BGN: MBG Tetap Jalan Saat Ramadan dan Libur Lebaran

Avatar photo

- Jurnalis

Minggu, 22 Februari 2026 - 09:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_0

Oplus_0

Jakarta – Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, memastikan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) tetap berjalan selama Ramadan hingga libur dan cuti bersama Idul Fitri 1447 Hijriah.

Dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (19/2/2026), ia menegaskan pelayanan MBG tetap mengutamakan gizi seimbang, keamanan pangan, ketertiban distribusi, dan akuntabilitas.

Layanan Tetap Berjalan Selama Ramadan

Pertama, Dadan memastikan kelompok rentan tetap menerima layanan penuh. Kelompok tersebut mencakup ibu hamil, ibu menyusui, serta anak balita usia 6–59 bulan.

Selain itu, petugas MBG tetap menyalurkan menu siap santap seperti hari biasa di wilayah dengan mayoritas penerima manfaat yang tidak berpuasa.

Sementara itu, petugas menyalurkan makanan dalam bentuk kemasan sehat di daerah dengan mayoritas penerima manfaat yang menjalankan ibadah puasa. Penerima manfaat kemudian dapat mengonsumsi makanan tersebut saat berbuka.

Baca Juga :  MK Larang Anggaran Pendidikan untuk MBG, Sudaryono Langsung Tegaskan BGN Siap Ikuti Keputusan Negara

Penyesuaian Jadwal Awal Ramadan dan Imlek

Meski program tetap berjalan, BGN menyesuaikan jadwal pada beberapa hari tertentu.

Pada 16–17 Februari 2026, BGN menghentikan penyaluran MBG karena cuti bersama dan libur Tahun Baru Imlek. Selanjutnya, pada 18–22 Februari 2026 atau awal Ramadan, BGN juga menghentikan penyaluran.

BGN kembali menyalurkan MBG mulai 23 Februari 2026.

Dadan mengatur ketentuan tersebut melalui Surat Edaran (SE) Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelayanan Program MBG pada Bulan Ramadan dan Idul Fitri 1447 Hijriah serta Libur Tahun Baru Imlek 2026.

Ia menegaskan penyesuaian ini hanya berlaku sementara. Setelah masa libur berakhir, BGN kembali menjalankan layanan sesuai ketentuan operasional normal.

Skema Khusus Libur Lebaran

Selanjutnya, pada 18–24 Maret 2026, BGN menghentikan penyaluran MBG kepada seluruh penerima manfaat, baik peserta didik maupun non-peserta didik.

Baca Juga :  Jaksa Agung ke Sumut Usai Pencopotan Pejabat

Sebagai pengganti, BGN memajukan jadwal distribusi ke Selasa, 17 Maret 2026.

Sistem Paket Bundling Selama Libur

Pada distribusi terakhir sebelum libur, petugas memberikan satu paket makanan kemasan sehat untuk konsumsi hari tersebut. Petugas juga menyerahkan tiga paket bundling untuk konsumsi 18–20 Maret 2026.

Paket bundling menggabungkan beberapa paket makanan kemasan sehat dalam satu penyerahan. Penerima manfaat harus mengonsumsi makanan itu secara bertahap dan menyimpannya maksimal tiga hari.

Karena itu, setiap Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) memberi edukasi singkat tentang cara penyimpanan dan pola konsumsi. Petugas juga menegaskan bahwa paket tersebut khusus untuk penerima manfaat MBG.

Penulis : Idp

Editor : Ichwan Diaspora

Berita Terkait

CPNS 2027 Buka Peluang Baru! PPPK Guru Bisa Ikut Seleksi PNS, Ini Proyeksinya
DPR Ketuk Palu! Nuzran Joher Resmi Pimpin Ombudsman RI, Gantikan Hery Susanto
66 Kepala Dapur MBG Dipecat, BGN Bongkar Kasus Judi Online, Penipuan hingga Minta Uang
Febrie Adriansyah Diperiksa Kejagung 7 Jam, Kuasa Hukum Ungkap 20 Pertanyaan Penyidik
Babak Baru Kasus Febrie Adriansyah, Kejagung Potong Gaji 50 Persen hingga Putusan Inkrah
Dokumen Dugaan TPPU Jadi Temuan Penting saat Kejagung Geledah Rumah Febrie Adriansyah
Gelombang Pensiun Komjen Polri Dimulai, Karyoto dan Fadil Imran Masuk Daftar, Wakapolri Jadi Sorotan
MK Larang Anggaran Pendidikan untuk MBG, Sudaryono Langsung Tegaskan BGN Siap Ikuti Keputusan Negara
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 19 Agustus 2026 - 21:00 WIB

CPNS 2027 Buka Peluang Baru! PPPK Guru Bisa Ikut Seleksi PNS, Ini Proyeksinya

Selasa, 18 Agustus 2026 - 18:00 WIB

DPR Ketuk Palu! Nuzran Joher Resmi Pimpin Ombudsman RI, Gantikan Hery Susanto

Jumat, 7 Agustus 2026 - 22:34 WIB

66 Kepala Dapur MBG Dipecat, BGN Bongkar Kasus Judi Online, Penipuan hingga Minta Uang

Jumat, 7 Agustus 2026 - 21:27 WIB

Febrie Adriansyah Diperiksa Kejagung 7 Jam, Kuasa Hukum Ungkap 20 Pertanyaan Penyidik

Rabu, 5 Agustus 2026 - 19:54 WIB

Babak Baru Kasus Febrie Adriansyah, Kejagung Potong Gaji 50 Persen hingga Putusan Inkrah

Berita Terbaru