JAKARTA – Polri memastikan konglomerat Tan Kian masih berstatus sebagai saksi dalam penyidikan dugaan korupsi yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah. Penegasan itu sekaligus mematahkan isu yang menyebut penyidik telah menahan Tan Kian.
Belakangan, sebuah foto yang memperlihatkan Tan Kian mengenakan rompi cokelat bersama sejumlah anggota kepolisian ramai beredar di media sosial. Akibatnya, banyak warganet langsung menyimpulkan penyidik telah menangkap pengusaha tersebut.
Namun, Kortas Tipikor Polri segera memberikan penjelasan. Melalui klarifikasi resmi, kepolisian mengajak masyarakat agar tidak terburu-buru mempercayai informasi yang belum memiliki dasar yang jelas.
Polri Luruskan Informasi yang Beredar
Kepala Bagian Operasi Kortas Tipikor Polri Kombes Ahmad Yusuf Afandi menegaskan status hukum Tan Kian hingga kini tidak berubah.
“Yang bersangkutan saksi, bukan ditahan,” ujar Kabag Ops Kortas Tipikor Polri, Kombes Ahmad Yusuf Afandi, dikutip Senin (13/7/2026).
Karena itu, Polri meminta masyarakat mengacu pada informasi resmi. Selain itu, kepolisian mengingatkan publik agar tidak menyebarkan kabar yang belum melalui proses verifikasi.
Penyidik Fokus Mengusut Tiga Perkara
Sementara itu, Yusuf menjelaskan penyidik terus mengembangkan tiga perkara yang saling berkaitan.
Pertama, penyidik mengusut dugaan korupsi yang berkaitan dengan blackout batu bara. Kedua, penyidik mendalami dugaan korupsi dalam pengelolaan PT Asabri selama periode 2020 hingga 2025. Ketiga, penyidik menelusuri penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI pada kurun waktu yang sama.
Saat ini, tim penyidik terus memeriksa para saksi, menelusuri dokumen, serta mengumpulkan alat bukti. Dengan langkah tersebut, penyidik berharap dapat mengungkap rangkaian perkara secara utuh.
Status Febrie Adriansyah dan Don Ritto
Di sisi lain, penyidik telah menetapkan Febrie Adriansyah dan Don Ritto sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi PT Asabri.
Meski begitu, penyidik belum mengungkap peran masing-masing tersangka. Penyidik memilih menyelesaikan pendalaman alat bukti terlebih dahulu sebelum menyampaikan konstruksi perkara secara lengkap kepada publik.
Selain itu, penyidik juga membuka peluang memanggil saksi tambahan apabila proses penyidikan memerlukan keterangan baru.
Polri Minta Publik Tunggu Keterangan Resmi
Polri kembali mengimbau masyarakat agar lebih bijak menyikapi informasi yang beredar di media sosial. Sebab, kabar yang belum terverifikasi berpotensi menimbulkan kesalahpahaman.
Oleh karena itu, kepolisian menegaskan hanya keterangan resmi penyidik yang dapat menjadi acuan mengenai perkembangan perkara maupun perubahan status hukum seseorang.
Hingga Senin (13/7/2026), Tan Kian tetap menjalani proses hukum sebagai saksi. Sementara itu, penyidik terus melanjutkan pemeriksaan terhadap seluruh pihak yang berkaitan dengan tiga perkara dugaan korupsi tersebut.(Tim)









