Izin Freeport Lanjut, Pemerintah Perketat Kendali

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 23 Februari 2026 - 19:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_0

Oplus_0

JAKARTA – Pemerintah memperpanjang izin operasional PT Freeport Indonesia melalui skema Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK). Dengan keputusan itu, perusahaan tambang emas dan tembaga di Papua tersebut memegang izin hingga 2041.

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyebut langkah ini memberi kepastian hukum bagi investasi. Pem menjaga stabilitas sektor pertambangan dan memastikan produksi tetap berjalan konsisten.

Pemerintah Ubah Skema Perizinan

Sebelumnya, Freeport menjalankan operasi dengan kontrak karya. Pada 2018, pemerintah mengubah skema tersebut menjadi IUPK sesuai regulasi minerba. Melalui kebijakan ini, pemerintah memperkuat kendali atas tata kelola tambang.

Baca Juga :  Brimob Gelar Latpraops Amole 2026, 415 Personel Siap Amankan Freeport

Selain itu, negara memegang saham mayoritas melalui BUMN pertambangan. Pemerintah pun memperkuat posisi dalam pengawasan dan penentuan kebijakan strategis.

Dorong Hilirisasi

Selanjutnya, pemerintah mewajibkan hilirisasi sebagai bagian dari komitmen izin. Freeport mengoptimalkan fasilitas smelter di dalam negeri dan meningkatkan kapasitas pengolahan mineral. mendorong perusahaan menghentikan ekspor bahan mentah. Pemerintah juga menargetkan peningkatan nilai tambah dan kontribusi industri tambang terhadap perekonomian nasional.

Pemerintah Tuntut Kontribusi Nyata

Di sisi lain, pemerintah meminta perusahaan meningkatkan penerimaan negara melalui pajak, royalti, dan dividen. Pemerintah juga menuntut komitmen kuat terhadap perlindungan lingkungan.

Baca Juga :  Ekonomi RI Makin Kencang 

Selain itu, perusahaan menjalankan program pemberdayaan masyarakat Papua. Perusahaan memperluas akses pendidikan, layanan kesehatan, dan penguatan ekonomi lokal.

Pemerintah Lakukan Evaluasi Berkala

Meski izin berlaku hingga 2041, pemerintah terus melakukan evaluasi berkala. Kementerian ESDM bersama instansi terkait mengawasi produksi, kepatuhan lingkungan, dan tanggung jawab sosial.

Melalui pengawasan rutin, pemerintah memastikan aktivitas pertambangan memberi manfaat luas bagi negara dan masyarakat sekitar tambang.

Penulis : Idp

Editor : Ichwan Diaspora

Berita Terkait

Kantongi HAKI, PT Tren Gen Horizon Mantapkan Langkah di Industri Iklan Digital
GBK Berubah Jadi Mesin Ekonomi Jakarta, Pendapatan Tembus Rp812 Miliar
Shopee Kucurkan Rp165 Miliar Voucher UMKM, Dorong Lonjakan Penjualan Produk Lokal
Mantan Dosen Matematika Ini Bangun Kerajaan Investasi Modern hingga Jadi Miliarder Dunia
Prabowo Dorong UMKM Naik Kelas, Cak Imin Usulkan Tambahan Anggaran Rp1 Triliun
Job Fair Jakarta Utara 2026 Dibuka, Puluhan Perusahaan Cari Karyawan Baru dari Berbagai Bidang
AirAsia Siapkan Maskapai Baru, Siap Ekspansi Besar di Tengah Tekanan Harga Minyak
Kabar Baik untuk Tukang Ojek dan Sopir Angkot, 6,7 Juta Pekerja Rentan Kini Dapat BPJS Gratis
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 20 Mei 2026 - 11:47 WIB

Kantongi HAKI, PT Tren Gen Horizon Mantapkan Langkah di Industri Iklan Digital

Senin, 18 Mei 2026 - 04:00 WIB

GBK Berubah Jadi Mesin Ekonomi Jakarta, Pendapatan Tembus Rp812 Miliar

Senin, 18 Mei 2026 - 02:00 WIB

Shopee Kucurkan Rp165 Miliar Voucher UMKM, Dorong Lonjakan Penjualan Produk Lokal

Minggu, 17 Mei 2026 - 17:00 WIB

Mantan Dosen Matematika Ini Bangun Kerajaan Investasi Modern hingga Jadi Miliarder Dunia

Kamis, 14 Mei 2026 - 05:00 WIB

Prabowo Dorong UMKM Naik Kelas, Cak Imin Usulkan Tambahan Anggaran Rp1 Triliun

Berita Terbaru

Oplus_0

Uncategorized

Jangan Lewatkan! Tambah Daya PLN Kini Lebih Hemat Hingga 50 Persen

Jumat, 22 Mei 2026 - 06:00 WIB