Bupati Merangin Audiensi Soal Truk Batu Bara

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 13 Februari 2026 - 23:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_0

Oplus_0

MERANGIN – Pemerintah Kabupaten Merangin menanggapi keresahan warga terkait angkutan batu bara dengan menggelar audiensi bersama Forum Kota Bangko di Kantor Bupati, Selasa (10/2). Pertemuan ini bertujuan membahas strategi pengelolaan lalu lintas truk batu bara yang melintasi wilayah Merangin.

Bupati Memimpin Audiensi

Bupati Merangin, M. Syukur, memimpin langsung audiensi didampingi jajaran Forkopimda dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait. Sementara itu, perwakilan masyarakat hadir melalui Forum Kota Bangko, gabungan Front Dusun Bangko (FDB), Pemuda Pancasila, dan Forum Bersama Peduli Merangin (FBPM).

Masyarakat Soroti Empat Isu Utama

Masyarakat menekankan agar pemerintah daerah mengambil langkah tegas dan konsisten dalam pengawasan angkutan batu bara. Mereka menyoroti empat isu utama:
Pembatasan Tonase: Warga meminta truk batu bara di Jalan Lintas Sumatera tidak melebihi 20 ton untuk menjaga jalan dan mengurangi risiko kecelakaan.
Pengaturan Jam Operasional: Mereka menekankan pemerintah menetapkan jam operasional truk agar tidak bersinggungan dengan waktu sibuk warga.
Dampak Infrastruktur: Warga mengingatkan pemerintah bahwa kerusakan jalan nasional dan kemacetan panjang mengganggu mobilitas warga.
Penegakan Hukum: Masyarakat meminta pemerintah membentuk Satgas Penegakan Hukum (Gakkum), membangun pos pantau, dan menertibkan alur lalu lintas truk sesuai aturan.
Warga Mengacu pada Landasan Hukum
Masyarakat merujuk pada beberapa payung hukum, termasuk Instruksi Gubernur Nomor 8 Tahun 2022, Instruksi Gubernur Nomor 1 Tahun 2024, serta Surat Edaran Bupati Merangin Nomor 551 Tahun 2025 dan Nomor 55.1/18/diahib/2026.

Bupati Sambut Positif Aspirasi Warga

Bupati Merangin, M. Syukur, mengapresiasi masukan masyarakat dan menyebutnya sebagai bentuk kontrol sosial yang positif.
“Kami menghargai aspirasi ini. Terkait pembentukan Satgas Gakkum dan pengaktifan pos pantau, kami akan segera membahasnya bersama Forkopimda dan OPD teknis agar pelaksanaannya efektif,” ujar Bupati.

Pemerintah Koordinasi dengan Provinsi

Bupati menambahkan, untuk memastikan kebijakan kabupaten selaras dengan regulasi provinsi, pemerintah kabupaten akan segera berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi Jambi. Hal ini memastikan kebijakan di tingkat kabupaten tidak bertentangan dengan aturan provinsi.
Baca Juga :  Sampah Menggunung di RSUD Raden Mattaher

Berita Terkait

Merangin Cetak Prestasi Nasional, H M Syukur Sukses Rebut Gelar Bupati Terbaik di Pemred Award 2026
Bupati M. Syukur Pasang ‘Alarm’ Disiplin ASN, Absen Elektronik Merangin Kini Langsung Terhubung ke BKD
Mulai Berlaku di NTT, Kendaraan Mati Pajak Tak Lagi Bebas Isi BBM Subsidi, Pertamina Siapkan Pengawasan
Tarif Listrik Perusahaan di Merangin Melesat 417 Persen, Pemkab Ungkap Penyebabnya
39 Pemda Kewalahan Bayar Gaji PPPK, Kemenkeu Siapkan Bantuan Lewat TKD
Pemkab Dharmasraya Gandeng NU Hadapi Era Efisiensi, Ini Empat Fokus Program untuk Warga
Sekda Alpian Ungkap Kunci Pembangunan Sungai Penuh, Sensus Ekonomi 2026 Jadi Penentu Arah Baru
Kepala Sekolah Guru PPPK di Merangin Tuai Polemik
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 19 Juli 2026 - 12:19 WIB

Merangin Cetak Prestasi Nasional, H M Syukur Sukses Rebut Gelar Bupati Terbaik di Pemred Award 2026

Senin, 13 Juli 2026 - 20:00 WIB

Bupati M. Syukur Pasang ‘Alarm’ Disiplin ASN, Absen Elektronik Merangin Kini Langsung Terhubung ke BKD

Senin, 29 Juni 2026 - 20:00 WIB

Mulai Berlaku di NTT, Kendaraan Mati Pajak Tak Lagi Bebas Isi BBM Subsidi, Pertamina Siapkan Pengawasan

Kamis, 25 Juni 2026 - 14:00 WIB

Tarif Listrik Perusahaan di Merangin Melesat 417 Persen, Pemkab Ungkap Penyebabnya

Rabu, 24 Juni 2026 - 20:00 WIB

39 Pemda Kewalahan Bayar Gaji PPPK, Kemenkeu Siapkan Bantuan Lewat TKD

Berita Terbaru

Oplus_0

Sungai Penuh

SK 196 CPNS Sungai Penuh Rampung, Kapan Diserahkan?

Sabtu, 22 Agu 2026 - 19:19 WIB