondisi ini membuat bank atau perusahaan pembiayaan menolak pengajuan kredit baru.

Meski begitu, status kredit bermasalah tidak bersifat permanen. Debitur masih memiliki kesempatan untuk memperbaiki catatan kredit agar kembali memperoleh akses pembiayaan.

Baca Juga :  Rocky Gerung ke Istana, Kritik yang Dulu Keras Kini Terlihat Akrab

Skor Kredit dalam Sistem SLIK OJK

SLIK membagi skor kredit menjadi lima kategori. Setiap kategori menunjukkan kualitas pembayaran pinjaman nasabah.

Berikut kategori skor kredit:

Skor 1 – Nasabah memiliki riwayat pembayaran lancar

Skor 2 – Nasabah memiliki kredit dalam perhatian khusus

Skor 3 – Nasabah mengalami keterlambatan pembayaran

Skor 4 – Nasabah menghadapi risiko kredit serius

Skor 5 – Nasabah mengalami kredit macet

Pada umumnya, bank hanya menerima pengajuan kredit dari nasabah dengan skor 1 atau 2. Sebaliknya, nasabah dengan skor 3, 4, atau 5 perlu memperbaiki riwayat kredit terlebih dahulu.

Cara Mengecek Skor Kredit Secara Mandiri

Saat ini masyarakat bisa mengecek skor kredit secara mandiri melalui layanan resmi SLIK di situs idebku.ojk.go.id. Melalui layanan ini, calon debitur dapat mengetahui kondisi riwayat kredit sebelum mengajukan pinjaman baru.

Cara Membersihkan Catatan Kredit Buruk

Nasabah dapat memperbaiki catatan kredit buruk melalui beberapa langkah berikut.

Baca Juga :  OJK Pasang Lampu Kuning untuk 24 Lembaga Keuangan, Pinjol hingga Dana Pensiun Masuk Pengawasan Khusus

Pertama, nasabah harus melunasi seluruh tunggakan kredit. Langkah ini menjadi cara utama untuk memperbaiki catatan kredit.

Kedua, nasabah perlu mengajukan klarifikasi jika menemukan kesalahan data. Dalam kondisi tersebut, nasabah dapat menghubungi bank atau lembaga pembiayaan terkait untuk memperbaiki catatan kredit.

Ketiga, setelah melunasi kewajiban, nasabah sebaiknya meminta Surat Keterangan Lunas (SKL) sebagai bukti penyelesaian kredit.

Waktu Pembaruan Data SLIK

Setelah nasabah melunasi tunggakan, lembaga keuangan akan memperbarui data dalam sistem SLIK. Biasanya proses pembaruan ini memerlukan waktu maksimal 30 hari. Setelah itu, nasabah dapat kembali mengajukan kredit baru ke bank atau lembaga pembiayaan lainnya.

Kesimpulan

Riwayat kredit dalam SLIK OJK memegang peran penting dalam proses pengajuan pinjaman. Oleh sebab itu, masyarakat perlu memantau skor kredit secara berkala. Jika catatan kredit bermasalah, nasabah dapat memperbaikinya dengan melunasi tunggakan, mengklarifikasi kesalahan data, serta memastikan pembaruan informasi dalam sistem SLIK.

Penulis : Idp

Editor : Ichwan Diaspora

Berita Terkait

CPNS 2027 Buka Peluang Baru! PPPK Guru Bisa Ikut Seleksi PNS, Ini Proyeksinya
DPR Ketuk Palu! Nuzran Joher Resmi Pimpin Ombudsman RI, Gantikan Hery Susanto
66 Kepala Dapur MBG Dipecat, BGN Bongkar Kasus Judi Online, Penipuan hingga Minta Uang
Febrie Adriansyah Diperiksa Kejagung 7 Jam, Kuasa Hukum Ungkap 20 Pertanyaan Penyidik
Babak Baru Kasus Febrie Adriansyah, Kejagung Potong Gaji 50 Persen hingga Putusan Inkrah
Dokumen Dugaan TPPU Jadi Temuan Penting saat Kejagung Geledah Rumah Febrie Adriansyah
Gelombang Pensiun Komjen Polri Dimulai, Karyoto dan Fadil Imran Masuk Daftar, Wakapolri Jadi Sorotan
MK Larang Anggaran Pendidikan untuk MBG, Sudaryono Langsung Tegaskan BGN Siap Ikuti Keputusan Negara
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 19 Agustus 2026 - 21:00 WIB

CPNS 2027 Buka Peluang Baru! PPPK Guru Bisa Ikut Seleksi PNS, Ini Proyeksinya

Selasa, 18 Agustus 2026 - 18:00 WIB

DPR Ketuk Palu! Nuzran Joher Resmi Pimpin Ombudsman RI, Gantikan Hery Susanto

Jumat, 7 Agustus 2026 - 22:34 WIB

66 Kepala Dapur MBG Dipecat, BGN Bongkar Kasus Judi Online, Penipuan hingga Minta Uang

Jumat, 7 Agustus 2026 - 21:27 WIB

Febrie Adriansyah Diperiksa Kejagung 7 Jam, Kuasa Hukum Ungkap 20 Pertanyaan Penyidik

Rabu, 5 Agustus 2026 - 19:54 WIB

Babak Baru Kasus Febrie Adriansyah, Kejagung Potong Gaji 50 Persen hingga Putusan Inkrah

Berita Terbaru