OJK Pasang Lampu Kuning untuk 24 Lembaga Keuangan, Pinjol hingga Dana Pensiun Masuk Pengawasan Khusus

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 8 Juni 2026 - 16:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_0

Oplus_0

JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperketat pengawasan terhadap sejumlah lembaga jasa keuangan yang menghadapi tekanan serius pada aspek permodalan dan kualitas pembiayaan. Langkah ini menjadi bagian dari upaya regulator menjaga stabilitas industri keuangan sekaligus melindungi masyarakat dari potensi risiko yang dapat muncul di kemudian hari.

Hingga Mei 2026, OJK menempatkan delapan penyelenggara pinjaman daring (pindar), delapan perusahaan asuransi dan reasuransi, serta delapan dana pensiun dalam kategori pengawasan khusus. Mayoritas lembaga tersebut menghadapi tantangan yang berkaitan dengan kecukupan modal dan tingginya tingkat kredit bermasalah.

Di tengah pertumbuhan industri keuangan digital yang terus meningkat, OJK menilai penguatan tata kelola dan kesehatan keuangan perusahaan menjadi faktor penting agar layanan kepada masyarakat tetap berjalan dengan baik dan berkelanjutan.

Delapan Pinjol Masuk Pengawasan Khusus

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Agusman, menjelaskan bahwa delapan penyelenggara pindar saat ini menjalani pengawasan khusus.

” Saat ini terdapat delapan penyelenggara pindar yang masuk dalam pengawasan khusus OJK, dengan faktor utama antara lain terkait permodalan dan/atau tingginya TWP90,” ujar Agusman dalam keterangan tertulis yang disampaikan pada Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) OJK Mei 2026.

TWP90 atau tingkat wanprestasi di atas 90 hari menjadi salah satu indikator utama yang menunjukkan kualitas pembiayaan perusahaan pinjaman online. Ketika angka ini meningkat, risiko gagal bayar dari peminjam juga ikut bertambah.

Masih Ada Perusahaan yang Belum Penuhi Modal Minimum

Data OJK per April 2026 menunjukkan masih terdapat sejumlah perusahaan yang belum memenuhi ketentuan modal minimum yang ditetapkan regulator.

Baca Juga :  SIPF Dorong Perlindungan Aset Investor Masuk UU

Dari total 144 perusahaan pinjaman online yang beroperasi, delapan perusahaan belum memenuhi kewajiban modal inti minimum sebesar Rp100 miliar. Selain itu, sebanyak 14 dari 94 penyelenggara pindar juga belum memenuhi ketentuan ekuitas minimum Rp12,5 miliar.

Kondisi tersebut mendorong OJK meminta seluruh perusahaan terkait menyusun rencana perbaikan yang jelas dan terukur. Perusahaan-perusahaan tersebut telah menyerahkan action plan kepada regulator sebagai bentuk komitmen untuk memenuhi ketentuan yang berlaku.

Rencana tersebut mencakup beberapa langkah strategis, mulai dari penambahan modal oleh pemegang saham yang sudah ada, pencarian investor baru, hingga opsi penggabungan usaha atau merger.

Kredit Macet Pinjol Masih Naik

Selain persoalan modal, OJK juga mencermati peningkatan kredit bermasalah di industri pinjaman online.

Secara agregat, tingkat TWP90 industri pinjol mencapai 4,62 persen pada April 2026. Angka tersebut lebih tinggi dibandingkan bulan sebelumnya yang berada di level 4,52 persen.

Kenaikan ini menunjukkan bahwa tantangan pengelolaan risiko pembiayaan masih menjadi pekerjaan rumah bagi sebagian pelaku industri. Karena itu, OJK terus mendorong perusahaan meningkatkan kualitas penyaluran dana dan memperkuat proses mitigasi risiko.

OJK Belum Langsung Cabut Izin

Meski masuk kategori pengawasan khusus, OJK tidak otomatis mencabut izin usaha perusahaan yang menghadapi masalah.

Regulator terlebih dahulu memberikan kesempatan kepada perusahaan untuk melakukan pembenahan sesuai aturan yang berlaku. Fokus utama perbaikan mencakup pemenuhan modal minimum, peningkatan kualitas pembiayaan, serta penguatan tata kelola perusahaan.

“Setiap penyelenggara yang berada dalam pengawasan khusus akan terlebih dahulu diarahkan untuk melakukan langkah perbaikan sesuai ketentuan, sebelum dilakukan langkah lanjutan sesuai hasil pengawasan OJK, termasuk pencabutan izin usaha,” kata Agusman.

Baca Juga :  Pemkot Sungai Penuh dan OJK Perluas Akses Kredit UMKM

Dengan pendekatan tersebut, OJK berharap perusahaan yang masih memiliki prospek perbaikan dapat kembali memenuhi standar kesehatan keuangan yang ditetapkan regulator.

Masyarakat Diminta Tetap Selektif

Di sisi lain, OJK mengimbau masyarakat untuk lebih cermat dalam memilih layanan keuangan digital. Calon peminjam perlu memastikan platform yang digunakan memiliki izin resmi dan menjalankan operasional sesuai ketentuan regulator.

Masyarakat juga perlu memperhatikan kemampuan membayar sebelum mengajukan pinjaman agar tidak menghadapi risiko gagal bayar yang dapat berdampak pada kondisi keuangan pribadi.

Sementara itu, OJK menegaskan akan terus mengawasi perkembangan perusahaan yang masuk kategori pengawasan khusus dan mengambil langkah lanjutan sesuai hasil evaluasi yang dilakukan secara berkala.

FAQ

Berapa jumlah pinjol yang masuk pengawasan khusus OJK?

Saat ini terdapat delapan penyelenggara pinjaman daring yang berada dalam pengawasan khusus OJK.

Apa penyebab utama pinjol masuk pengawasan khusus?

Faktor utama meliputi masalah permodalan dan tingginya tingkat wanprestasi atau kredit macet di atas 90 hari (TWP90).

Apakah OJK langsung mencabut izin pinjol bermasalah?

Tidak. OJK terlebih dahulu meminta perusahaan melakukan langkah perbaikan sebelum mempertimbangkan tindakan lanjutan.

Berapa tingkat kredit macet pinjol saat ini?

Tingkat TWP90 industri pinjol tercatat sebesar 4,62 persen pada April 2026.

Apa yang harus dilakukan masyarakat?

Masyarakat perlu menggunakan layanan pinjaman online yang berizin resmi dan menyesuaikan pinjaman dengan kemampuan membayar.(Tim)

Berita Terkait

Harga Emas Perhiasan Hari Ini 9 Juni 2026 Turun Serentak, Kadar 22 Karat Anjlok Paling Dalam dan Jadi Sorotan Pembeli
Harga Buyback Emas Pegadaian Hari Ini Melonjak, Galeri 24 Ungguli Antam dan UBS di Sejumlah Ukuran
Harga Emas Pegadaian Bergerak Naik Hari Ini 9 Juni 2026, Selisih Antam, UBS, dan Galeri 24 Jadi Sorotan Investor
Jual Emas Hari Ini? Cek Dulu Harga Buyback Pegadaian, Galeri 24 Paling Tinggi
Riyal Menguat Usai Haji 2026, Kurs Tembus Rp4,8 Ribuan, Ini Daftar Lengkap di Bank Indonesia hingga Mandiri
Usai DPR Ketok Palu UU PPSK, BI Ungkap Langkah Besar yang Segera Dijalankan
Harga Emas Perhiasan Hari Ini 5 Juni 2026 Tak Bergerak, Simak Rincian Harga per Gram Semua Kadar
Menjelang PT DSI Jadi Eksportir Tunggal, Batu Bara hingga Sawit Masih Dominasi Ekspor RI
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 9 Juni 2026 - 11:00 WIB

Harga Emas Perhiasan Hari Ini 9 Juni 2026 Turun Serentak, Kadar 22 Karat Anjlok Paling Dalam dan Jadi Sorotan Pembeli

Selasa, 9 Juni 2026 - 09:00 WIB

Harga Buyback Emas Pegadaian Hari Ini Melonjak, Galeri 24 Ungguli Antam dan UBS di Sejumlah Ukuran

Selasa, 9 Juni 2026 - 08:00 WIB

Harga Emas Pegadaian Bergerak Naik Hari Ini 9 Juni 2026, Selisih Antam, UBS, dan Galeri 24 Jadi Sorotan Investor

Senin, 8 Juni 2026 - 16:00 WIB

OJK Pasang Lampu Kuning untuk 24 Lembaga Keuangan, Pinjol hingga Dana Pensiun Masuk Pengawasan Khusus

Senin, 8 Juni 2026 - 10:00 WIB

Jual Emas Hari Ini? Cek Dulu Harga Buyback Pegadaian, Galeri 24 Paling Tinggi

Berita Terbaru