Harapan Pekerja pada Kepastian THR

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 18 Februari 2026 - 07:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_0

Oplus_0

Jakarta – Polemik pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) kembali mencuat menjelang hari raya keagamaan. Selain itu, isu ini tidak hanya ramai diperbincangkan masyarakat, tetapi juga menarik perhatian parlemen, khususnya Komisi IX DPR RI.

Anggota DPR RI, Edy Wuryanto, menilai pengawasan serta kesiapan industri dalam menyalurkan THR Keagamaan 2026 masih lemah. Di sisi lain, ia melihat persoalan ini mencerminkan celah pengawasan ketenagakerjaan yang belum tertutup.

Polemik THR Terus Berulang Setiap Tahun

Edy menilai persoalan THR terus berulang setiap tahun. Padahal, pemerintah sudah menetapkan aturan kewajiban pembayaran THR secara jelas.

Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 mewajibkan perusahaan membayar THR paling lambat tujuh hari sebelum hari raya. Namun demikian, sejumlah perusahaan tetap melakukan pelanggaran di lapangan.

DPR Dorong Pengawasan Lebih Dini dan Preventif

Oleh karena itu, Edy meminta Kementerian Ketenagakerjaan memperkuat pengawasan terhadap perusahaan.

Ia menilai kementerian tidak boleh hanya membentuk Posko THR saat masalah muncul. Lebih lanjut, kementerian harus menjalankan langkah pencegahan melalui edukasi perusahaan serta inspeksi dini pada sektor industri berisiko.

Baca Juga :  Mudik Gratis Lebaran 2026 Resmi Dibuka di Jambi

Usulan Percepatan Batas Waktu Pembayaran THR

Selain memperkuat pengawasan, Edy juga mendorong revisi Permenaker Nomor 6 Tahun 2016. Ia mengusulkan perubahan batas pembayaran THR dari H-7 menjadi H-14 sebelum hari raya.

Dengan begitu, pengawas memiliki waktu lebih panjang untuk memastikan perusahaan memenuhi hak pekerja sebelum hari raya.

Modus Pelanggaran THR Masih Terjadi

Sementara itu, Edy menemukan sejumlah modus pelanggaran yang masih terjadi, antara lain:

Perusahaan tidak membayar THR

Membayar THR kurang dari satu bulan upah

Mengganti THR dengan sembako

Perusahaan membayar THR melewati batas waktu

Memutus hubungan kerja menjelang hari raya untuk menghindari kewajiban THR

Akibatnya, pekerja mengalami kerugian dan aturan ketenagakerjaan kehilangan wibawa.

Tren Pengaduan THR Terus Naik

Berdasarkan data kementerian, jumlah pengaduan THR terus meningkat.

Baca Juga :  AHY Lepas 118 Peserta Mudik Kemenko Infrastruktur

Data Kementerian Ketenagakerjaan per 27 Maret 2025 mencatat 1.725 pengaduan THR dari 1.118 perusahaan. Sebagai perbandingan, pada 2024 jumlah laporan mencapai 1.475 kasus.

Tidak hanya itu, dari total laporan 2025, sebanyak 989 pengaduan berkaitan dengan THR yang tidak dibayar. Pada 2024, jumlah kasus serupa mencapai 897 laporan.

DPR Tekankan Penerapan Sanksi Tegas

Menanggapi kondisi tersebut, Edy meminta pemerintah membuka kanal pengaduan publik yang lebih efektif. Ia juga menuntut penerapan sanksi administratif kepada perusahaan pelanggar sesuai Pasal 11 Permenaker Nomor 6 Tahun 2016.

Hingga saat ini, menurutnya, pemerintah belum mempublikasikan data jumlah perusahaan yang menerima sanksi secara terbuka.

Perusahaan Platform Digital Wajib Penuhi Hak Pekerja

Terakhir, Edy menegaskan perusahaan berbasis aplikasi atau platform digital juga wajib memenuhi kewajiban pembayaran THR.

Ia menekankan pekerja platform digital memiliki hak yang sama atas kepastian pembayaran THR sesuai ketentuan hukum.

Penulis : Idp

Editor : Ichwan Diaspora

Berita Terkait

Mahasiswa Keguruan Daerah Ini Resah, Jalur Menjadi Guru Kian Tidak Pasti
BGN Wajibkan Telur Lokal di Program MBG, Perkuat Peternak
Presiden Prabowo Turunkan Bunga Kredit Mekaar Jadi 8 Persen
Driver Ojol Kini Bisa Bernapas Lega, Potongan Aplikasi Resmi Turun Jadi 8 Persen
Audiensi dengan BPK, LBH Nadi Serahkan Kajian Hukum Soal Audit
Dolar AS Tembus Rp17.421, Rupiah Tertekan akibat Penguatan Pasar Global
Bansos Digital Mulai Juni 2026, Pemerintah Benahi Data Penerima
Kemendagri Minta e-KTP Tak Lagi Difotokopi, Dorong Layanan Lebih Praktis dan Digital
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 18 Mei 2026 - 20:44 WIB

Mahasiswa Keguruan Daerah Ini Resah, Jalur Menjadi Guru Kian Tidak Pasti

Minggu, 17 Mei 2026 - 11:00 WIB

BGN Wajibkan Telur Lokal di Program MBG, Perkuat Peternak

Minggu, 17 Mei 2026 - 09:00 WIB

Presiden Prabowo Turunkan Bunga Kredit Mekaar Jadi 8 Persen

Kamis, 14 Mei 2026 - 18:00 WIB

Driver Ojol Kini Bisa Bernapas Lega, Potongan Aplikasi Resmi Turun Jadi 8 Persen

Selasa, 12 Mei 2026 - 10:40 WIB

Audiensi dengan BPK, LBH Nadi Serahkan Kajian Hukum Soal Audit

Berita Terbaru

Oplus_0

Teknologi

Kenaikan Harga Chipset Baru Ancam Lonjakan Harga HP Android

Selasa, 19 Mei 2026 - 04:00 WIB