JAKARTA – Pemerintah memperpanjang izin operasional PT Freeport Indonesia melalui skema Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK). Dengan keputusan itu, perusahaan tambang emas dan tembaga di Papua tersebut memegang izin hingga 2041.
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyebut langkah ini memberi kepastian hukum bagi investasi. Pem menjaga stabilitas sektor pertambangan dan memastikan produksi tetap berjalan konsisten.
Pemerintah Ubah Skema Perizinan
Sebelumnya, Freeport menjalankan operasi dengan kontrak karya. Pada 2018, pemerintah mengubah skema tersebut menjadi IUPK sesuai regulasi minerba. Melalui kebijakan ini, pemerintah memperkuat kendali atas tata kelola tambang.
Selain itu, negara memegang saham mayoritas melalui BUMN pertambangan. Pemerintah pun memperkuat posisi dalam pengawasan dan penentuan kebijakan strategis.
Dorong Hilirisasi
Selanjutnya, pemerintah mewajibkan hilirisasi sebagai bagian dari komitmen izin. Freeport mengoptimalkan fasilitas smelter di dalam negeri dan meningkatkan kapasitas pengolahan mineral. mendorong perusahaan menghentikan ekspor bahan mentah. Pemerintah juga menargetkan peningkatan nilai tambah dan kontribusi industri tambang terhadap perekonomian nasional.
Pemerintah Tuntut Kontribusi Nyata
Di sisi lain, pemerintah meminta perusahaan meningkatkan penerimaan negara melalui pajak, royalti, dan dividen. Pemerintah juga menuntut komitmen kuat terhadap perlindungan lingkungan.
Selain itu, perusahaan menjalankan program pemberdayaan masyarakat Papua. Perusahaan memperluas akses pendidikan, layanan kesehatan, dan penguatan ekonomi lokal.
Pemerintah Lakukan Evaluasi Berkala
Meski izin berlaku hingga 2041, pemerintah terus melakukan evaluasi berkala. Kementerian ESDM bersama instansi terkait mengawasi produksi, kepatuhan lingkungan, dan tanggung jawab sosial.
Melalui pengawasan rutin, pemerintah memastikan aktivitas pertambangan memberi manfaat luas bagi negara dan masyarakat sekitar tambang.
Penulis : Idp
Editor : Ichwan Diaspora









