Prasetyo: Dana Desa untuk Kopdes Tak Ganggu Pembangunan

Avatar photo

- Jurnalis

Minggu, 22 Februari 2026 - 06:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_0

Oplus_0

Jakarta – Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, memastikan alokasi Dana Desa untuk pembangunan Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdes) Merah Putih tidak menghambat pembangunan daerah. Ia menyampaikan pernyataan itu untuk merespons kekhawatiran sejumlah kepala desa.

Saat bertemu wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (18/2/2026), Prasetyo menegaskan pemerintah tidak mengurangi anggaran Dana Desa. Pemerintah hanya menggeser sebagian peruntukan dana.

“Tidak mengganggu pembangunan desa. Ini hanya penyesuaian alokasi, bukan pengurangan. Dan penggunaannya tetap di desa,” kata Prasetyo.

Pemerintah Lakukan Sosialisasi Sejak Awal

Prasetyo menjelaskan pemerintah telah melakukan sosialisasi sebelum aturan berlaku. Pemerintah juga membahas kebijakan itu sejak tahap perencanaan.

Baca Juga :  Viral! Kapal Tanker Indonesia Dikawal Militer Iran di Selat Hormuz

Dengan langkah tersebut, pemerintah desa memahami arah kebijakan dan mekanisme pelaksanaannya. Ia menilai program Kopdes Merah Putih mampu memperkuat ekonomi desa.

Aturan dan Rincian Anggaran

Kebijakan ini mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pengelolaan Dana Desa Tahun Anggaran 2026. Pemerintah memberlakukan aturan itu sejak 12 Februari 2026.

Pemerintah menetapkan pagu Dana Desa 2026 sebesar Rp60,57 triliun. Dari jumlah tersebut, pemerintah mengalokasikan 58,03 persen atau sekitar Rp34,57 triliun untuk mendukung implementasi Kopdes Merah Putih.

Pemerintah menggunakan dana itu untuk membayar angsuran pembangunan gerai, pergudangan, dan melengkapi fasilitas Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) di setiap desa.

Baca Juga :  MK Disorot Usai Guru Ungkap Dampak MBG di Sidang APBN 2026, Karier Honorer Terancam?

Program Pembangunan Tetap Berjalan

Meski menggeser sebagian anggaran, pemerintah tetap menjalankan program pembangunan lain di desa. Pemerintah membiayai revitalisasi sekolah dan pembangunan jembatan melalui skema anggaran lain, bukan Dana Desa.

Selain itu, pemerintah tetap memprioritaskan Dana Desa untuk pembangunan berkelanjutan. Pemerintah menyalurkan bantuan langsung tunai (BLT) desa untuk menekan kemiskinan ekstrem.

Pemerintah juga memperkuat ketahanan iklim dan kebencanaan serta meningkatkan layanan kesehatan dasar.

Melalui kebijakan ini, pemerintah menargetkan Kopdes Merah Putih menjadi penggerak ekonomi desa. Pada saat yang sama, pemerintah menjaga fokus pada pembangunan dan kesejahteraan masyarakat desa.

Penulis : Idp

Editor : Ichwan Diaspora

Berita Terkait

CPNS 2027 Buka Peluang Baru! PPPK Guru Bisa Ikut Seleksi PNS, Ini Proyeksinya
DPR Ketuk Palu! Nuzran Joher Resmi Pimpin Ombudsman RI, Gantikan Hery Susanto
66 Kepala Dapur MBG Dipecat, BGN Bongkar Kasus Judi Online, Penipuan hingga Minta Uang
Febrie Adriansyah Diperiksa Kejagung 7 Jam, Kuasa Hukum Ungkap 20 Pertanyaan Penyidik
Babak Baru Kasus Febrie Adriansyah, Kejagung Potong Gaji 50 Persen hingga Putusan Inkrah
Dokumen Dugaan TPPU Jadi Temuan Penting saat Kejagung Geledah Rumah Febrie Adriansyah
Gelombang Pensiun Komjen Polri Dimulai, Karyoto dan Fadil Imran Masuk Daftar, Wakapolri Jadi Sorotan
MK Larang Anggaran Pendidikan untuk MBG, Sudaryono Langsung Tegaskan BGN Siap Ikuti Keputusan Negara
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 19 Agustus 2026 - 21:00 WIB

CPNS 2027 Buka Peluang Baru! PPPK Guru Bisa Ikut Seleksi PNS, Ini Proyeksinya

Selasa, 18 Agustus 2026 - 18:00 WIB

DPR Ketuk Palu! Nuzran Joher Resmi Pimpin Ombudsman RI, Gantikan Hery Susanto

Jumat, 7 Agustus 2026 - 22:34 WIB

66 Kepala Dapur MBG Dipecat, BGN Bongkar Kasus Judi Online, Penipuan hingga Minta Uang

Jumat, 7 Agustus 2026 - 21:27 WIB

Febrie Adriansyah Diperiksa Kejagung 7 Jam, Kuasa Hukum Ungkap 20 Pertanyaan Penyidik

Rabu, 5 Agustus 2026 - 19:54 WIB

Babak Baru Kasus Febrie Adriansyah, Kejagung Potong Gaji 50 Persen hingga Putusan Inkrah

Berita Terbaru