Purbaya Sidak Perusahaan China

Avatar photo

- Jurnalis

Sabtu, 7 Februari 2026 - 09:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_0

Oplus_0

JAKARTA – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa melakukan inspeksi mendadak ke PT Power Steel Mandiri (PSM), perusahaan baja asal China, di kawasan Cikupa, Kabupaten Tangerang, Banten, Kamis (5/2/2026). Sidak ini muncul setelah perusahaan menganggap pejabat Indonesia mudah disuap sehingga bisnis mereka bisa lancar.

 

Membantah Anggapan Pejabat Mudah Disogok

 

Purbaya menegaskan bahwa pejabat Indonesia tidak bisa disuap.

 

“Selama ini mereka mengklaim pejabat bisa disuap supaya bisnis mereka lancar. Kini saya buktikan kita tidak bisa disogok. Kalau main-main, kita tindak tegas,” ujarnya.

 

Selain itu, Purbaya ingin memberi contoh kepada dunia usaha bahwa pemerintah serius menindak praktik korupsi.

 

Karyawan Berkomitmen, Pemilik Akan Dipanggil

 

Baca Juga :  Komdigi Perketat Perlindungan Anak, Roblox hingga TikTok Mulai Sesuaikan Aturan Usia

Purbaya menyebut seluruh karyawan PSM berkomitmen memperbaiki praktik bisnis perusahaan. Meski begitu, dia tetap memerintahkan stafnya memanggil pemilik perusahaan untuk dimintai pertanggungjawaban.

 

“Staf saya akan memanggil pemiliknya. Dia sudah diperiksa beberapa kali. Yang penting pesan ini sampai ke mereka dan pelaku bisnis sejenis: kita serius menindak pelanggaran,” jelas Purbaya.

 

Dia menambahkan, dirinya tidak akan menemui pemilik langsung karena yang bersangkutan kabur. Namun, stafnya akan tetap berkomunikasi untuk menindaklanjuti kasus ini.

 

Kerugian Negara Capai Ratusan Miliar

 

Purbaya memperkirakan kerugian negara dari kasus PSM lebih dari Rp 500 miliar. Di sisi lain, dua perusahaan lain, PT PSI dan PT VPM, juga gagal membayar pajak.

Baca Juga :  Pemerintah Gelar Insentif Ekonomi Jelang Lebaran

 

Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, mengatakan ketiga perusahaan menimbulkan kerugian sementara sekitar Rp 510 miliar, meskipun angka final masih dihitung.

 

Modus Penggelapan Pajak

 

Bimo membeberkan modus penggelapan pajak yang digunakan ketiga perusahaan. Antara lain, mereka melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) tidak sesuai dan menghindari pemungutan PPN. Selain itu, mereka menggunakan rekening karyawan, pengurus, dan pemegang saham untuk menyembunyikan omzet.

 

“Periode yang kami telusuri adalah 2016–2019. Secara keseluruhan, ketiga entitas yang terlibat adalah PSI, PSM, dan VPM,” jelasnya.

 

Pemerintah berharap langkah ini memberi sinyal tegas bahwa praktik penggelapan pajak tidak akan ditoleransi. Selain itu, langkah ini juga memperkuat integritas pejabat Indonesia di mata dunia usaha.

Berita Terkait

Kuota Internet Hangus Digugat Lagi ke MK, Polemik Konsumen Kembali Jadi Sorotan
Tak Jadi Guru, Sarjana Pendidikan Ini Pilih Jalur Koperasi Demi Nafkah Keluarga
Mahasiswa Gugat Kuota Internet Hangus ke MK, Dorong Keadilan Hak Konsumen
Fly Over Jambi–Sumbar Diusulkan, Sungai Penuh Bidik Jalur Cepat, Ini Dampaknya
Tak Bisa Pindah? ASN Gugat Aturan Ini ke MK, Ini Pemicunya
Ekonomi Desa Jadi Penopang Utama, Prabowo Soroti Kekuatan Domestik di Tengah Tekanan Rupiah
Mahasiswa Keguruan Daerah Ini Resah, Jalur Menjadi Guru Kian Tidak Pasti
BGN Wajibkan Telur Lokal di Program MBG, Perkuat Peternak
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 22 Mei 2026 - 07:00 WIB

Kuota Internet Hangus Digugat Lagi ke MK, Polemik Konsumen Kembali Jadi Sorotan

Jumat, 22 Mei 2026 - 04:00 WIB

Tak Jadi Guru, Sarjana Pendidikan Ini Pilih Jalur Koperasi Demi Nafkah Keluarga

Kamis, 21 Mei 2026 - 15:00 WIB

Mahasiswa Gugat Kuota Internet Hangus ke MK, Dorong Keadilan Hak Konsumen

Kamis, 21 Mei 2026 - 13:00 WIB

Fly Over Jambi–Sumbar Diusulkan, Sungai Penuh Bidik Jalur Cepat, Ini Dampaknya

Selasa, 19 Mei 2026 - 18:00 WIB

Tak Bisa Pindah? ASN Gugat Aturan Ini ke MK, Ini Pemicunya

Berita Terbaru

Oplus_0

Uncategorized

Jangan Lewatkan! Tambah Daya PLN Kini Lebih Hemat Hingga 50 Persen

Jumat, 22 Mei 2026 - 06:00 WIB