Izin Freeport Lanjut, Pemerintah Perketat Kendali

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 23 Februari 2026 - 19:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_0

Oplus_0

JAKARTA – Pemerintah memperpanjang izin operasional PT Freeport Indonesia melalui skema Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK). Dengan keputusan itu, perusahaan tambang emas dan tembaga di Papua tersebut memegang izin hingga 2041.

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyebut langkah ini memberi kepastian hukum bagi investasi. Pem menjaga stabilitas sektor pertambangan dan memastikan produksi tetap berjalan konsisten.

Pemerintah Ubah Skema Perizinan

Sebelumnya, Freeport menjalankan operasi dengan kontrak karya. Pada 2018, pemerintah mengubah skema tersebut menjadi IUPK sesuai regulasi minerba. Melalui kebijakan ini, pemerintah memperkuat kendali atas tata kelola tambang.

Baca Juga :  PEDRO Official Store Ramai Diburu, Ini Cara Dapat Produk Asli

Selain itu, negara memegang saham mayoritas melalui BUMN pertambangan. Pemerintah pun memperkuat posisi dalam pengawasan dan penentuan kebijakan strategis.

Dorong Hilirisasi

Selanjutnya, pemerintah mewajibkan hilirisasi sebagai bagian dari komitmen izin. Freeport mengoptimalkan fasilitas smelter di dalam negeri dan meningkatkan kapasitas pengolahan mineral. mendorong perusahaan menghentikan ekspor bahan mentah. Pemerintah juga menargetkan peningkatan nilai tambah dan kontribusi industri tambang terhadap perekonomian nasional.

Pemerintah Tuntut Kontribusi Nyata

Di sisi lain, pemerintah meminta perusahaan meningkatkan penerimaan negara melalui pajak, royalti, dan dividen. Pemerintah juga menuntut komitmen kuat terhadap perlindungan lingkungan.

Baca Juga :  Jadi Juragan Es Teh Poci, Cepat Balik Modal & Produk Berkualitas

Selain itu, perusahaan menjalankan program pemberdayaan masyarakat Papua. Perusahaan memperluas akses pendidikan, layanan kesehatan, dan penguatan ekonomi lokal.

Pemerintah Lakukan Evaluasi Berkala

Meski izin berlaku hingga 2041, pemerintah terus melakukan evaluasi berkala. Kementerian ESDM bersama instansi terkait mengawasi produksi, kepatuhan lingkungan, dan tanggung jawab sosial.

Melalui pengawasan rutin, pemerintah memastikan aktivitas pertambangan memberi manfaat luas bagi negara dan masyarakat sekitar tambang.

Penulis : Idp

Editor : Ichwan Diaspora

Berita Terkait

Koperasi Merah Putih di Jakarta Mulai Raup Untung, Ini Strategi Pengurus Menang di Tengah Gempuran Minimarket
Biodiesel Sawit Resmi Menggerakkan Lokomotif KAI, Transisi Energi Makin Nyata
Bupati Solok Selatan Kawal Pembaruan HGU PT Mitra Kerinci, Tegaskan Investasi Harus Sejalan dengan Kepentingan Masyarakat
Bengkulu Siapkan Pabrik Biodiesel, Langkah Awal Menuju Sentra Energi Sawit Nasional Dimulai
Mulai 1 Agustus, Jutaan Seller Shopee, TikTok Shop hingga Marketplace Lain Bakal Nikmati Diskon Biaya Layanan 50 Persen
Emas Pegadaian Mendadak Kompak Menguat Hari Ini 25 Juni 2026, Investor Langsung Bidik Antam, UBS dan Galeri 24
Mulai 1 Juli, Pendapatan Driver Ojol Berubah? GoTo dan Grab Buka Aturan Komisi 8 Persen
Harga Emas Antam Hari Ini 22 Juni 2022 Stabil, Investor Cermati Peluang di Level Rp2,668 Juta per Gram
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 16 Juli 2026 - 11:00 WIB

Koperasi Merah Putih di Jakarta Mulai Raup Untung, Ini Strategi Pengurus Menang di Tengah Gempuran Minimarket

Rabu, 15 Juli 2026 - 18:00 WIB

Biodiesel Sawit Resmi Menggerakkan Lokomotif KAI, Transisi Energi Makin Nyata

Rabu, 15 Juli 2026 - 17:00 WIB

Bupati Solok Selatan Kawal Pembaruan HGU PT Mitra Kerinci, Tegaskan Investasi Harus Sejalan dengan Kepentingan Masyarakat

Selasa, 14 Juli 2026 - 13:00 WIB

Bengkulu Siapkan Pabrik Biodiesel, Langkah Awal Menuju Sentra Energi Sawit Nasional Dimulai

Rabu, 8 Juli 2026 - 19:39 WIB

Mulai 1 Agustus, Jutaan Seller Shopee, TikTok Shop hingga Marketplace Lain Bakal Nikmati Diskon Biaya Layanan 50 Persen

Berita Terbaru

Oplus_0

Pendidikan

Pemprov Sumbar Percepat Rehabilitasi ABH Kasus MAN 3 Padang

Jumat, 17 Jul 2026 - 10:00 WIB