66 Kepala Dapur MBG Dipecat, BGN Bongkar Kasus Judi Online, Penipuan hingga Minta Uang

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 7 Agustus 2026 - 22:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_0

Oplus_0

JAKARTA – Badan Gizi Nasional (BGN) memperketat pengawasan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dengan menjatuhkan sanksi tegas kepada puluhan kepala dapur. Langkah itu menunjukkan komitmen BGN menjaga kualitas layanan sekaligus memperkuat tata kelola program unggulan pemerintah.

Seiring evaluasi yang terus berjalan, BGN menemukan berbagai pelanggaran yang melibatkan kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Karena itu, lembaga tersebut memproses pemberhentian tidak hormat terhadap 66 kepala dapur berstatus Aparatur Sipil Negara Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (ASN PPPK).

Sementara itu, Badan Kepegawaian Negara (BKN) menangani proses administrasi pemberhentian sesuai ketentuan kepegawaian yang berlaku.

BGN Temukan Berbagai Pelanggaran Serius

Kepala BGN, Sudaryono, mengatakan pihaknya terus mengevaluasi seluruh kepala dapur MBG. Hasil evaluasi itu menunjukkan adanya pelanggaran disiplin hingga dugaan tindak pidana.

“Per hari ini kami telah memproses pemberhentian dan pembinaan SPPI atau kepala dapur di 66 kasus. Dalam proses pemberhentian, jadi diberhentikan secara tidak hormat,” ujarnya dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (7/8/2026).

Judi Online hingga Phishing Masuk Daftar Pelanggaran

Lebih lanjut, Sudaryono mengungkapkan bahwa BGN menemukan beragam bentuk pelanggaran. Selain pelanggaran disiplin, tim pemeriksa juga menemukan dugaan penipuan, phishing, keterlibatan judi online, penyalahgunaan jabatan, hingga tindak pidana.

“Karena tindakan indisipliner, tidak berada di tempat lebih dari 10 hari secara berturut-turut. Kemudian ada kejadian phishing, ada yang terlibat judi online, ada yang terbukti melakukan tindak pidana, ada yang minta duit, dan lain-lain,” katanya.

Baca Juga :  BPR Priangan Timur Bersatu, OJK Perkuat Perbankan Lokal

Kasus Keracunan Pangan Turut Memengaruhi Evaluasi

Selain menindak pelanggaran disiplin, BGN juga mengevaluasi penanganan keamanan pangan di setiap dapur MBG. BGN menjadikan kasus keracunan pangan yang terjadi berulang sebagai salah satu indikator dalam penilaian kinerja kepala dapur.

“Kasus keracunan yang berulang juga menjadi salah satu alasan kami melakukan proses pemberhentian secara tidak hormat kepada kepala dapur yang melakukan pelanggaran,” ujar Sudaryono.

Puluhan Kasus Lain Masih Menjalani Pembinaan

Di sisi lain, BGN masih menangani sekitar 60 kasus yang saat ini memasuki tahap pembinaan internal. Sebagian besar kasus tersebut berkaitan dengan perselisihan antara kepala dapur dan mitra penyelenggara SPPG.

Karena itu, tim BGN terus memeriksa setiap laporan untuk mengetahui pihak yang paling bertanggung jawab.

“Sebagian besar karena terjadi konflik antara mitra yang punya dapur dengan kepala dapurnya. Kami cek apakah kepala dapurnya menekan mitra atau justru mitranya yang menekan kepala dapur sehingga berdampak pada pengurangan kualitas makanan yang disediakan,” katanya.

BGN Pastikan Pemeriksaan Berjalan Objektif

Sudaryono menegaskan bahwa timnya mendasarkan setiap keputusan pada hasil pemeriksaan. Dengan cara itu, BGN ingin menjaga keadilan sekaligus memastikan kualitas Program MBG tetap terjaga.

Baca Juga :  CPNS 2026 Akan Dibuka? Cek Formasi dan Syaratnya

“Status ASN PPPK mereka kami proses pemberhentiannya melalui Badan Kepegawaian Negara,” ujarnya.

Selain itu, BGN akan terus meningkatkan pengawasan terhadap seluruh dapur MBG agar setiap pengelola menjalankan tugas secara profesional, menjaga mutu makanan, serta mematuhi seluruh ketentuan yang berlaku.

FAQ

Mengapa BGN memecat 66 kepala dapur MBG?

BGN menemukan berbagai pelanggaran, seperti indisipliner, tidak masuk kerja lebih dari 10 hari berturut-turut, dugaan penipuan, phishing, judi online, penyalahgunaan jabatan, hingga dugaan tindak pidana.

Siapa yang memproses pemberhentian kepala dapur tersebut?

BGN mengajukan proses pemberhentian kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN) karena seluruh kepala dapur tersebut berstatus ASN PPPK.

Apakah semua kasus langsung berujung pemecatan?

Tidak. BGN memproses pemberhentian terhadap 66 kepala dapur, sedangkan sekitar 60 kasus lainnya masih menjalani pembinaan dan pemeriksaan lebih lanjut.

Mengapa kasus keracunan pangan ikut menjadi perhatian?

BGN menilai kejadian keracunan pangan yang berulang mencerminkan lemahnya pengawasan dan pengelolaan dapur sehingga turut memengaruhi hasil evaluasi.

Apa langkah BGN setelah pemberhentian ini?

BGN akan memperketat pengawasan, meningkatkan evaluasi rutin, serta memastikan setiap dapur MBG memenuhi standar keamanan pangan, kualitas layanan, dan tata kelola yang baik.(Tim)

Berita Terkait

CPNS 2027 Buka Peluang Baru! PPPK Guru Bisa Ikut Seleksi PNS, Ini Proyeksinya
DPR Ketuk Palu! Nuzran Joher Resmi Pimpin Ombudsman RI, Gantikan Hery Susanto
Febrie Adriansyah Diperiksa Kejagung 7 Jam, Kuasa Hukum Ungkap 20 Pertanyaan Penyidik
Babak Baru Kasus Febrie Adriansyah, Kejagung Potong Gaji 50 Persen hingga Putusan Inkrah
Dokumen Dugaan TPPU Jadi Temuan Penting saat Kejagung Geledah Rumah Febrie Adriansyah
Gelombang Pensiun Komjen Polri Dimulai, Karyoto dan Fadil Imran Masuk Daftar, Wakapolri Jadi Sorotan
MK Larang Anggaran Pendidikan untuk MBG, Sudaryono Langsung Tegaskan BGN Siap Ikuti Keputusan Negara
Skandal KPK Melebar! Anggota Polri yang Bertugas di Lembaga Antirasuah Ikut Terseret Kasus Pemerasan Bupati Pemalang
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 19 Agustus 2026 - 21:00 WIB

CPNS 2027 Buka Peluang Baru! PPPK Guru Bisa Ikut Seleksi PNS, Ini Proyeksinya

Selasa, 18 Agustus 2026 - 18:00 WIB

DPR Ketuk Palu! Nuzran Joher Resmi Pimpin Ombudsman RI, Gantikan Hery Susanto

Jumat, 7 Agustus 2026 - 22:34 WIB

66 Kepala Dapur MBG Dipecat, BGN Bongkar Kasus Judi Online, Penipuan hingga Minta Uang

Jumat, 7 Agustus 2026 - 21:27 WIB

Febrie Adriansyah Diperiksa Kejagung 7 Jam, Kuasa Hukum Ungkap 20 Pertanyaan Penyidik

Rabu, 5 Agustus 2026 - 19:54 WIB

Babak Baru Kasus Febrie Adriansyah, Kejagung Potong Gaji 50 Persen hingga Putusan Inkrah

Berita Terbaru

Oplus_0

Sungai Penuh

SK 196 CPNS Sungai Penuh Rampung, Kapan Diserahkan?

Sabtu, 22 Agu 2026 - 19:19 WIB