Jakarta – Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, memastikan alokasi Dana Desa untuk pembangunan Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdes) Merah Putih tidak menghambat pembangunan daerah. Ia menyampaikan pernyataan itu untuk merespons kekhawatiran sejumlah kepala desa.
Saat bertemu wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (18/2/2026), Prasetyo menegaskan pemerintah tidak mengurangi anggaran Dana Desa. Pemerintah hanya menggeser sebagian peruntukan dana.
“Tidak mengganggu pembangunan desa. Ini hanya penyesuaian alokasi, bukan pengurangan. Dan penggunaannya tetap di desa,” kata Prasetyo.
Pemerintah Lakukan Sosialisasi Sejak Awal
Prasetyo menjelaskan pemerintah telah melakukan sosialisasi sebelum aturan berlaku. Pemerintah juga membahas kebijakan itu sejak tahap perencanaan.
Dengan langkah tersebut, pemerintah desa memahami arah kebijakan dan mekanisme pelaksanaannya. Ia menilai program Kopdes Merah Putih mampu memperkuat ekonomi desa.
Aturan dan Rincian Anggaran
Kebijakan ini mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pengelolaan Dana Desa Tahun Anggaran 2026. Pemerintah memberlakukan aturan itu sejak 12 Februari 2026.
Pemerintah menetapkan pagu Dana Desa 2026 sebesar Rp60,57 triliun. Dari jumlah tersebut, pemerintah mengalokasikan 58,03 persen atau sekitar Rp34,57 triliun untuk mendukung implementasi Kopdes Merah Putih.
Pemerintah menggunakan dana itu untuk membayar angsuran pembangunan gerai, pergudangan, dan melengkapi fasilitas Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) di setiap desa.
Program Pembangunan Tetap Berjalan
Meski menggeser sebagian anggaran, pemerintah tetap menjalankan program pembangunan lain di desa. Pemerintah membiayai revitalisasi sekolah dan pembangunan jembatan melalui skema anggaran lain, bukan Dana Desa.
Selain itu, pemerintah tetap memprioritaskan Dana Desa untuk pembangunan berkelanjutan. Pemerintah menyalurkan bantuan langsung tunai (BLT) desa untuk menekan kemiskinan ekstrem.
Pemerintah juga memperkuat ketahanan iklim dan kebencanaan serta meningkatkan layanan kesehatan dasar.
Melalui kebijakan ini, pemerintah menargetkan Kopdes Merah Putih menjadi penggerak ekonomi desa. Pada saat yang sama, pemerintah menjaga fokus pada pembangunan dan kesejahteraan masyarakat desa.
Penulis : Idp
Editor : Ichwan Diaspora









