Purbaya Sidak Perusahaan China

Avatar photo

- Jurnalis

Sabtu, 7 Februari 2026 - 09:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_0

Oplus_0

JAKARTA – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa melakukan inspeksi mendadak ke PT Power Steel Mandiri (PSM), perusahaan baja asal China, di kawasan Cikupa, Kabupaten Tangerang, Banten, Kamis (5/2/2026). Sidak ini muncul setelah perusahaan menganggap pejabat Indonesia mudah disuap sehingga bisnis mereka bisa lancar.

 

Membantah Anggapan Pejabat Mudah Disogok

 

Purbaya menegaskan bahwa pejabat Indonesia tidak bisa disuap.

 

“Selama ini mereka mengklaim pejabat bisa disuap supaya bisnis mereka lancar. Kini saya buktikan kita tidak bisa disogok. Kalau main-main, kita tindak tegas,” ujarnya.

 

Selain itu, Purbaya ingin memberi contoh kepada dunia usaha bahwa pemerintah serius menindak praktik korupsi.

 

Karyawan Berkomitmen, Pemilik Akan Dipanggil

 

Baca Juga :  Gebrakan Baru BGN: Efisiensi Anggaran MBG Digenjot

Purbaya menyebut seluruh karyawan PSM berkomitmen memperbaiki praktik bisnis perusahaan. Meski begitu, dia tetap memerintahkan stafnya memanggil pemilik perusahaan untuk dimintai pertanggungjawaban.

 

“Staf saya akan memanggil pemiliknya. Dia sudah diperiksa beberapa kali. Yang penting pesan ini sampai ke mereka dan pelaku bisnis sejenis: kita serius menindak pelanggaran,” jelas Purbaya.

 

Dia menambahkan, dirinya tidak akan menemui pemilik langsung karena yang bersangkutan kabur. Namun, stafnya akan tetap berkomunikasi untuk menindaklanjuti kasus ini.

 

Kerugian Negara Capai Ratusan Miliar

 

Purbaya memperkirakan kerugian negara dari kasus PSM lebih dari Rp 500 miliar. Di sisi lain, dua perusahaan lain, PT PSI dan PT VPM, juga gagal membayar pajak.

Baca Juga :  China Kuasai Pendanaan Startup Asia, Dana Mengalir Rp 283 Triliun di Awal 2026

 

Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, mengatakan ketiga perusahaan menimbulkan kerugian sementara sekitar Rp 510 miliar, meskipun angka final masih dihitung.

 

Modus Penggelapan Pajak

 

Bimo membeberkan modus penggelapan pajak yang digunakan ketiga perusahaan. Antara lain, mereka melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) tidak sesuai dan menghindari pemungutan PPN. Selain itu, mereka menggunakan rekening karyawan, pengurus, dan pemegang saham untuk menyembunyikan omzet.

 

“Periode yang kami telusuri adalah 2016–2019. Secara keseluruhan, ketiga entitas yang terlibat adalah PSI, PSM, dan VPM,” jelasnya.

 

Pemerintah berharap langkah ini memberi sinyal tegas bahwa praktik penggelapan pajak tidak akan ditoleransi. Selain itu, langkah ini juga memperkuat integritas pejabat Indonesia di mata dunia usaha.

Berita Terkait

Babak Baru Kasus Korupsi Langkat, KPK Tetapkan Bupati Syah Afandin Tersangka, Dugaan Gratifikasi Rp3,5 Miliar Ikut Terungkap
Skandal MBG Kian Terkuak, Brigjen LMI Jadi Tersangka, Peran Kolonel BU dalam Proyek Rp1,03 Triliun Ikut Disorot
Terbongkar! 833 Pendamping PKH Rangkap Kerja, Kemensos Tagih Pengembalian Gaji Capai Rp7,9 Miliar
PermenPANRB Nomor 9 Tahun 2026 Buka Peluang PPPK Paruh Waktu Naik Status, Ini Syaratnya
Nasib Bupati Langkat Syah Afandin Ditentukan Hari Ini, KPK Dalami Dugaan Suap Proyek dan Aliran Uang
Koperasi Siap Kuasai Bisnis Sawit dari Hulu ke Hilir, Pemerintah Bidik Produksi CPO hingga Minyak Goreng
SMA Taruna Nusantara Cari 60 Pamong Baru, Rekrutmen P3 2026 Dibuka hingga 9 Juli, Cek Syarat Lengkapnya
Perpres KopDes Merah Putih Dikebut, Pengamat Ungkap Tantangan Terbesar Justru Bukan Soal Regulasi
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 4 Juli 2026 - 14:00 WIB

Babak Baru Kasus Korupsi Langkat, KPK Tetapkan Bupati Syah Afandin Tersangka, Dugaan Gratifikasi Rp3,5 Miliar Ikut Terungkap

Sabtu, 4 Juli 2026 - 13:00 WIB

Skandal MBG Kian Terkuak, Brigjen LMI Jadi Tersangka, Peran Kolonel BU dalam Proyek Rp1,03 Triliun Ikut Disorot

Sabtu, 4 Juli 2026 - 12:00 WIB

Terbongkar! 833 Pendamping PKH Rangkap Kerja, Kemensos Tagih Pengembalian Gaji Capai Rp7,9 Miliar

Jumat, 3 Juli 2026 - 19:00 WIB

PermenPANRB Nomor 9 Tahun 2026 Buka Peluang PPPK Paruh Waktu Naik Status, Ini Syaratnya

Jumat, 3 Juli 2026 - 18:00 WIB

Nasib Bupati Langkat Syah Afandin Ditentukan Hari Ini, KPK Dalami Dugaan Suap Proyek dan Aliran Uang

Berita Terbaru