Febrie Adriansyah Diperiksa Kejagung 7 Jam, Kuasa Hukum Ungkap 20 Pertanyaan Penyidik

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 7 Agustus 2026 - 21:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_0

Oplus_0

JAKARTA – Febrie Adriansyah diperiksa Kejagung selama tujuh jam.

Kejaksaan Agung terus mengembangkan penyidikan dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah. Pada Jumat (7/8/2026), tim penyidik memeriksa Febrie selama sekitar tujuh jam untuk memperdalam sejumlah fakta dalam perkara tersebut.

Sejak siang, Febrie datang ke kompleks Kejaksaan Agung sekitar pukul 13.37 WIB. Ia mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda dan membawa sebuah map biru saat memasuki gedung pemeriksaan. Petugas juga mengawalnya dengan pengamanan ketat.

Selanjutnya, penyidik menuntaskan pemeriksaan sekitar pukul 20.30 WIB. Setelah keluar dari ruang pemeriksaan, Febrie langsung menuju mobil tahanan. Namun, ia tetap memilih tidak memberikan pernyataan kepada awak media yang telah menunggu di lokasi.

Penyidik Fokus Dalami Pemeriksaan Sebelumnya

Kuasa hukum Febrie, Febri Diansyah, menjelaskan bahwa tim penyidik mengajukan sekitar 20 pertanyaan. Menurutnya, sebagian besar pertanyaan melanjutkan materi pemeriksaan sebelumnya.

“Ada sekitar 20-an pertanyaan ya tadi. Kemudian sebagian besar yang ditanya adalah lanjutan dari pemeriksaan awal sebagai tersangka sekitar tanggal 24 Juli ya,” ujar Febri di Kejaksaan Agung, Jumat (7/8/2026).

Dengan demikian, penyidik kembali menguji konsistensi keterangan Febrie sekaligus memperdalam sejumlah fakta yang telah mereka kumpulkan.

Baca Juga :  Rp 9,1 Triliun Raib, 1.000 Warga Jadi Korban per Hari

Tim Kuasa Hukum Siapkan Saksi dan Ahli

Selain membahas materi perkara, penyidik juga menanyakan rencana tim kuasa hukum untuk menghadirkan saksi maupun ahli yang dapat memberikan keterangan meringankan.

“Itu kan hak tersangka di KUHAP. Kami merencanakan menghadirkan saksi yang meringankan dan ahli untuk membuat lebih terang perkara ini,” kata Febri.

Ia menegaskan bahwa tim kuasa hukum akan memanfaatkan hak tersebut sesuai ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Febrie Tetap Bungkam di Hadapan Media

Sepanjang proses pemeriksaan, Febrie tidak menyampaikan komentar kepada wartawan.

Begitu pemeriksaan selesai, petugas langsung mengawalnya menuju mobil tahanan. Bahkan, ia tetap memilih meninggalkan kompleks Kejaksaan Agung tanpa memberikan tanggapan atas berbagai pertanyaan media.

Empat Sprindik Jadi Dasar Penyidikan

Di sisi lain, Kejaksaan Agung telah menerbitkan empat surat perintah penyidikan (Sprindik) yang berkaitan dengan perkara Febrie Adriansyah.

Tiga Sprindik berkaitan dengan dugaan korupsi pada PT Asabri, PT Krakatau Steel, serta proyek batu bara PT PLN yang diduga memicu blackout.

Sementara itu, Sprindik lainnya berfokus pada dugaan tindak pidana pencucian uang. Melalui penyidikan tersebut, tim penyidik menelusuri kepemilikan emas seberat 74 kilogram dan uang tunai bernilai ratusan miliar rupiah yang mereka temukan dalam sejumlah penggeledahan, termasuk di rumah Febrie.

Baca Juga :  Jaksa Agung ke Sumut Usai Pencopotan Pejabat

Tiga Orang Berstatus Tersangka

Dalam perkara TPPU tersebut, Kejaksaan Agung telah menetapkan tiga tersangka, yakni Febrie Adriansyah, Don Ritto, dan Nurman Herin.

Penyidik menduga Febrie menyalahgunakan kewenangannya ketika masih menjabat sebagai pejabat di Kejaksaan Agung. Karena itu, tim penyidik terus mengembangkan perkara untuk mengungkap seluruh rangkaian dugaan tindak pidana tersebut.

FAQ

Mengapa Kejaksaan Agung kembali memeriksa Febrie Adriansyah?

Penyidik melanjutkan pendalaman perkara dugaan korupsi dan TPPU serta menguji konsistensi keterangan Febrie dengan bukti yang telah mereka kumpulkan.

Berapa lama pemeriksaan berlangsung?

Pemeriksaan berlangsung sekitar tujuh jam, mulai pukul 13.37 WIB hingga sekitar 20.30 WIB.

Berapa jumlah pertanyaan yang diajukan penyidik?

Kuasa hukum Febrie menyebut penyidik mengajukan sekitar 20 pertanyaan yang sebagian besar melanjutkan pemeriksaan sebelumnya.

Apa saja perkara yang berkaitan dengan penyidikan ini?

Penyidik menangani dugaan korupsi PT Asabri, PT Krakatau Steel, proyek batu bara PT PLN, serta dugaan tindak pidana pencucian uang.

Siapa saja tersangka dalam perkara TPPU?

Kejaksaan Agung menetapkan Febrie Adriansyah, Don Ritto, dan Nurman Herin sebagai tersangka.

Apakah Febrie memberikan keterangan kepada media?

Tidak. Febrie memilih tidak memberikan pernyataan kepada wartawan, baik sebelum maupun setelah menjalani pemeriksaan.(Tim)

Berita Terkait

Kasus Damkar Sungai Penuh Masuk Babak Baru, Kejari Sinyalkan Tersangka Bulan Ini
CPNS 2027 Buka Peluang Baru! PPPK Guru Bisa Ikut Seleksi PNS, Ini Proyeksinya
DPR Ketuk Palu! Nuzran Joher Resmi Pimpin Ombudsman RI, Gantikan Hery Susanto
Bukan Sekadar Potong Masa Pidana, 1.711 Warga Binaan Bengkulu Dapat Remisi Kemerdekaan
Jalan Bukik Kubang Terancam Putus, PUPR Dharmasraya Pasang 14 Box Culvert
66 Kepala Dapur MBG Dipecat, BGN Bongkar Kasus Judi Online, Penipuan hingga Minta Uang
Gunung Kerinci via Solok Selatan Patahkan Mitos 5 Hari, Enam Pendaki Tuntas dalam 30 Jam
Babak Baru Kasus Febrie Adriansyah, Kejagung Potong Gaji 50 Persen hingga Putusan Inkrah
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 20:30 WIB

Kasus Damkar Sungai Penuh Masuk Babak Baru, Kejari Sinyalkan Tersangka Bulan Ini

Rabu, 19 Agustus 2026 - 21:00 WIB

CPNS 2027 Buka Peluang Baru! PPPK Guru Bisa Ikut Seleksi PNS, Ini Proyeksinya

Selasa, 18 Agustus 2026 - 18:00 WIB

DPR Ketuk Palu! Nuzran Joher Resmi Pimpin Ombudsman RI, Gantikan Hery Susanto

Senin, 17 Agustus 2026 - 16:58 WIB

Bukan Sekadar Potong Masa Pidana, 1.711 Warga Binaan Bengkulu Dapat Remisi Kemerdekaan

Selasa, 11 Agustus 2026 - 16:07 WIB

Jalan Bukik Kubang Terancam Putus, PUPR Dharmasraya Pasang 14 Box Culvert

Berita Terbaru

Oplus_0

Sungai Penuh

SK 196 CPNS Sungai Penuh Rampung, Kapan Diserahkan?

Sabtu, 22 Agu 2026 - 19:19 WIB